Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Skema TER

Panduan hitung PPh Pasal 21 karyawan dengan tarif efektif rata-rata: menentukan kategori TER, rumus bulanan Januari sampai November, dan penghitungan ulang pada Masa Pajak Terakhir lengkap dengan contoh angka.

Cara menghitung PPh 21 karyawan tetap sejak tahun pajak 2024 memakai dua rumus dalam satu tahun. Untuk Masa Pajak Januari sampai November, PPh Pasal 21 sebulan sama dengan tarif efektif bulanan (TER) dikali penghasilan bruto bulan itu. Pada Masa Pajak Terakhir, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh lalu dikurangi seluruh pemotongan Januari sampai November, sesuai PMK 168 Tahun 2023 Pasal 15.

Dasar hukumnya PP 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang sama-sama berlaku sejak 1 Januari 2024. Objek pajak, bukti potong, dan kewajiban pemberi kerja sudah dibahas dalam panduan lengkap PPh 21 karyawan; halaman ini fokus pada mekanika hitungnya.

Dua Rumus dalam Satu Tahun Pajak

PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) membagi tarif pemotongan menjadi tarif Pasal 17 UU PPh dan tarif efektif, sedangkan tarif efektif terbagi menjadi bulanan dan harian.

Kuncinya pada Masa Pajak Terakhir, yang menurut PMK 168 Tahun 2023 Pasal 1 angka 18 adalah masa Desember, atau masa ketika Pegawai Tetap berhenti bekerja atau Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Karyawan yang resign pada Agustus dihitung ulang pada Agustus.

Langkah 1: Tentukan Kategori TER A, B, atau C

Kategori tarif efektif bulanan ditentukan dari besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak, sesuai PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3). Karyawan yang menikah pada Mei tetap memakai kategori awal tahunnya. Pastikan status itu konsisten dengan data pada sistem Coretax DJP.

Kategori TERStatus PTKPBruto bulanan bertarif 0 persenLapisan tertinggi
ATK/0, TK/1, K/0Sampai Rp5.400.00034 persen di atas Rp1.400.000.000
BTK/2, TK/3, K/1, K/2Sampai Rp6.200.00034 persen di atas Rp1.405.000.000
CK/3Sampai Rp6.600.00034 persen di atas Rp1.419.000.000
Sumber: PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (4) dan Lampiran huruf A, B, C. Berlaku per Agustus 2026.

Lapisan di antaranya dibaca langsung dari Lampiran PP 58 Tahun 2023; kategori A, misalnya, bertarif 6 persen atas bruto di atas Rp13.750.000 sampai Rp15.100.000.

Langkah 2: Hitung Pemotongan Januari sampai November

Rumusnya satu baris: tarif efektif bulanan sesuai kategori dikali penghasilan bruto bulan itu (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a). Pada tahap ini tidak ada pengurangan biaya jabatan, iuran pensiun, maupun PTKP.

Penghasilan bruto mencakup seluruh imbalan pada masa itu, termasuk lembur, THR, dan bonus, sehingga lapisan TER bulan pembayaran bisa naik sebelum terkoreksi di Masa Pajak Terakhir.

Catatan Penting

TER bukan pajak baru. Penjelasan Umum PP 58 Tahun 2023 menegaskan tarif efektif sudah memperhitungkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP; pengurang itu tidak hilang, hanya tertanam dalam persentasenya.

Langkah 3: Hitung Ulang Pajak Setahun di Masa Pajak Terakhir

Pada Masa Pajak Terakhir, penghitungan kembali ke pola konvensional: PPh Pasal 21 setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan kena pajak setahun, bukan TER (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2)).

Staf HR menghitung gaji karyawan dengan kalkulator dan dokumen payroll di kantor
Rekap dua belas masa pajak menjadi dasar penghitungan ulang PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir.
  1. Jumlahkan penghasilan bruto setahun, termasuk THR dan bonus.
  2. Kurangi biaya jabatan 5 persen dari bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2)); bagi pensiunan, biaya pensiun 5 persen maksimal Rp2.400.000 setahun (Pasal 11 ayat (2)).
  3. Kurangi iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayar karyawan sendiri.
  4. Kurangi PTKP: Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak, Rp4.500.000 bagi yang kawin, dan Rp4.500.000 per tanggungan maksimal tiga orang (Pasal 7 ayat (1) UU PPh s.t.d.d. UU 7 Tahun 2021).
  5. Bulatkan penghasilan kena pajak ke bawah hingga ribuan rupiah penuh (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (4)), lalu terapkan tarif Pasal 17 berlapis.
  6. Kurangi dengan total pemotongan Januari sampai November; selisihnya adalah PPh 21 masa terakhir (Pasal 15 ayat (1) huruf b).

Nominal per status dibahas pada ulasan besaran PTKP terbaru. Berikut lapisan tarif Pasal 17 tersebut.

