Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.

Perbedaan SP2DK dan pemeriksaan pajak ada pada dasar hukum dan akibatnya: SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data menurut PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang dapat ditutup tanpa surat ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang bermuara pada surat ketetapan pajak. Akibatnya menentukan: selama kasus Anda di tahap SP2DK, SPT boleh dibetulkan atas kemauan sendiri; begitu pemeriksaan dimulai, pintu itu tertutup sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berikut perbandingannya: tenggat, kewenangan, pembuktian, dan sanksi. Gambaran menyeluruh rantai sengketa sampai Pengadilan Pajak ada di panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak.

Perbedaan Inti: Klarifikasi Data versus Pengujian Kepatuhan

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, instrumen pengawasan kepatuhan menurut PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menguji kepatuhan yang diatur PMK Nomor 15 Tahun 2025, berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut PMK 17/PMK.03/2013.

AspekSP2DKPemeriksaan Pajak
Dasar hukumPMK Nomor 111 Tahun 2025PMK Nomor 15 Tahun 2025
Sifat kegiatanPermintaan penjelasan atas data dan/atau keteranganPengujian kepatuhan: Lengkap, Terfokus, atau Spesifik
Tenggat wajib pajak14 hari, perpanjangan 7 hari (Pasal 6)Dokumen 1 bulan (Pasal 12); tanggapan SPHP 5 hari kerja (Pasal 18)
Jangka waktu prosesTidak diatur sebagai tenggat tunggalPengujian 5, 3, atau 1 bulan; pembahasan akhir 30 hari kerja (Pasal 6)
Pembetulan SPT sendiriTerbukaTertutup (Pasal 8 ayat (1) UU KUP)
Keluaran17 jenis usulan, termasuk penutupan kegiatan (Pasal 8)SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN
Sumber: PMK Nomor 111 Tahun 2025, PMK Nomor 15 Tahun 2025, dan UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Berlaku per Agustus 2026.

Perbedaan Tenggat: 14 Hari di SP2DK, Hitungan Hari Kerja di Pemeriksaan

Tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 14 hari sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 111 Tahun 2025, dihitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara tanggal penerbitan surat bila dikirim lewat Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP atau tanggal bukti pengirimannya. Pasal itu tidak menyebut hari kerja, jadi hitung sebagai hari kalender. Perpanjangan 7 hari dimungkinkan Pasal 6 ayat (5) dan (6), asalkan pemberitahuan tertulis diterima KPP penerbit sebelum tenggat berakhir.

Tenggat di dalam pemeriksaan jauh lebih pendek

Begitu pemeriksaan dimulai, tenggat Anda berubah menjadi hitungan hari kerja:

  • Peminjaman dokumen: paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan (Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025).
  • Surat peringatan: paling banyak 2 kali, setelah 2 minggu dan 3 minggu (Pasal 12 ayat (5)).
  • Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP): 5 hari kerja; jika lewat, dibuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan (Pasal 18 ayat (2) dan (3)).
  • Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: 3 hari kerja (Pasal 18 ayat (6)).
  • Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance: 3 hari kerja sejak risalah ditandatangani, terbatas pada dasar hukum koreksi (Pasal 19 ayat (1) huruf f).

Di sisi DJP, pengujian paling lama 5 bulan (Lengkap), 3 bulan (Terfokus), dan 1 bulan (Spesifik), sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sampai SPHP disampaikan (Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025). Tambahkan 30 hari kerja pembahasan akhir (ayat (3)) dan perpanjangan sampai 4 bulan bagi wajib pajak satu grup atau terindikasi transfer pricing (ayat (5) dan (7)).

Dua orang menelaah berkas pembukuan di ruang rapat, menggambarkan pendampingan saat pemeriksaan pajak
Tenggat peminjaman dokumen dalam pemeriksaan hanya 1 bulan, sehingga penyiapan berkas tidak bisa ditunda.

Perbedaan Kewenangan dan Konsekuensi Pembuktian

Inilah perbedaan SP2DK dan pemeriksaan pajak yang paling sering diremehkan. Dokumen yang diserahkan setelah lewat 1 bulan dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan, sesuai Pasal 12 ayat (2) dan (4) PMK Nomor 15 Tahun 2025. Bukti terlambat bisa kehilangan daya gunanya meski benar secara materiil, dan tahap SP2DK tidak punya padanan konsekuensi ini.

Pemeriksaan menguji kepatuhan dilaksanakan dalam tiga tipe menurut Pasal 1 angka 7 sampai 9 PMK Nomor 15 Tahun 2025:

  • Pemeriksaan Lengkap — seluruh pos SPT diuji secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus — satu atau beberapa pos SPT diuji secara mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik — satu atau beberapa pos SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu diuji secara sederhana.

Perbedaan Sanksi: Tangga Biaya dari SP2DK sampai SKPKB

Perbedaan SP2DK dan pemeriksaan pajak paling terasa di sini. UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menyusun sanksi seperti tangga: makin jauh kasus menaiki proses, makin mahal biayanya.

