Memahami Perbedaan PPh 21, 23, dan 26 untuk Bisnis Anda

Panduan singkat membedakan tiga jenis Pajak Penghasilan yang paling sering membingungkan pelaku usaha.

Bagi banyak pelaku usaha, membedakan jenis Pajak Penghasilan yang wajib dipotong adalah sumber kebingungan yang berulang. Salah menerapkan pasal bukan sekadar kesalahan administratif: ia berujung pada kurang potong, sanksi administratif, dan koreksi saat pemeriksaan.

Ringkasnya: PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal dan jasa yang diterima wajib pajak badan dalam negeri. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.

Perbandingan Singkat

AspekPPh Pasal 21PPh Pasal 23PPh Pasal 26
Penerima penghasilanOrang pribadi dalam negeriBadan dalam negeri dan BUTWajib pajak luar negeri
Objek utamaGaji, honorarium, tunjangan, bonusJasa, sewa, royalti, bunga, dividenHampir seluruh penghasilan dari Indonesia
Sifat pemotonganUmumnya tidak finalUmumnya tidak finalUmumnya final
Dasar hukumPasal 21 UU PPhPasal 23 UU PPhPasal 26 UU PPh

PPh Pasal 21: Penghasilan Karyawan dan Orang Pribadi

PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya.

Objek yang termasuk di dalamnya antara lain:

  • Gaji, upah, dan tunjangan rutin
  • Honorarium dan imbalan atas jasa orang pribadi
  • Bonus, tunjangan hari raya, dan komisi
  • Uang pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua

Tarif yang berlaku adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sejak berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan bulanan dilakukan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sementara perhitungan tahunan tetap memakai tarif Pasal 17. Perubahan ini menyederhanakan hitungan bulanan, tetapi menuntut ketelitian pada masa pajak terakhir tahun berjalan.

Kesalahan yang sering terjadi: memperlakukan pembayaran kepada tenaga ahli perseorangan seolah objek PPh Pasal 23. Selama penerimanya orang pribadi, pemotongannya masuk PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23: Jasa, Sewa, dan Penghasilan dari Modal

PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, di luar yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Dua kelompok tarif yang berlaku:

  • 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan.
  • 2% atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Perlu diperhatikan: apabila penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan dikenakan lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang sering terjadi: tidak memotong PPh Pasal 23 atas jasa dari vendor kecil karena nilainya dianggap tidak signifikan. Kewajiban memotong tidak mengenal batas minimum nilai transaksi untuk objek yang memang terutang.

PPh Pasal 26: Penghasilan Pihak Luar Negeri

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, selain bentuk usaha tetap. Tarif umumnya 20% dan bersifat final.

Objeknya luas, mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hingga hadiah. Yang kerap terlewat adalah pembayaran atas layanan perangkat lunak dan langganan digital kepada penyedia di luar negeri, yang dalam banyak kasus mengandung unsur royalti.

Peran tax treaty. Apabila negara penerima memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, tarif 20% dapat diturunkan sesuai ketentuan perjanjian tersebut. Namun penerapan tarif treaty mensyaratkan dokumen tertentu, terutama Surat Keterangan Domisili yang sah dan masih berlaku pada saat pemotongan.

Kesalahan yang sering terjadi: langsung menerapkan tarif treaty tanpa memegang Surat Keterangan Domisili. Bila dokumen tidak tersedia saat pemeriksaan, pemeriksa dapat mengoreksi ke tarif 20% dan selisihnya menjadi tanggungan pemotong.

Cara Cepat Menentukan Pasal yang Tepat

Gunakan urutan pertanyaan berikut sebelum melakukan pembayaran:

  1. Apakah penerima berada di luar negeri? Jika ya, arahnya PPh Pasal 26 dan periksa ketersediaan tax treaty beserta dokumennya.
  2. Jika di dalam negeri, apakah penerimanya orang pribadi? Jika ya, umumnya PPh Pasal 21.
  3. Jika penerimanya badan, periksa apakah objeknya termasuk daftar Pasal 23, lalu tentukan tarif 15% atau 2%.
  4. Bila objeknya tidak masuk daftar mana pun, telaah lebih lanjut. Sebagian transaksi tunduk pada ketentuan PPh final tersendiri.

Mengapa Kesalahan Ini Mahal

Ketika pemotongan tidak dilakukan, kewajiban tidak hilang. Dalam pemeriksaan, kekurangan pemotongan akan ditagih kepada pemotong beserta sanksi administratif sesuai UU KUP. Menagih kembali kepada vendor beberapa tahun setelah transaksi hampir selalu tidak berhasil, sehingga beban itu praktis ditanggung perusahaan Anda.

Karena itu penetapan jenis pemotongan sebaiknya dilakukan pada saat kontrak disusun, bukan saat pembayaran diproses.

Langkah Selanjutnya

Bila Anda ragu atas perlakuan suatu pembayaran, telaah lebih awal jauh lebih murah daripada koreksi. Layanan Tax Compliance AFPonTax mengelola seluruh siklus pemotongan dan pelaporan, sementara Tax Review membantu menemukan pemotongan yang terlewat pada tahun-tahun sebelumnya.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi