Apakah jasa notaris kena PPN? Ya, jasa notaris adalah Jasa Kena Pajak (JKP) karena tidak masuk daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN sebagaimana diubah UU 7/2021 (UU HPP). Kewajiban memungutnya baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sisi Pajak Penghasilan, pembukuan, dan SP2DK sudah dibahas dalam panduan pajak notaris dan PPAT. Artikel ini fokus pada kapan PPN muncul, tarifnya, dan kewajiban administrasinya.
Mengapa Jasa Notaris Termasuk Jasa Kena Pajak
UU PPN memakai daftar negatif: seluruh jasa dikenai PPN kecuali yang disebut tegas pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN sebagaimana diubah UU HPP. Daftar itu kini tinggal enam kelompok, yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, pemerintahan umum, penyediaan tempat parkir, serta boga atau katering. Jasa hukum maupun jasa notaris tidak ada di dalamnya.
DJP pun menempatkan jasa notaris dan PPAT dalam kelompok jasa hukum lewat KEP-05/PJ./1994 Pasal 1 angka 7, meski rujukan utamanya kini Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Halaman edukasi DJP untuk profesi notaris menegaskan sisi praktisnya: notaris memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
Kapan Notaris Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Batasnya Rp4.800.000.000 peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku sesuai PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1). Jadi jawaban apakah jasa notaris kena PPN berlanjut ke omzet: di bawah batas itu Anda berstatus pengusaha kecil, dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (2) menegaskan pengukuhan PKP tidak wajib baginya.
- Pantau akumulasi peredaran bruto bulan demi bulan, bukan hanya akhir tahun.
- Begitu melewati Rp4,8 miliar, laporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya sesuai PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 4.
- Setelah dikukuhkan, mulai memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN.
Bila diabaikan, PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 5 memberi ruang bagi DJP mengukuhkan PKP secara jabatan dan menagih pajak terhitung sejak peredaran bruto melewati Rp4,8 miliar, sehingga PPN yang tidak pernah Anda pungut tetap dapat ditagih. Sebaliknya, pengusaha kecil boleh memilih dikukuhkan menurut PMK 81 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (3), dan bila omzet turun di bawah batas itu pencabutan pengukuhan dapat dimohonkan sesuai PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 7.
Tarif PPN Jasa Notaris dan Cara Menghitungnya
Pasal 7 ayat (1) UU PPN sebagaimana diubah UU HPP menetapkan tarif 11% sejak 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025. Untuk penyerahan JKP, PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) sampai (3) memakai tarif 12% atas Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari Penggantian, sehingga beban efektifnya tetap 11%. Penggantian adalah honorarium yang Anda tagihkan.
Atas honorarium Rp50.000.000, Dasar Pengenaan Pajak menjadi Rp45.833.333 dan PPN 12% atasnya Rp5.500.000, persis 11% dari honorarium. Tarif penuh 12% hanya untuk barang mewah menurut PMK 131 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (3), dan pajak masukan tetap dapat dikreditkan.
| Komponen | Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Tarif undang-undang | 11% (1 April 2022); 12% (paling lambat 1 Januari 2025) | Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.d. UU HPP |
| Tarif dan DPP di faktur | 12% atas nilai lain 11/12 Penggantian | PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (2)-(3) |
| Beban efektif jasa notaris | 11% dari honorarium | PMK 131/2024 Pasal 3 ayat (1)-(3) |
Bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000 per tahun buku, PMK 74/PMK.03/2010 Pasal 2 dan Pasal 7 huruf a menyediakan pedoman pengkreditan dengan pajak masukan dianggap 60% dari pajak keluaran. Syaratnya bertingkat, termasuk peredaran dua tahun buku sebelumnya pada Pasal 3 ayat (1), jadi uji kelayakannya lebih dahulu.
Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak atas penyerahan JKP. Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 382 ayat (2) mengatur saat pembuatannya; tiga di antaranya relevan bagi kantor notaris.
- Saat penyerahan JKP kepada klien.
- Saat penerimaan pembayaran yang mendahului penyerahan, misalnya uang muka atau DP jasa akta.
- Saat penerimaan pembayaran termin untuk sebagian tahap pekerjaan.
Poin kedua paling sering terlewat. Untuk klien berulang, PMK 81 Tahun 2024 Pasal 383 membolehkan satu faktur pajak gabungan per bulan kalender, paling lambat akhir bulan penyerahan. Faktur yang dibuat lewat 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak menurut Pasal 384, sehingga klien kehilangan hak pengkreditan.
Catatan Penting
Uang titipan klien untuk BPHTB atau PNBP secara ekonomis bukan honorarium Anda. Namun tidak ditemukan penegasan DJP yang memisahkannya dari Penggantian pada jasa kenotariatan. Pisahkan rekening dan dokumennya sejak awal, lalu konfirmasikan perlakuannya.
Batas Waktu Setor, Lapor, dan Sanksinya
| Kewajiban | Batas waktu | Sanksi |
|---|---|---|
| Setor PPN terutang | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Sanksi keterlambatan sesuai UU KUP |
| Lapor SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Denda Rp500.000 per Masa Pajak |
| Membuat faktur pajak | Saat penyerahan, uang muka, atau termin | Denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak |
Dua hal lain sering terlewat. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 171 ayat (17) mewajibkan pelaporan meski tidak ada pemungutan dan penyetoran dalam suatu Masa Pajak, sehingga SPT nihil tetap wajib, dan Pasal 163 ayat (6) mewajibkan SPT Masa PPN berbentuk Dokumen Elektronik di sistem Coretax DJP.
Bagaimana dengan Jasa PPAT?
Pertanyaan apakah jasa notaris kena PPN sudah terjawab tegas, tetapi jasa PPAT menuntut kehati-hatian tambahan. PPAT adalah pejabat umum, sehingga muncul argumen bahwa jasanya bersinggungan dengan pengecualian jasa pemerintahan umum pada Pasal 4A ayat (3) huruf m UU PPN. Sampai kini tidak ditemukan penegasan resmi DJP yang membedakannya dari jasa notaris.
Posisi teraman: perlakukan honorarium PPAT sebagai penyerahan JKP dan konfirmasikan kasus per kasus ke KPP terdaftar. Kewajiban PPN ini terpisah dari PPh, sehingga Anda tetap perlu mengikuti panduan cara lapor SPT Tahunan notaris.
Disclaimer: ketentuan pajak dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, jadi konsultasikan kondisi kantor Anda dengan konsultan pajak.
Perlu Kepastian Status PKP Kantor Notaris Anda?
AFPonTax menguji ambang omzet dan kewajiban PKP lewat Tax Review, merapikan pelaporan SPT Masa PPN lewat Tax Compliance, dan mendampingi Implementasi Coretax.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah jasa notaris termasuk Jasa Kena Pajak menurut UU PPN?
Ya. UU PPN menganut daftar negatif, sehingga seluruh jasa dikenai PPN kecuali yang disebut tegas pada Pasal 4A ayat (3) UU 8/1983 sebagaimana diubah UU 7/2021 (UU HPP). Daftar yang tersisa hanya enam kelompok jasa, dan jasa hukum maupun jasa notaris tidak termasuk di dalamnya.
Apakah notaris dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib memungut PPN?
Tidak wajib. Batasan pengusaha kecil adalah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku menurut PMK 197/PMK.03/2013, dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (2) menegaskan pengukuhan PKP tidak wajib bagi pengusaha kecil. Pasal 60 ayat (3) tetap memberi opsi memilih dikukuhkan.
Berapa tarif PPN atas jasa notaris yang berlaku saat ini?
Beban efektifnya 11% dari honorarium yang ditagihkan. PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) sampai (3) menghitung PPN dengan tarif 12% atas Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari Penggantian. Tarif penuh 12% hanya untuk barang kena pajak tergolong mewah menurut Pasal 2 ayat (3).
Kapan notaris PKP harus membuat faktur pajak atas honorarium akta?
Pada tiga saat yang relevan bagi kantor notaris menurut Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 382 ayat (2), yaitu saat penyerahan jasa, saat penerimaan pembayaran yang mendahului penyerahan, dan saat penerimaan pembayaran termin. Uang muka atau DP sebelum akta selesai sudah memicu kewajiban faktur pajak.
Apakah uang titipan klien untuk BPHTB dan PNBP ikut dikenakan PPN?
Secara ekonomis dana titipan bukan honorarium notaris, tetapi tidak ditemukan peraturan atau penegasan DJP yang secara eksplisit memisahkannya dari Penggantian pada jasa kenotariatan. Pisahkan rekening dan dokumennya sejak awal, lalu konfirmasikan perlakuannya kasus per kasus.
Apa sanksi jika notaris PKP terlambat membuat faktur pajak atau lapor SPT Masa PPN?
PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak dikenai denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak di luar kewajiban menyetor pajak terutang, sesuai UU KUP Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4). Keterlambatan menyampaikan SPT Masa PPN dikenai denda Rp500.000 per Masa Pajak menurut UU KUP Pasal 7 ayat (1).
Apakah notaris bisa mencabut status PKP jika omzetnya turun?
Bisa diajukan. PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 7 mengatur PKP dengan peredaran bruto satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000 dapat memohon pencabutan pengukuhan. Sifatnya permohonan, bukan otomatis, sehingga kewajiban memungut dan melapor tetap berjalan sampai dikabulkan.