TahapDasar hukumSanksi administrasi
Belum ada pemeriksaan (tahap SP2DK): pembetulan SPT atas kemauan sendiriPasal 8 ayat (1), (2), (2a)Bunga suku bunga acuan ditambah uplift 5%, dibagi 12, maksimal 24 bulan
Pemeriksaan berjalan, SPHP belum terbit: pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPasal 8 ayat (4), (5), (5a)Bunga uplift 10%, maksimal 24 bulan; pemeriksaan tetap dilanjutkan
Pemeriksaan selesai: SKPKB kurang bayarPasal 13 ayat (2), (2b)Bunga uplift 15%, maksimal 24 bulan
SKPKB karena SPT tidak disampaikan setelah ditegur atau pembukuan tidak dipenuhiPasal 13 ayat (3), (3b), (3c)Bunga PPh uplift 20%, maksimal 24 bulan; kenaikan 75% untuk PPN, PPnBM, dan PPh potong-pungut
Pemeriksaan bukti permulaan: pengungkapan ketidakbenaran perbuatanPasal 8 ayat (3), (3a)Pelunasan pajak ditambah denda 100%
Sumber: UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Berlaku per Agustus 2026.

Catatan Penting

Tarif bunga berganti tiap bulan, dihitung dari rata-rata yield SBN 10 tahun ditambah uplift, dibagi 12. KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 yang berlaku 1 sampai 31 Agustus 2026 menetapkan 1,02% (Pasal 8 ayat (2)), 1,44% (Pasal 8 ayat (5)), 1,85% (Pasal 13 ayat (2)), dan 2,27% (Pasal 13 ayat (3b)) per bulan. Angka itu hanya untuk Agustus 2026; pastikan KMK bulan berjalan sebelum menghitung.

Kapan SP2DK Berlanjut Menjadi Pemeriksaan Pajak

SP2DK tidak otomatis menjadi pemeriksaan. Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengatur hasilnya dapat berupa 17 jenis usulan, dari penutupan kegiatan (huruf a) sampai usulan pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan (huruf q). Bila ditutup, DJP menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaannya sesuai Pasal 8 ayat (2) dan (3).

Tidak ada data resmi DJP yang dapat diverifikasi soal persentase SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan. Sebagai gambaran skala, DJP menyatakan menerbitkan sekitar 250 ribu SP2DK sepanjang Semester I Tahun 2026 menurut pajak.go.id, dan itu bukan angka final tahunan. Karena arah kasus ditentukan isi jawaban Anda, pelajari cara menjawab SP2DK langkah demi langkah sebelum tanggapan dikirim.

Disclaimer: artikel ini informasi umum per Agustus 2026; ketentuan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, jadi konsultasikan kasus spesifik Anda dengan konsultan pajak.

Masih di Tahap SP2DK? Jangan Tunggu Sampai Diperiksa

Selisih biaya menutup kasus di tahap SP2DK versus lewat SKPKB bisa sangat besar, dan jendela itu tertutup begitu pemeriksaan dimulai. AFPonTax mendampingi lewat Tax Review, Tax Legal Opinion, Tax Attorney, dan Retainer.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan utama SP2DK dan pemeriksaan pajak?

SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data menurut PMK Nomor 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak. Pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang bermuara pada SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN. Hak membetulkan SPT atas kemauan sendiri pun hanya ada selama belum ada pemeriksaan, sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Apakah SP2DK pasti berlanjut menjadi pemeriksaan pajak?

Tidak. Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengatur hasil kegiatan SP2DK dapat berupa 17 jenis usulan, dari penutupan kegiatan sampai usulan pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan. Bila ditutup, DJP menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan SP2DK sesuai Pasal 8 ayat (2) dan (3).

Berapa lama batas waktu menjawab SP2DK?

Paling lama 14 hari sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 111 Tahun 2025, dihitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara tanggal penerbitan surat atau tanggal bukti pengirimannya. Angka itu hari kalender, bukan hari kerja. Perpanjangan 7 hari dimungkinkan bila pemberitahuan tertulis diterima KPP penerbit sebelum tenggat berakhir.

Berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak?

Pengujian paling lama 5 bulan (Lengkap), 3 bulan (Terfokus), dan 1 bulan (Spesifik) sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025, ditambah 30 hari kerja pembahasan akhir sesuai ayat (3). Di dalamnya, tanggapan atas SPHP hanya diberi 5 hari kerja sesuai Pasal 18 ayat (2).

Apakah SPT masih bisa dibetulkan setelah menerima SP2DK?

Masih bisa, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Sanksinya bunga suku bunga acuan ditambah uplift 5% dibagi 12, maksimal 24 bulan, tarif termurah dalam tangga sanksi. Setelah pemeriksaan dimulai, yang tersisa hanya pengungkapan ketidakbenaran dengan uplift 10%.

Peraturan apa yang mengatur SP2DK dan pemeriksaan pajak saat ini?

SP2DK diatur PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, berlaku sejak 1 Januari 2026. Pemeriksaan pajak diatur PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, berlaku sejak 14 Februari 2025. Sanksi dan penerbitan ketetapan pajak mengacu UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi