Bagi banyak pelaku usaha, memahami jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) sering menjadi tantangan tersendiri. Kesalahan dalam penerapannya dapat berujung pada sanksi administratif yang tidak perlu.
Apa Itu PPh 21?
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ini setiap bulan.
Objek yang dikenakan PPh 21 meliputi:
- Gaji dan upah
- Honorarium dan tunjangan
- Bonus, THR, dan komisi
- Uang pensiun dan pesangon
Apa Itu PPh 23?
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang telah dipotong PPh 21. Tarif umumnya 2% atau 15% tergantung jenis transaksi.
Beberapa contoh objek PPh 23:
- Royalti dan bunga
- Sewa selain tanah dan bangunan
- Jasa profesional dan teknik
- Hadiah dan penghargaan
Apa Itu PPh 26?
PPh Pasal 26 berlaku untuk penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia. Tarif standarnya 20%, namun dapat berubah sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara.
Ringkasan Perbedaan
Berikut perbedaan inti ketiga jenis pajak tersebut:
- PPh 21 — untuk penghasilan karyawan dalam negeri
- PPh 23 — untuk penghasilan modal dan jasa
- PPh 26 — untuk wajib pajak luar negeri
Memastikan klasifikasi yang tepat sejak awal akan membantu bisnis Anda terhindar dari risiko koreksi pajak di kemudian hari.
Jika Anda ragu dalam menentukan jenis pemotongan yang sesuai, konsultasi dengan tenaga ahli dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.


