PPh Pasal 31E adalah fasilitas perpajakan yang memangkas tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% dari tarif normal atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak. Pada umumnya fasilitas ini tidak diberikan melalui permohonan khusus, melainkan diterapkan lewat perhitungan PPh Badan di dalam SPT Tahunan yang Anda susun sendiri. Konsekuensinya jelas: perusahaan yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi tidak menghitungnya dapat membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
Artikel ini menjelaskan apa itu fasilitas tersebut, siapa yang berhak, bagaimana logika perhitungannya bekerja, kesalahan yang paling sering ditemukan di lapangan, serta kapan perusahaan Anda sebaiknya melakukan review sebelum menekan tombol lapor.
Apa Itu Fasilitas PPh Pasal 31E?
PPh Pasal 31E adalah fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% dari tarif normal atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu. Dasar hukumnya berada di Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dua istilah teknis perlu dipahami lebih dulu. Penghasilan Kena Pajak adalah laba yang sudah melewati koreksi fiskal, yaitu penyesuaian atas laba akuntansi agar sesuai ketentuan perpajakan. Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan atau omzet yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya sebelum dikurangi biaya operasional atau pengeluaran lainnya.
Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah agar memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan perusahaan besar. Ini adalah insentif yang sah, bukan celah, dan memang dirancang untuk dipakai.
Tujuan Pemerintah Memberikan Fasilitas Ini
- Mendorong pertumbuhan dunia usaha.
- Memberikan insentif bagi perusahaan yang sedang berkembang.
- Meningkatkan daya saing usaha nasional.
- Memberikan keringanan pajak bagi badan usaha dengan skala omzet tertentu.
Siapa yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas ini pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan batas tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tidak semua perusahaan berhak, sehingga kelayakan harus dianalisis lebih dulu.
Dua syarat utama yang perlu Anda periksa adalah status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan posisi peredaran bruto perusahaan terhadap batas yang ditetapkan peraturan perpajakan yang berlaku. Di luar dua hal itu, bentuk badan usaha dan riwayat perpajakan perusahaan ikut menentukan.
| Kondisi perusahaan | Posisi terhadap fasilitas Pasal 31E |
|---|---|
| Perseroan Terbatas (PT) dalam negeri | Banyak yang memenuhi syarat dan dapat memanfaatkan fasilitas ini. |
| Commanditaire Vennootschap (CV) | Perlu dianalisis berdasarkan status perpajakan dan ketentuan yang berlaku; tidak semua bentuk usaha memperoleh perlakuan yang sama. |
| Perusahaan keluarga | Bentuk kepemilikan tidak secara otomatis menghalangi pemanfaatan fasilitas, selama persyaratan terpenuhi. |
| Perusahaan yang baru berdiri | Tergantung kondisi perusahaan dan pemenuhan persyaratan; setiap kasus perlu dianalisis secara individual. |
| Startup yang beralih dari skema UMKM | Berpotensi memenuhi syarat, terutama setelah masuk ke skema perpajakan badan umum. |
| Perusahaan dalam kondisi rugi | Karena fasilitas berkaitan dengan Penghasilan Kena Pajak, kondisinya perlu dianalisis berdasarkan hasil perhitungan fiskal. |
Perhatikan pola pada tabel di atas: sebagian besar jawabannya bukan ya atau tidak, melainkan perlu dianalisis. Itu bukan sikap ragu-ragu, melainkan cerminan bahwa kelayakan Pasal 31E ditentukan oleh angka dan status riil perusahaan, bukan oleh jenis badan usaha semata. Pertanyaan sejenis lainnya kami kumpulkan di halaman FAQ AFPonTax.
Cara Kerja Perhitungan: Fasilitas Hanya atas Bagian Tertentu PKP
Fasilitas Pasal 31E tidak berlaku atas seluruh penghasilan perusahaan. Pengurangan tarif 50% hanya berlaku atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak yang proporsional dengan bagian peredaran bruto yang memenuhi syarat.
Inilah sumber kesalahpahaman paling umum. Banyak pemilik usaha mengira begitu omzet perusahaan berada di bawah batas tertentu, seluruh PPh Badan terutang otomatis dipotong setengah. Kenyataannya, sebagian PKP dikenai tarif yang telah dikurangi dan sisanya tetap dikenai tarif normal. Rumus proporsi beserta contoh perhitungannya dibahas terpisah dalam panduan cara menghitung PPh Pasal 31E.
- Tetapkan peredaran bruto perusahaan untuk satu tahun pajak dari pembukuan yang sudah direkonsiliasi.
- Hitung laba fiskal melalui koreksi fiskal atas laporan laba rugi komersial, lalu tentukan Penghasilan Kena Pajak.
- Uji posisi peredaran bruto terhadap batas yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pisahkan bagian PKP yang proporsional dengan bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.
- Terapkan pengurangan tarif 50% atas bagian tersebut, dan tarif normal atas sisanya.
- Simpan kertas kerja perhitungan sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan Badan.
Langkah keenam paling sering dilewati, padahal justru langkah itulah yang menyelamatkan perusahaan ketika angka dipertanyakan bertahun-tahun kemudian. Perhitungan yang benar tetapi tidak terdokumentasi akan sulit dipertahankan.

Peredaran Bruto: Titik Kesalahan Paling Mahal
Angka peredaran bruto adalah variabel paling menentukan dalam perhitungan Pasal 31E, sekaligus yang paling sering keliru. Karena fasilitas dihitung secara proporsional terhadap peredaran bruto, salah angka omzet berarti salah proporsi, dan salah proporsi berarti salah jumlah pajak terutang.
Secara definisi, peredaran bruto adalah seluruh penghasilan atau omzet yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya sebelum dikurangi biaya-biaya operasional atau pengeluaran lainnya. Yang perlu Anda waspadai, angka ini tidak selalu identik dengan satu baris Penjualan di laporan laba rugi komersial.
Cakupan penghasilan yang harus diperhitungkan sebagai peredaran bruto untuk keperluan Pasal 31E perlu dipastikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan diasumsikan dari format laporan internal. Perusahaan dengan sumber penghasilan beragam paling rentan pada titik ini.
Catatan Penting
Jangan menyalin angka omzet langsung dari laporan manajemen ke perhitungan Pasal 31E tanpa verifikasi. Pastikan lebih dulu cakupan penghasilan mana saja yang harus masuk sebagai peredaran bruto menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, karena angka inilah yang menentukan seberapa besar bagian Penghasilan Kena Pajak Anda yang berhak atas pengurangan tarif 50%.
Beda Pasal 31E dengan Skema Pajak UMKM
Pasal 31E bukan tarif UMKM. Keduanya adalah dua ketentuan yang berbeda: Pasal 31E merupakan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan, sedangkan pajak UMKM memiliki skema perpajakan tersendiri yang diatur secara terpisah, antara lain melalui PP 55 Tahun 2022.
Pertanyaan ini termasuk yang paling sering diajukan pemilik usaha, dan salah paham di sini berdampak langsung pada angka yang dilaporkan. Perusahaan yang mengira dirinya masih di skema UMKM padahal sudah masuk rezim PPh Badan umum bisa melewatkan fasilitas yang sebenarnya menjadi haknya.
| Aspek | Skema pajak UMKM | Fasilitas Pasal 31E |
|---|---|---|
| Sifat ketentuan | Skema perpajakan tersendiri yang diatur terpisah, antara lain melalui PP 55 Tahun 2022. | Fasilitas pengurangan tarif di dalam rezim PPh Badan umum. |
| Dasar pengenaan | Mengikuti dasar pengenaan yang diatur dalam ketentuan skema tersebut. | Penghasilan Kena Pajak setelah koreksi fiskal. |
| Bentuk keringanan | Mengikuti tarif yang diatur dalam ketentuan skema tersebut. | Pengurangan tarif 50% dari tarif normal atas bagian tertentu PKP. |
| Cakupan | Berlaku atas penghasilan yang masuk kriteria skema tersebut. | Hanya atas bagian PKP yang proporsional dengan peredaran bruto yang memenuhi syarat. |
| Titik penerapan | Dihitung dan disetor mengikuti mekanisme skema tersebut. | Dihitung sebagai bagian dari penyusunan SPT Tahunan Badan. |
Perusahaan yang sudah tidak lagi menggunakan skema pajak UMKM tetap dapat memanfaatkan Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perpajakan. Justru pada momen peralihan inilah review paling bernilai, karena tim keuangan sedang berpindah ke logika perhitungan yang sama sekali berbeda. Uraian lebih rinci mengenai perbedaan PPh Final UMKM dan Pasal 31E membantu memastikan skema mana yang berlaku bagi perusahaan Anda.
Apakah Fasilitas Ini Otomatis? Prosedur dan SPT Tahunan
Pada umumnya perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan khusus ke Direktorat Jenderal Pajak. Fasilitas ini diterapkan melalui perhitungan PPh Badan di dalam SPT Tahunan apabila perusahaan memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun tidak berarti fasilitas ini otomatis diberikan. Perusahaan tetap harus melakukan perhitungan yang benar dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tidak ada sistem yang akan menghitungkannya untuk Anda jika angka yang diinput keliru sejak awal.
Karena Pasal 31E merupakan fasilitas yang memengaruhi jumlah PPh Badan terutang, perhitungannya dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan SPT Tahunan Badan, termasuk saat pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi Coretax DJP. Perhitungan PPh Badan terutang ini juga bersinggungan dengan pembahasan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan.
Peran Laporan Keuangan yang Rapi
Laporan keuangan yang akurat sangat disarankan sebelum menerapkan Pasal 31E. Empat hal berikut menjadi jauh lebih mudah ketika pembukuan tertata.
- Perhitungan omzet atau peredaran bruto satu tahun pajak.
- Perhitungan laba fiskal setelah koreksi.
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
- Pembuktian angka saat pemeriksaan pajak.

Kesalahan Umum dalam Penerapan Pasal 31E
Lima kesalahan berikut adalah yang paling sering ditemukan dalam praktik. Semuanya bersifat teknis dan semuanya dapat dicegah sebelum SPT dilaporkan.
- Salah menghitung omzet atau peredaran bruto.
- Salah menghitung Penghasilan Kena Pajak.
- Salah menghitung proporsi bagian PKP yang memperoleh fasilitas.
- Tidak mendokumentasikan perhitungan yang dipakai.
- Tidak melakukan review sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Di sisi lain, banyak perusahaan justru tidak memanfaatkan fasilitas ini sama sekali. Penyebabnya berulang: tidak mengetahui adanya fasilitas ini, salah memahami ketentuan perpajakan, keliru dalam perhitungan pajak, dan tidak pernah melakukan tax review secara berkala.
Perhatikan bahwa dua kelompok kesalahan ini bergerak ke arah berlawanan. Yang pertama membuat perusahaan membayar terlalu sedikit dan berisiko dikoreksi; yang kedua membuat perusahaan membayar terlalu banyak dan tidak akan pernah dikoreksi.
Risiko Salah Terap dan Risiko Tidak Memanfaatkannya
Kesalahan penerapan Pasal 31E dapat menyebabkan kurang bayar pajak, koreksi fiskal, sanksi administrasi, hingga koreksi saat pemeriksaan pajak. Sebaliknya, perusahaan yang memenuhi syarat tetapi tidak memanfaatkannya akan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
Empat konsekuensi salah terap tersebut biasanya tidak muncul di tahun yang sama. Konsekuensinya baru terasa ketika tahun pajak lama dibuka kembali, dan pada titik itu beban pembuktian sebagian besar ada di pihak perusahaan.
Fasilitas perpajakan yang memengaruhi jumlah pajak terutang selalu berpotensi menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Karena itu, kesiapan menghadapi permintaan penjelasan DJP, mulai dari SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan hingga tahap pemeriksaan, keberatan, dan banding, bertumpu pada kualitas dokumentasi perhitungan Anda.
Risiko yang Jarang Disadari
Perusahaan yang memenuhi syarat tetapi tidak memanfaatkan fasilitas ini dapat membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Kondisi seperti ini umumnya tidak terdeteksi dengan sendirinya, sehingga review pajak secara berkala atas perhitungan PPh Badan menjadi cara yang paling diandalkan untuk menemukannya.

Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Review Pasal 31E?
Review sebaiknya dilakukan pada empat momen: sebelum penyusunan SPT Tahunan, saat melakukan tax review, saat omzet perusahaan mendekati batas tertentu, dan sebelum menghadapi pemeriksaan pajak. Tiga momen pertama bersifat preventif, sedangkan yang keempat sudah bersifat reaktif.
Untuk mengetahui apakah perusahaan Anda memenuhi syarat, ada lima hal yang harus dianalisis. Daftar ini juga berguna sebagai checklist internal sebelum Anda melibatkan pihak luar.
- Omzet atau peredaran bruto perusahaan.
- Status wajib pajak perusahaan.
- Jenis usaha yang dijalankan.
- Laporan keuangan tahun pajak bersangkutan.
- SPT Tahunan yang telah dan akan dilaporkan.
Konsultasi sebelum penerapan penting karena fasilitas ini melibatkan perhitungan fiskal yang cukup teknis. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakan, menghindari kesalahan perhitungan, memanfaatkan fasilitas secara optimal, dan mengurangi risiko koreksi saat pemeriksaan pajak.
Melalui layanan Tax Review dan Tax Compliance, AFPonTax membantu analisis kelayakan Pasal 31E, review omzet dan laporan keuangan, perhitungan fasilitas, penyusunan SPT Tahunan Badan, hingga pendampingan pemeriksaan pajak. Pada akhirnya, tujuan Pasal 31E adalah memberikan insentif yang sah bagi perusahaan yang memenuhi syarat agar dapat berkembang dengan beban pajak yang lebih efisien.
Catatan penutup: ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, dan penerapan Pasal 31E sangat bergantung pada kondisi spesifik masing-masing perusahaan. Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat perpajakan atas kasus konkret Anda.
Panduan Lanjutan
- Cara Menghitung PPh Pasal 31E — menjawab urutan hitungnya langkah demi langkah, dari memisahkan bagian Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas sampai menjumlahkannya menjadi PPh Badan terutang, lengkap dengan contoh perhitungan.
- Perbedaan PPh Final UMKM dan Pasal 31E — membandingkan kedua ketentuan dari sisi dasar pengenaan, tarif, subjek yang boleh memakainya, dan cara penyetorannya, serta menjawab siapa yang masih punya pilihan di antara keduanya.
Pastikan Hak Fasilitas Perusahaan Anda Tidak Terlewat
Jika Anda belum yakin apakah perusahaan Anda memenuhi syarat Pasal 31E, atau ragu apakah perhitungan tahun lalu sudah benar, AFPonTax dapat melakukan analisis kelayakan dan perhitungan ulang melalui layanan Tax Review, mendampingi penyusunan SPT Tahunan Badan melalui Tax Compliance, serta menyusun strategi jangka panjang melalui Tax Planning.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PPh Pasal 31E dan berapa besar pengurangan tarifnya?
Pasal 31E adalah fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 50% dari tarif normal atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tujuannya mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah agar beban pajaknya lebih ringan dibandingkan perusahaan besar.
Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas Pasal 31E?
Fasilitas ini pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan batas tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tidak semua perusahaan berhak, sehingga kondisi dan omzet perusahaan perlu dianalisis lebih dulu. Dua syarat utamanya adalah status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan posisi peredaran bruto dalam batas yang ditentukan.
Apakah fasilitas Pasal 31E berlaku atas seluruh penghasilan perusahaan?
