TP Doc atau Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas tiga dokumen: dokumen induk (Master File), dokumen lokal (Local File), dan laporan per negara (Country-by-Country Report atau CbCR), sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (2). Dokumen induk dan dokumen lokal wajib bila peredaran bruto tahun pajak sebelumnya melebihi Rp50 miliar, nilai transaksi afiliasi melewati ambang tertentu, atau ada afiliasi di yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah (Pasal 16 ayat (3)). CbCR wajib bagi entitas induk dalam negeri suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun dan entitas konstituen tertentu (Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5)).
Konteks besarnya, dari hubungan istimewa sampai penyelesaian sengketa, ada di panduan transfer pricing pajak. Artikel ini menjawab siapa yang wajib, apa isi minimum tiap dokumen, dan kapan tenggatnya.
Siapa yang Wajib Menyusun Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Pasal 16 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 menetapkan empat pemicu; memenuhi satu saja sudah mewajibkan kedua dokumen.
| Pemicu kewajiban | Ambang | Dokumen wajib |
|---|---|---|
| Peredaran bruto tahun pajak sebelumnya | Lebih dari Rp50 miliar | Induk dan lokal |
| Transaksi barang berwujud tahun sebelumnya | Lebih dari Rp20 miliar | Induk dan lokal |
| Jasa, bunga, barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lain | Lebih dari Rp5 miliar per jenis | Induk dan lokal |
| Afiliasi di yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah | Tanpa ambang nilai | Induk dan lokal |
| Entitas induk grup usaha dalam negeri | Konsolidasi minimal Rp11 triliun | Induk, lokal, CbCR |
Pemicu terakhir, Pasal 16 ayat (3) huruf c, tidak mengenal ambang nilai dan paling sering terlewat.
Catatan Penting
Ambang Rp5 miliar pada Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 2 dihitung per jenis transaksi, bukan digabung. Jasa Rp4 miliar dan royalti Rp4 miliar tidak dijumlahkan menjadi Rp8 miliar.
Semua ambang dihitung dari transaksi dengan pihak afiliasi, sehingga pemetaan hubungan istimewa dalam ketentuan pajak harus tuntas lebih dulu.
Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan per Negara (CbCR)
CbCR melekat pada grup usaha, bukan pada tiap Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi. Entitas induk grup usaha dalam negeri dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan ketiganya (Pasal 16 ayat (4)).
Untuk grup berinduk luar negeri, entitas konstituen di Indonesia baru wajib menyampaikan CbCR (secondary filing) bila salah satu kondisi Pasal 16 ayat (5) terpenuhi.
- Yurisdiksi entitas induk tidak mewajibkan laporan per negara (huruf a).
- Yurisdiksi itu tidak punya perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia (huruf b).
- Perjanjian itu ada, tetapi laporannya tetap tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia (huruf c).
Ambangnya peredaran bruto konsolidasi setara EUR 750 juta bila yurisdiksi induk tidak mewajibkan CbCR (Pasal 22 ayat (1) huruf d angka 1). Bila yurisdiksi itu mewajibkannya, dipakai ambang yang berlaku di sana (angka 2).
Notifikasi CbCR berdiri terpisah: setiap Wajib Pajak dalam negeri anggota grup usaha wajib menyampaikannya ke DJP melalui Portal Wajib Pajak meskipun tidak wajib menyampaikan laporannya (Pasal 23 ayat (1), (2), dan (4)).

Isi Minimum Master File, Local File, dan CbCR
Dokumen induk memuat lima kelompok informasi tentang grup usaha (Pasal 29 ayat (1)): struktur dan bagan kepemilikan beserta yurisdiksinya, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan transaksi afiliasi.
Dokumen lokal memuat lima kelompok menurut Pasal 30 ayat (1): identitas dan kegiatan usaha, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, informasi keuangan, serta peristiwa non-keuangan yang memengaruhi harga atau tingkat laba. Rincian dokumen induk ada di Lampiran huruf D, rincian dokumen lokal di Lampiran huruf E (Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2)).
Bila Anda punya lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha berbeda, dokumen lokal wajib disajikan tersegmentasi sesuai karakterisasi itu (Pasal 30 ayat (3)).
Untuk CbCR, kertas kerja wajib disusun sebelum laporannya (Pasal 31 ayat (5)), dan bagi entitas induk dalam negeri kertas kerja itu berbentuk salinan digital berekstensi XML (Pasal 25 ayat (2)). Informasinya dipakai hanya untuk penilaian risiko penghindaran pajak, bukan dasar koreksi harga transfer (Pasal 31 ayat (4)).
Batas Waktu dan Cara Penyampaian TP Doc
Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 18 ayat (1)), yaitu 30 April untuk tahun buku Januari sampai Desember. Keduanya wajib dilampiri surat pernyataan saat tersedianya dokumen yang ditandatangani pihak penyedianya (Pasal 18 ayat (3)).
Yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan bukan dokumen lengkapnya, melainkan ikhtisarnya untuk tahun pajak bersangkutan (Pasal 19 ayat (1) dan (2)). CbCR berbeda: dilampirkan pada SPT Tahunan tahun pajak berikutnya, dan tanda terimanya dapat menggantikan laporan (Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (6)).
| Kewajiban | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Dokumen induk dan lokal tersedia | 4 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 18 ayat (1) |
| Laporan per negara tersedia | 12 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 18 ayat (2) |
| Ikhtisar dokumen induk dan lokal | Lampiran SPT Tahunan tahun bersangkutan | Pasal 19 ayat (1) dan (2) |
| Laporan per negara disampaikan | Lampiran SPT Tahunan tahun berikutnya | Pasal 19 ayat (3) |
| Notifikasi CbCR via Portal Wajib Pajak | 12 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 23 ayat (1), (2), (4) |
| Dokumen atas permintaan DJP | 1 bulan sejak permintaan | Pasal 34 ayat (1) dan (2) |
Dokumen induk dan dokumen lokal disusun dari data saat transaksi dilakukan, pendekatan ex-ante, sedangkan CbCR memakai data sampai akhir tahun pajak (Pasal 17).
Risiko Jika Dokumentasi Tidak Memenuhi Ketentuan
DJP berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal untuk pengawasan kepatuhan maupun Pemeriksaan, dan Anda wajib menyampaikannya paling lama 1 bulan sejak permintaan (Pasal 34 ayat (1) dan (2)).
Konsekuensi terberatnya bukan sanksi. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan dokumentasi diuji dengan menelusuri keadaan sebenarnya, bukan menelusuri kebenaran dokumen yang ia susun sendiri (Pasal 36 ayat (3) dan (4)), sehingga posisi argumentasinya melemah sejak awal.
Pasal 28 dan Pasal 35 menyatakan sanksi mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan, tanpa besaran tersendiri di PMK ini. Alur setelah koreksi ada di panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak.
PMK Nomor 172 Tahun 2023 diundangkan 29 Desember 2023 dan mencabut PMK 213/PMK.03/2016, PMK 49/PMK.03/2019, serta PMK 22/PMK.03/2020 (Pasal 74). Kewajiban dokumentasi tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan PMK ini (Pasal 73 angka 3).
Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, sehingga konsultasikan kondisi spesifik perusahaan Anda dengan konsultan pajak.
Siapkan Dokumentasi Sebelum Tenggat 4 Bulan
Jika perusahaan Anda melewati salah satu ambang pada Pasal 16, penyusunannya tidak bisa menunggu permintaan DJP. AFPonTax menyusun dan mereviu dokumentasinya lewat layanan Tax Review, Tax Compliance, dan Tax Planning.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu TP Doc dan apa saja jenisnya?
Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumentasi yang membuktikan transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (2), jenisnya tiga: dokumen induk (Master File), dokumen lokal (Local File), dan laporan per negara (CbCR).
Berapa batas peredaran bruto yang mewajibkan dokumen induk dan dokumen lokal?
Lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya, sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (3) huruf a. Kewajiban juga timbul bila transaksi barang berwujud melebihi Rp20 miliar atau transaksi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud melebihi Rp5 miliar per jenis (huruf b).
Kapan TP Doc harus sudah tersedia?
Dokumen induk dan dokumen lokal paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1), yaitu 30 April untuk tahun buku Januari sampai Desember. Laporan per negara paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 18 ayat (2)).
Apakah TP Doc wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan?
Yang dilampirkan adalah ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, bukan dokumennya, sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2). Laporan per negara dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya (Pasal 19 ayat (3)).
Siapa yang wajib menyampaikan Country-by-Country Report di Indonesia?
Entitas induk grup usaha dalam negeri dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (4). Entitas konstituen grup berinduk luar negeri hanya wajib menyampaikannya bila salah satu kondisi Pasal 16 ayat (5) terpenuhi.
Apakah TP Doc boleh dibuat dalam bahasa Inggris?
Pada prinsipnya tidak, karena dokumen induk dan dokumen lokal wajib berbahasa Indonesia menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 32 ayat (1). Pengecualian hanya untuk Wajib Pajak berizin Menteri Keuangan berpembukuan bahasa asing, dan dokumennya tetap disertai terjemahan bahasa Indonesia.