Penghasilan Kena Pajak SetahunTarif
Sampai Rp60.000.0005 persen
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015 persen
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025 persen
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030 persen
Di atas Rp5.000.000.00035 persen
Sumber: Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.d. UU 7 Tahun 2021 (UU HPP). Berlaku per Agustus 2026.

Contoh Perhitungan Masa Desember

Karyawan K/0 bergaji Rp15.000.000 sebulan tanpa penghasilan lain. Bruto setahun Rp180.000.000; biaya jabatan terbatas Rp6.000.000 (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2)), sehingga neto Rp174.000.000.

PTKP K/0 Rp58.500.000 (Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 karena kawin, Pasal 7 ayat (1) UU PPh) membuat penghasilan kena pajaknya Rp115.500.000. Pajak setahun: 5 persen atas Rp60.000.000 yaitu Rp3.000.000, ditambah 15 persen atas Rp55.500.000 yaitu Rp8.325.000, total Rp11.325.000.

Bruto Rp15.000.000 sebulan masuk lapisan TER kategori A 6 persen, sehingga pemotongan Januari sampai November Rp900.000 per masa atau Rp9.900.000. PPh Pasal 21 masa Desember menjadi Rp1.425.000.

Jika hasilnya terbalik, kelebihan pemotongan wajib dikembalikan kepada karyawan beserta bukti pemotongannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1)). Bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, penghasilan neto disetahunkan lalu diproporsikan terhadap jumlah bulan (Pasal 15 ayat (3)).

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai

Pekerja harian tidak memakai kategori A, B, atau C. Tarif efektif harian hanya dua lapisan menurut Lampiran huruf D PP 58 Tahun 2023: 0 persen sampai Rp450.000 sehari dan 0,5 persen di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000. Di atas Rp2.500.000 sehari, dasar pengenaannya menjadi 50 persen dari bruto dengan tarif Pasal 17 (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2)). Pegawai Tidak Tetap yang justru dibayar bulanan memakai tarif efektif bulanan atas bruto sebulan (Pasal 12 ayat (2) huruf c dan Pasal 16 ayat (2) huruf c).

Untuk Bukan Pegawai seperti tenaga ahli, dasar pengenaannya 50 persen dari penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3)).

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menerapkan TER

Koreksi umumnya lahir dari asumsi yang tidak diperiksa ulang, bukan dari rumus salah.

  • Menentukan kategori TER dari status bulan berjalan, padahal PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3) memakai status awal tahun pajak.
  • Masih mengurangkan biaya jabatan dan PTKP pada masa Januari sampai November, sehingga tagihan menumpuk di Desember.
  • Mengeluarkan THR atau bonus dari bruto masa pembayarannya.
  • Melewatkan bukti potong dan kertas kerja pada masa nihil, padahal PMK 168 Tahun 2023 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) tetap mewajibkannya.

Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga kasus spesifik Anda sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu.

Pastikan Penghitungan TER Payroll Anda Benar

AFPonTax dapat mengambil alih penghitungan bulanan, bukti potong, dan pelaporan PPh Pasal 21 lewat Tax Compliance atau Retainer, serta menelusuri rekonsiliasi payroll tahun sebelumnya via Tax Review.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan dengan skema TER?

Untuk masa Januari sampai November, kalikan tarif efektif bulanan sesuai kategori TER dengan penghasilan bruto bulan itu (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a). Pada Masa Pajak Terakhir, hitung pajak setahun dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh lalu kurangi pemotongan Januari sampai November.

Bagaimana menentukan kategori TER A, B, atau C?

Kategori ditentukan dari PTKP sesuai status perkawinan dan tanggungan pada awal tahun pajak (PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3)). Kategori A untuk TK/0, TK/1, K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2; kategori C untuk K/3 (Pasal 2 ayat (4)).

Berapa penghasilan bruto bulanan yang masih kena tarif TER 0 persen?

Menurut Lampiran PP 58 Tahun 2023, lapisan pertama kategori A bertarif 0 persen sampai bruto bulanan Rp5.400.000, kategori B sampai Rp6.200.000, dan kategori C sampai Rp6.600.000. Meski tarifnya nol, kewajiban administrasi pemotong tetap berjalan.

Mengapa penghitungan PPh 21 bulan Desember berbeda?

Karena Desember umumnya merupakan Masa Pajak Terakhir menurut PMK 168 Tahun 2023 Pasal 1 angka 18. Pada masa itu pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, bukan TER (Pasal 15 ayat (2)), lalu dikurangi pemotongan sebelumnya.

Apakah biaya jabatan dan PTKP masih dipakai dalam skema TER?

Masih, tetapi tidak muncul pada penghitungan Januari sampai November karena sudah tertanam dalam tarif efektif (Penjelasan Umum PP 58 Tahun 2023). Keduanya muncul eksplisit pada Masa Pajak Terakhir, dengan biaya jabatan 5 persen maksimal Rp6.000.000 setahun (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2)).

Bagaimana jika potongan Januari sampai November melebihi pajak terutang setahun?

Kelebihan pemotongan wajib dikembalikan pemotong kepada karyawan beserta bukti pemotongannya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1)).

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi