Pajak notaris adalah kewajiban perpajakan yang melekat pada notaris dan PPAT karena penghasilan mereka berasal dari pekerjaan bebas, bukan dari hubungan kerja. Artinya, seluruh honorarium akta, jasa kenotariatan, dan jasa PPAT wajib dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Panduan ini membahas objek pajaknya, pilihan pembukuan atau norma, biaya yang boleh dibebankan, perlakuan uang titipan klien, hingga cara merespons SP2DK.
Apa Itu Pajak Notaris?
Pajak notaris adalah rangkaian kewajiban Pajak Penghasilan yang timbul karena notaris memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas atau independent professional services. Konsekuensinya jelas: notaris wajib memiliki NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun pajak.
Pekerjaan bebas adalah kategori penghasilan yang diperoleh dari keahlian pribadi tanpa ikatan hubungan kerja dengan pemberi kerja. Dalam kategori ini, notaris berdiri sejajar dengan advokat, dokter, akuntan, arsitek, dan konsultan. Karena itu, pola kewajibannya mirip dengan kewajiban pajak advokat dan firma hukum yang juga berbasis penghasilan profesi.
Kerangka ketentuan yang menaungi perpajakan profesi notaris mencakup Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di level pelaksanaan, terdapat PMK 168/PMK.03/2023, PMK 66/PMK.03/2023, PMK 81/2024, dan PER-11/PJ/2025. Seluruh administrasinya kini bermuara pada sistem Coretax DJP.
Satu istilah yang perlu Anda kenali sejak awal adalah SP2DK, yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika data yang dimiliki DJP tidak cocok dengan isi SPT Anda. Notaris termasuk profesi yang datanya paling mudah diuji silang, sehingga bagian akhir artikel ini membahasnya secara khusus.
Notaris Sekaligus PPAT: Satu SPT, Bukan Dua
Jika Anda menjabat sebagai notaris sekaligus PPAT, pada prinsipnya seluruh penghasilan dari kedua jabatan tersebut dilaporkan dalam satu SPT Tahunan orang pribadi. Tidak ada pemisahan SPT untuk praktik notaris dan praktik PPAT. Tenggat, dokumen, dan urutan pengisiannya dibahas terpisah dalam panduan cara lapor SPT Tahunan notaris lewat Coretax.
Meski demikian, penghasilan PPAT tetap perlu dianalisis berdasarkan jenis penghasilan dan jenis transaksi yang mendasarinya. Honorarium jasa pengurusan transaksi tanah dan bangunan, misalnya, wajib dilaporkan sepanjang menghasilkan penghasilan bagi notaris atau PPAT. Perlakuan spesifiknya sebaiknya diuji kasus per kasus.
Catatan Penting
Menggabungkan penghasilan notaris dan PPAT dalam satu SPT bukan berarti mencampur pencatatannya. Pisahkan buku penerimaan per jenis jasa sejak awal agar setiap angka dalam SPT dapat ditelusuri kembali ke transaksinya saat DJP meminta penjelasan.
Penghasilan Notaris yang Menjadi Objek Pajak
Seluruh penghasilan yang diterima notaris merupakan objek Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Terdapat sedikitnya sepuluh bentuk penerimaan yang lazim ditemukan di kantor notaris.
- Honorarium pembuatan akta.
- Honorarium jasa kenotariatan.
- Honorarium jasa PPAT.
- Jasa legalisasi dokumen.
- Waarmerking atau pendaftaran surat di bawah tangan.
- Pembuatan perjanjian.
- Pembuatan akta pendirian perusahaan.
- Pembuatan akta perubahan perusahaan.
- Penghasilan investasi.
- Honorarium seminar atau pelatihan.
Daftar di atas bersifat contoh, bukan daftar tertutup. Prinsip yang berlaku lebih luas: setiap penerimaan yang menambah kemampuan ekonomis Anda sebagai notaris wajib dicatat dan masuk ke SPT Tahunan. Termasuk penghasilan yang sifatnya insidental seperti honorarium mengajar atau menjadi narasumber.
Pemotongan oleh Klien dan Fungsi Bukti Potong
Sebagian pembayaran jasa notaris dipotong pajak lebih dulu oleh pihak yang membayar, karena pihak tersebut dapat memiliki kewajiban pemotongan sesuai ketentuan perpajakan. Apabila penghasilan Anda dipotong pihak lain, Anda berhak menerima bukti potong.
Bukti potong adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sejumlah pajak atas penghasilan Anda telah dipotong dan disetor oleh pihak lain. Dokumen ini berfungsi sebagai kredit pajak, yakni pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan Anda. Karena itu, bukti potong perlu disimpan rapi sejak diterima.
- Dasar pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Dasar pengakuan kredit pajak.
- Alat bukti saat pemeriksaan pajak.
- Alat bukti dalam sengketa perpajakan.
Jika bukti potong hilang, langkah paling tepat adalah segera meminta salinan kepada pihak yang melakukan pemotongan. Jangan menunggu sampai musim pelaporan SPT tiba. Semakin jauh jarak waktunya, semakin sulit pihak pemotong menelusuri arsipnya.

Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Pembukuan sangat disarankan untuk notaris, sementara Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. NPPN adalah metode menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari peredaran bruto, yaitu total penerimaan usaha sebelum dikurangi biaya apa pun.
Perbedaan keduanya bukan sekadar soal kerumitan administrasi. Pembukuan memungkinkan biaya riil kantor Anda menjadi pengurang, sedangkan norma mengabaikan struktur biaya sebenarnya. Untuk kantor notaris dengan karyawan, sewa gedung, dan belanja operasional besar, selisihnya bisa material.
| Aspek | Pembukuan | Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
|---|---|---|
| Ketersediaan | Sangat disarankan bagi notaris | Hanya dalam kondisi tertentu, sepanjang syarat administrasi DJP terpenuhi |
| Akurasi hitungan pajak | Lebih akurat karena berbasis transaksi riil | Berbasis persentase atas peredaran bruto |
| Pembebanan biaya kantor | Biaya fiskal yang sah dapat dikurangkan | Biaya riil tidak diperhitungkan tersendiri |
| Kelengkapan data keuangan | Lengkap, siap dipakai manajemen kantor | Terbatas pada data penerimaan |
| Akses pembiayaan bank | Lebih mudah karena ada laporan keuangan | Lebih sulit tanpa laporan keuangan |
| Kesiapan menghadapi pemeriksaan | Lebih siap karena jejak dokumen utuh | Perlu menyusun ulang rincian saat diminta DJP |
Keunggulan pembukuan paling terasa saat DJP meminta rincian: Anda tinggal menunjukkan buku, bukan menyusun ulang ingatan.
Uang Titipan Klien, Uang Muka, dan Rekening Kantor
Biaya titipan klien perlu dipisahkan secara jelas dari penghasilan notaris agar tidak menimbulkan kesalahan pencatatan maupun sengketa pajak. Inilah titik yang paling sering membuat mutasi rekening notaris terbaca jauh lebih besar daripada penghasilan yang dilaporkan di SPT.
Persoalannya sederhana tetapi berdampak besar. DJP membaca aliran dana, bukan niat di balik dana tersebut. Jika dana titipan klien mengalir ke rekening yang sama dengan penerimaan honorarium, mutasi tersebut berpotensi dipertanyakan DJP ketika data perbankan dibandingkan dengan SPT.
| Jenis penerimaan | Sifat | Tindakan administratif yang disarankan |
|---|---|---|
| Honorarium jasa notaris dan PPAT | Penghasilan Anda | Catat penuh, dokumentasikan invoice dan kwitansi, laporkan di SPT |
| Uang muka atau DP jasa | Bagian dari transaksi jasa | Wajib dicatat dan didokumentasikan dengan baik sejak diterima |
| Uang titipan klien untuk kewajiban pihak lain | Perlu dipisahkan dari penghasilan Anda | Pisahkan rekening dan buku, simpan bukti setor serta bukti serah terima |
Seluruh penerimaan wajib dicatat tanpa memandang salurannya. Pembayaran melalui transfer, tunai, QRIS, maupun metode lain harus masuk ke catatan yang sama lengkapnya. Uang muka atau DP jasa notaris pun merupakan bagian dari transaksi yang perlu didokumentasikan sejak hari diterima.
Peringatan
Mencampur rekening pribadi dengan rekening kantor termasuk kesalahan pajak yang paling sering ditemukan pada profesi notaris. Pemisahan rekening bukan formalitas, melainkan alat bukti pertama Anda ketika data perbankan dibandingkan dengan SPT.
