Bagi banyak pelaku usaha, membedakan jenis Pajak Penghasilan yang wajib dipotong adalah sumber kebingungan yang berulang. Salah menerapkan pasal bukan sekadar kesalahan administratif: ia berujung pada kurang potong, sanksi administratif, dan koreksi saat pemeriksaan.
Ringkasnya: PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal dan jasa yang diterima wajib pajak badan dalam negeri. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.
Perbandingan Singkat
| Aspek | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 26 |
|---|---|---|---|
| Penerima penghasilan | Orang pribadi dalam negeri | Badan dalam negeri dan BUT | Wajib pajak luar negeri |
| Objek utama | Gaji, honorarium, tunjangan, bonus | Jasa, sewa, royalti, bunga, dividen | Hampir seluruh penghasilan dari Indonesia |
| Sifat pemotongan | Umumnya tidak final | Umumnya tidak final | Umumnya final |
| Dasar hukum | Pasal 21 UU PPh | Pasal 23 UU PPh | Pasal 26 UU PPh |
PPh Pasal 21: Penghasilan Karyawan dan Orang Pribadi
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya.
Objek yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Gaji, upah, dan tunjangan rutin
- Honorarium dan imbalan atas jasa orang pribadi
- Bonus, tunjangan hari raya, dan komisi
- Uang pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua
Tarif yang berlaku adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sejak berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan bulanan dilakukan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sementara perhitungan tahunan tetap memakai tarif Pasal 17. Perubahan ini menyederhanakan hitungan bulanan, tetapi menuntut ketelitian pada masa pajak terakhir tahun berjalan.
Kesalahan yang sering terjadi: memperlakukan pembayaran kepada tenaga ahli perseorangan seolah objek PPh Pasal 23. Selama penerimanya orang pribadi, pemotongannya masuk PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23: Jasa, Sewa, dan Penghasilan dari Modal
PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, di luar yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dua kelompok tarif yang berlaku:
- 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan.
- 2% atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Perlu diperhatikan: apabila penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan dikenakan lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi: tidak memotong PPh Pasal 23 atas jasa dari vendor kecil karena nilainya dianggap tidak signifikan. Kewajiban memotong tidak mengenal batas minimum nilai transaksi untuk objek yang memang terutang.
PPh Pasal 26: Penghasilan Pihak Luar Negeri
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, selain bentuk usaha tetap. Tarif umumnya 20% dan bersifat final.
Objeknya luas, mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hingga hadiah. Yang kerap terlewat adalah pembayaran atas layanan perangkat lunak dan langganan digital kepada penyedia di luar negeri, yang dalam banyak kasus mengandung unsur royalti.
Peran tax treaty. Apabila negara penerima memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, tarif 20% dapat diturunkan sesuai ketentuan perjanjian tersebut. Namun penerapan tarif treaty mensyaratkan dokumen tertentu, terutama Surat Keterangan Domisili yang sah dan masih berlaku pada saat pemotongan.
Kesalahan yang sering terjadi: langsung menerapkan tarif treaty tanpa memegang Surat Keterangan Domisili. Bila dokumen tidak tersedia saat pemeriksaan, pemeriksa dapat mengoreksi ke tarif 20% dan selisihnya menjadi tanggungan pemotong.
Cara Cepat Menentukan Pasal yang Tepat
Gunakan urutan pertanyaan berikut sebelum melakukan pembayaran:
- Apakah penerima berada di luar negeri? Jika ya, arahnya PPh Pasal 26 dan periksa ketersediaan tax treaty beserta dokumennya.
- Jika di dalam negeri, apakah penerimanya orang pribadi? Jika ya, umumnya PPh Pasal 21.
- Jika penerimanya badan, periksa apakah objeknya termasuk daftar Pasal 23, lalu tentukan tarif 15% atau 2%.
- Bila objeknya tidak masuk daftar mana pun, telaah lebih lanjut. Sebagian transaksi tunduk pada ketentuan PPh final tersendiri.
Mengapa Kesalahan Ini Mahal
Ketika pemotongan tidak dilakukan, kewajiban tidak hilang. Dalam pemeriksaan, kekurangan pemotongan akan ditagih kepada pemotong beserta sanksi administratif sesuai UU KUP. Menagih kembali kepada vendor beberapa tahun setelah transaksi hampir selalu tidak berhasil, sehingga beban itu praktis ditanggung perusahaan Anda.
Karena itu penetapan jenis pemotongan sebaiknya dilakukan pada saat kontrak disusun, bukan saat pembayaran diproses.
Langkah Selanjutnya
Bila Anda ragu atas perlakuan suatu pembayaran, telaah lebih awal jauh lebih murah daripada koreksi. Layanan Tax Compliance AFPonTax mengelola seluruh siklus pemotongan dan pelaporan, sementara Tax Review membantu menemukan pemotongan yang terlewat pada tahun-tahun sebelumnya.