Tidak. Fasilitas ini hanya berlaku atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak yang proporsional dengan bagian peredaran bruto yang memenuhi syarat. Artinya sebagian PKP dikenai tarif yang telah dikurangi 50%, sementara sisanya tetap dikenai tarif normal PPh Badan.
Apakah perusahaan perlu mengajukan permohonan khusus ke DJP?
Pada umumnya fasilitas ini diterapkan melalui perhitungan PPh Badan dalam SPT Tahunan apabila perusahaan memenuhi syarat yang ditentukan, tanpa permohonan khusus. Namun fasilitas ini tidak selalu otomatis diberikan. Perusahaan tetap harus melakukan perhitungan yang benar dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Apa perbedaan PPh Pasal 31E dengan skema pajak UMKM?
Keduanya adalah dua ketentuan yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Pasal 31E merupakan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang dihitung atas Penghasilan Kena Pajak, sedangkan pajak UMKM memiliki skema perpajakan tersendiri yang diatur secara terpisah, antara lain melalui PP 55 Tahun 2022.
Apakah CV dan PT dapat menggunakan fasilitas Pasal 31E?
Banyak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang memenuhi syarat dan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Untuk CV, perlakuannya perlu dianalisis berdasarkan status perpajakan dan ketentuan yang berlaku, karena tidak semua bentuk usaha memperoleh perlakuan yang sama. Karena itu kelayakan sebaiknya diverifikasi lebih dulu sebelum dipakai dalam perhitungan SPT.
Setelah tidak lagi memakai skema pajak UMKM, apakah masih bisa memakai Pasal 31E?
Mungkin bisa. Perusahaan yang sudah masuk ke skema PPh Badan umum tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan. Momen peralihan skema justru merupakan waktu terbaik untuk melakukan review agar perhitungan tahun pertama tidak keliru.
Apakah perusahaan yang sedang rugi dapat menggunakan Pasal 31E?
Karena fasilitas ini berkaitan langsung dengan Penghasilan Kena Pajak, kondisi perusahaan perlu dianalisis terlebih dahulu berdasarkan hasil perhitungan fiskalnya. Rugi komersial tidak selalu berarti rugi fiskal, sehingga kesimpulannya baru dapat diambil setelah koreksi fiskal selesai dilakukan.
Apakah perusahaan baru berdiri atau startup dapat memanfaatkan Pasal 31E?
Untuk perusahaan yang baru berdiri, jawabannya tergantung kondisi perusahaan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku, sehingga setiap kasus perlu dianalisis secara individual. Banyak startup berpotensi memenuhi syarat Pasal 31E, terutama ketika telah beralih dari skema UMKM menuju skema perpajakan badan umum.
Apa risiko jika perusahaan salah menerapkan Pasal 31E?
Kesalahan penerapan dapat menyebabkan kurang bayar pajak, koreksi fiskal, sanksi administrasi, hingga koreksi saat pemeriksaan pajak. Fasilitas perpajakan yang memengaruhi jumlah pajak terutang selalu berpotensi menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Karena itu dokumentasi dan perhitungan yang benar sangat penting.
Apa yang terjadi jika perusahaan memenuhi syarat tetapi tidak memanfaatkannya?
Perusahaan dapat membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Kondisi seperti ini umumnya tidak terdeteksi dengan sendirinya, sehingga penting melakukan review pajak secara berkala. Penyebab tersering adalah tidak mengetahui adanya fasilitas ini, salah memahami ketentuan, keliru menghitung, dan tidak pernah melakukan tax review.
Kapan sebaiknya perusahaan melakukan review Pasal 31E?
Idealnya review dilakukan sebelum penyusunan SPT Tahunan, saat melakukan tax review, saat omzet perusahaan mendekati batas tertentu, dan sebelum menghadapi pemeriksaan pajak. Analisisnya mencakup omzet, status wajib pajak, jenis usaha, laporan keuangan, dan SPT Tahunan. AFPonTax dapat membantu melakukan review tersebut.