Biaya Kantor Notaris yang Dapat Menjadi Pengurang Pajak
Pada prinsipnya, biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dapat menjadi biaya fiskal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Syaratnya dua: ada hubungan dengan kegiatan usaha, dan ada dokumentasi yang memadai.
- Sewa kantor notaris — biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada prinsipnya dapat dibebankan.
- Gaji dan tunjangan karyawan — gaji, tunjangan, dan biaya sumber daya manusia lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada umumnya dapat dikurangkan.
- Alat tulis kantor — kertas, tinta printer, materai, dan perlengkapan administrasi pada umumnya merupakan biaya usaha.
- Kendaraan operasional — tergantung penggunaan dan dokumentasinya; apabila digunakan untuk kepentingan usaha, biaya tertentu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Pelatihan dan seminar — biaya peningkatan kompetensi profesional pada umumnya dapat dikurangkan secara fiskal.
- Software kantor notaris — biaya perangkat lunak pendukung kegiatan usaha pada umumnya dapat menjadi biaya fiskal.
- Digital marketing kantor — sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan berkaitan dengan kegiatan usaha, pada umumnya dapat dikurangkan.
Perhatikan kata kunci yang berulang di daftar tersebut: pada umumnya dan tergantung dokumentasinya. Untuk kendaraan operasional, sumber persoalannya biasanya pemakaian pribadi dan pemakaian kantor yang tidak terpisah.
Jika kantor Anda memiliki karyawan, ada kewajiban tambahan sebagai pemotong pajak. Kantor notaris wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan apabila memiliki pegawai yang memenuhi ketentuan pemotongan pajak. Kewajiban pemotongan ini terpisah dari SPT Tahunan pribadi Anda.

Daftar Harta Notaris dalam SPT Tahunan
Harta yang Anda miliki wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai ketentuan pelaporan, bukan hanya penghasilan. Tidak melaporkan aset termasuk kesalahan yang sering ditemukan, padahal bagian ini kerap menjadi pemicu pertanyaan dari DJP.
- Rumah dan properti lain yang Anda beli wajib dicantumkan sebagai harta.
- Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, wajib masuk daftar harta.
- Saldo kas dan aset keuangan tertentu perlu dilaporkan sesuai ketentuan pelaporan SPT.
- Investasi saham dan reksa dana harus dicantumkan seluruhnya.
- Aset kripto termasuk harta yang wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Logika pengawasannya begini. DJP membandingkan pertambahan harta Anda dengan penghasilan yang Anda laporkan. Ketika ada pembelian aset bernilai besar tanpa penghasilan yang sepadan di SPT, selisih itu menjadi alasan yang wajar bagi DJP untuk meminta penjelasan.
SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Notaris
Notaris termasuk profesi yang relatif sering menerima SP2DK karena DJP memiliki berbagai sumber data yang dapat dibandingkan dengan pelaporan SPT. Posisi notaris berada tepat di persimpangan data transaksi properti, data perbankan, dan data pihak ketiga.
- Data transaksi properti.
- Data perbankan.
- Data pihak ketiga.
- Data penghasilan yang dipotong pihak lain.
Empat Penyebab Paling Umum SP2DK pada Notaris
Empat penyebab berikut paling sering ditemukan dalam praktik pendampingan. Keempatnya berakar pada hal yang sama, yaitu data DJP lebih lengkap daripada catatan kantor.
- Penghasilan belum dilaporkan seluruhnya.
- Perbedaan data bukti potong antara pihak pemotong dan SPT Anda.
- Pembelian aset bernilai besar yang tidak sepadan dengan penghasilan dilaporkan.
- Perbedaan data transaksi properti.
Empat Langkah Saat Menerima SP2DK
SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan tuduhan. Ia adalah permintaan penjelasan, sehingga kualitas jawaban Anda menentukan apakah persoalan berhenti di sana atau berlanjut ke pemeriksaan.
- Jangan panik dan jangan mengabaikan surat tersebut.
- Kumpulkan seluruh dokumen pendukung yang relevan.
- Analisis sumber permasalahan sebelum menyusun jawaban.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum memberikan tanggapan.
Apabila prosesnya berlanjut ke pemeriksaan, Anda dapat memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk mendampingi selama proses berlangsung. Pemahaman atas alur SP2DK, pemeriksaan, keberatan, hingga banding membantu Anda memilih respons yang proporsional pada setiap tahap.
Delapan Dokumen yang Wajib Disimpan Notaris
Kesiapan dokumen menentukan kecepatan penyelesaian SP2DK. Delapan jenis dokumen berikut sebaiknya tersimpan rapi dan mudah dicari kapan pun diminta.
- Bukti potong pajak.
- Rekening koran.
- Invoice dan kwitansi.
- Buku kas.
- Dokumen transaksi.
- Perjanjian jasa.
- Bukti pembelian aset.
- Laporan keuangan.

Kesalahan Pajak Notaris yang Paling Sering Terjadi
Lima kesalahan berikut adalah pola yang paling sering ditemukan pada profesi notaris. Semuanya bersifat administratif, dan karena itu semuanya dapat dicegah.
- Tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diterima.
- Tidak menyimpan bukti potong dari pihak pemotong.
- Tidak melaporkan aset dalam daftar harta SPT.
- Mencampur rekening pribadi dan rekening kantor.
- Tidak membuat pembukuan yang memadai.
Risiko dari kesalahan tersebut bukan hanya SP2DK. Catatan yang tidak memadai membuat posisi Anda lemah saat pemeriksaan, memperbesar peluang koreksi pajak, dan berpotensi berujung pada sengketa perpajakan yang menyita waktu praktik. Sistem administrasi pajak yang rapi sejak awal mengurangi risiko sengketa, mempermudah pelaporan SPT, dan memberikan gambaran keuangan kantor yang lebih akurat.
Satu area yang sering menggantung adalah status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP tergantung kondisi usaha dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu analisis khusus terhadap omzet dan jenis jasa yang Anda berikan. Jangan menyimpulkan sendiri tanpa pengujian atas data kantor Anda. Ketentuannya diuraikan lebih rinci dalam pembahasan PPN jasa notaris dan syarat pengukuhan PKP.
Kapan Notaris Perlu Konsultan Pajak?
Pendampingan konsultan pajak sangat disarankan pada lima kondisi berikut. Di luar itu, Tax Review tahunan tetap dianjurkan sebagai pemeriksaan mandiri sebelum DJP yang memeriksa.
- Memiliki omzet yang besar.
- Menjalankan praktik notaris dan PPAT sekaligus.
- Menerima SP2DK.
- Menghadapi pemeriksaan pajak.
- Memiliki banyak transaksi properti.
Tax Review tahunan memastikan seluruh penghasilan telah dilaporkan, seluruh biaya telah dicatat dengan benar, dan risiko pajak dapat diidentifikasi lebih awal. Sementara Tax Planning yang tepat membantu memastikan kepatuhan, mengoptimalkan biaya fiskal yang sah, mengurangi risiko koreksi pajak, dan mempermudah pengelolaan keuangan jangka panjang. Pelajari cakupan layanan perpajakan AFPonTax untuk menentukan titik masuk yang sesuai dengan kondisi kantor Anda.
Dengan pengelolaan perpajakan yang tertata, Anda dapat fokus melayani masyarakat tanpa mengkhawatirkan risiko pajak di kemudian hari. Kuncinya bukan kecanggihan skema, melainkan disiplin pencatatan sejak hari pertama praktik.
Disclaimer: artikel ini disusun sebagai panduan umum. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu dan penerapannya bergantung pada fakta masing-masing kasus. Konsultasikan kondisi spesifik kantor notaris Anda dengan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan.
Panduan Lanjutan
- Cara Lapor SPT Tahunan Notaris lewat Coretax — merinci tenggat pelaporan, dokumen yang disiapkan, urutan pengisian di Coretax, sampai pelunasan PPh Pasal 29.
- Apakah Jasa Notaris Kena PPN? — menjelaskan alasan jasa notaris masuk Jasa Kena Pajak, kapan wajib dikukuhkan sebagai PKP, tarifnya, serta kewajiban faktur pajak dan SPT Masa PPN.
Butuh Pendampingan Pajak untuk Kantor Notaris Anda?
AFPonTax mendampingi notaris dan PPAT lewat pelaporan SPT Tahunan Notaris, Tax Compliance, dan Implementasi Coretax; Tax Review untuk menguji ulang penghasilan dan biaya kantor; Tax Planning untuk mengoptimalkan biaya fiskal yang sah; serta Pendampingan SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding Pajak, hingga Restrukturisasi Pajak Kantor Notaris.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah notaris termasuk pekerjaan bebas menurut ketentuan perpajakan?
