Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan menuntut ketelitian tinggi, namun kesalahan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun. Kabar baiknya, hampir seluruhnya dapat dicegah bila diketahui sejak awal.
Berikut lima kesalahan yang paling sering kami temui, beserta cara menghindarinya.
1. Rekonsiliasi Fiskal yang Tidak Tepat
Laba menurut pembukuan komersial hampir tidak pernah sama dengan penghasilan kena pajak. Perbedaan itu harus dijembatani melalui rekonsiliasi fiskal, yaitu koreksi positif dan negatif atas pos-pos yang perlakuannya berbeda menurut ketentuan perpajakan.
Pos yang paling sering luput dikoreksi:
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut Pasal 9 UU PPh, misalnya sanksi perpajakan dan pembagian laba dengan nama apa pun.
- Natura dan kenikmatan, yang perlakuannya berubah setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya.
- Penyusutan yang metode atau masa manfaatnya berbeda antara komersial dan fiskal.
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh final, yang harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.
- Cadangan dan penyisihan yang tidak diperkenankan secara fiskal.
Pencegahan: susun kertas kerja rekonsiliasi sepanjang tahun, bukan pada minggu terakhir sebelum tenggat pelaporan.
2. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Angka yang benar tanpa dokumen pendukung tetap berisiko dikoreksi. Lampiran yang paling sering tidak lengkap:
- Daftar nominatif untuk biaya tertentu, seperti biaya promosi dan biaya entertainment, yang memang disyaratkan sebagai kondisi agar biaya dapat dikurangkan.
- Bukti pemotongan pajak dari pihak lain yang dijadikan kredit pajak.
- Laporan keuangan yang telah diaudit, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kewajiban audit.
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Dokumentasi penentuan harga transfer bagi perusahaan yang bertransaksi dengan pihak berelasi dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.
Pencegahan: perlakukan daftar nominatif sebagai bagian dari proses pencatatan bulanan. Menyusunnya secara retroaktif di akhir tahun hampir selalu menghasilkan data yang tidak lengkap.
3. Terlambat Melaporkan
Berdasarkan Pasal 3 UU KUP, SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan dengan tahun buku Januari sampai Desember, tenggatnya jatuh pada akhir April.
Keterlambatan menimbulkan denda administratif sebagaimana diatur Pasal 7 UU KUP. Bila terdapat kekurangan pembayaran, sanksi bunga dihitung terpisah berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pencegahan: apabila laporan keuangan belum siap, pelajari mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT. Mekanisme ini memiliki syarat dan konsekuensi tersendiri, sehingga perlu dipertimbangkan sebelum tenggat, bukan sesudahnya.
4. Salah Menghitung Kredit Pajak
Kredit pajak mengurangi pajak yang harus dibayar, sehingga kesalahan pada bagian ini berdampak langsung pada jumlah terutang. Masalah yang lazim:
- Mengkreditkan pajak tanpa memegang bukti potong asli dari pemotong.
- Mengkreditkan PPh yang bersifat final, yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.
- Melewatkan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor sepanjang tahun.
- Salah menempatkan tahun pajak atas bukti potong yang diterima terlambat.
Pencegahan: cocokkan daftar bukti potong dengan catatan penjualan setiap bulan, sehingga bukti potong yang belum diterima dapat ditagih ke lawan transaksi sejak dini.
5. Data Tidak Konsisten Antar-Laporan
Ini kesalahan yang paling mudah dideteksi sistem dan paling sering memicu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Ketidaksesuaian yang umum:
- Peredaran usaha pada SPT Tahunan tidak sama dengan total penyerahan pada SPT Masa PPN selama satu tahun.
- Biaya gaji pada laporan laba rugi tidak selaras dengan dasar pengenaan pada SPT Masa PPh Pasal 21.
- Biaya jasa dibebankan, tetapi tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 yang mendasarinya.
- Nilai aset pada neraca tidak sejalan dengan daftar penyusutan fiskal.
Selisih semacam ini belum tentu berarti ada kesalahan, karena sebagian memang punya penjelasan yang sah. Persoalannya, penjelasan tersebut harus dapat Anda tunjukkan dengan data ketika ditanya.
Pencegahan: lakukan uji silang antar-laporan sebelum SPT disampaikan, dan simpan kertas kerjanya sebagai arsip.
Kesimpulan
Kelima kesalahan di atas memiliki satu pola yang sama: semuanya berakar pada pekerjaan yang ditunda hingga menjelang tenggat. Rekonsiliasi, daftar nominatif, dan pencocokan bukti potong adalah pekerjaan bulanan yang jika dikerjakan pada waktunya akan membuat penyusunan SPT Tahunan menjadi proses perakitan, bukan investigasi.
Bila Anda ingin memastikan posisi pajak perusahaan sebelum SPT disampaikan, layanan Tax Review AFPonTax dapat memetakan risiko sejak dini. Untuk pengelolaan kepatuhan rutin sepanjang tahun, tersedia layanan Tax Compliance.