Ya. Notaris termasuk kategori pekerjaan bebas, sama seperti advokat, dokter, akuntan, arsitek, dan konsultan. Karena itu notaris wajib memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun pajak.
Apakah seluruh honorarium notaris wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Ya. Honorarium yang diterima notaris merupakan objek Pajak Penghasilan dan seluruh penghasilan wajib dicatat serta dilaporkan dalam SPT Tahunan. Cakupannya termasuk honorarium pembuatan akta, jasa kenotariatan, jasa PPAT, legalisasi dokumen, waarmerking, hingga honorarium seminar atau pelatihan.
Mengapa pembayaran jasa notaris dipotong pajak oleh klien atau perusahaan?
Karena pihak yang melakukan pembayaran dapat memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan. Apabila penghasilan Anda dipotong pihak lain, Anda berhak menerima bukti potong. Bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda.
Saya notaris sekaligus PPAT, apakah seluruh penghasilan digabung dalam satu SPT?
Ya. Pada prinsipnya seluruh penghasilan yang diterima sebagai notaris maupun sebagai PPAT dilaporkan dalam satu SPT Tahunan orang pribadi. Penghasilan PPAT tetap merupakan objek Pajak Penghasilan, namun perlakuan perpajakannya perlu dianalisis berdasarkan jenis penghasilan dan transaksi yang dilakukan.
Apakah notaris wajib membuat pembukuan?
Pembukuan sangat disarankan bagi notaris. Pembukuan yang baik memudahkan pelaporan pajak, pengelolaan kantor, pengawasan arus kas, dan menghadapi pemeriksaan pajak. Dibanding norma, pembukuan menghasilkan perhitungan pajak yang lebih akurat dan data keuangan yang lebih lengkap.
Apakah notaris boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Dalam kondisi tertentu notaris dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Karena syaratnya bersifat kondisional, kelayakan penggunaan NPPN sebaiknya diuji lebih dulu terhadap profil penghasilan kantor Anda.
Apakah uang titipan klien termasuk penghasilan notaris?
Biaya titipan klien perlu dipisahkan secara jelas dari penghasilan notaris agar tidak menimbulkan kesalahan pencatatan maupun sengketa pajak. Pemisahan rekening dan pembukuan menjadi kunci pembuktiannya. Tanpa pemisahan itu, mutasi dana titipan berpotensi terbaca sebagai penerimaan Anda ketika data perbankan dibandingkan dengan SPT.
Apakah uang muka atau DP jasa notaris harus dicatat?
Ya. Uang muka atau DP yang diterima merupakan bagian dari transaksi yang perlu didokumentasikan dengan baik. Seluruh penerimaan wajib dicatat, baik melalui transfer, tunai, QRIS, maupun metode pembayaran lainnya.
Apakah kantor notaris wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Tergantung kondisi usaha dan ketentuan yang berlaku mengenai Pengusaha Kena Pajak. Diperlukan analisis khusus terhadap omzet dan jenis jasa yang diberikan kantor notaris tersebut. Karena itu status PKP sebaiknya tidak disimpulkan sendiri tanpa pengujian atas data riil kantor Anda.
Mengapa notaris sering menerima SP2DK dari DJP?
Karena DJP memiliki berbagai sumber data yang dapat dibandingkan dengan pelaporan SPT, mulai dari data transaksi properti, data perbankan, data pihak ketiga, hingga data penghasilan yang dipotong pihak lain. Penyebab yang paling sering ditemukan adalah penghasilan belum dilaporkan seluruhnya, perbedaan data bukti potong, pembelian aset bernilai besar, dan perbedaan data transaksi properti.
Apa yang harus dilakukan notaris jika menerima SP2DK?
Jangan panik, kumpulkan seluruh dokumen pendukung, analisis sumber permasalahannya, lalu berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum memberikan tanggapan. Apabila berlanjut ke pemeriksaan, notaris dapat memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk mendampingi selama proses berlangsung.
Apakah rumah, kendaraan, saham, dan aset kripto notaris harus dilaporkan?
Ya. Rumah, kendaraan pribadi, investasi saham dan reksa dana, serta aset kripto wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan. Saldo kas dan aset keuangan tertentu juga perlu dilaporkan sesuai ketentuan pelaporan SPT. Pembelian aset bernilai besar yang tidak sepadan dengan penghasilan dilaporkan merupakan salah satu pemicu SP2DK.





