PTKP terbaru yang berlaku per Agustus 2026 masih memakai besaran PMK Nomor 101/PMK.010/2016: Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang. Dari susunan itu, TK/0 bernilai Rp54.000.000 dan K/3 Rp72.000.000 setahun sesuai tabel Direktorat Jenderal Pajak. Status Anda ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak, bukan saat gaji dibayarkan (Pasal 7 ayat (2) UU PPh).
Mengapa PTKP membuat dua karyawan bergaji sama dipotong berbeda sudah kami uraikan dalam panduan PPh Pasal 21 karyawan dan bukti potong. Artikel ini menuntaskan dua hal yang tidak dibahas di sana: angka tabelnya dan cara menentukan kode status Anda.
Tabel PTKP Terbaru per Agustus 2026
Seluruh angka pada tabel di bawah adalah penjumlahan empat komponen dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1: Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak (huruf a), Rp4.500.000 untuk status kawin (huruf b), Rp54.000.000 untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (huruf c), dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan dengan batas tiga orang per keluarga (huruf d). Keempatnya juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh hasil perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 3 angka 3, yang merumuskannya sebagai batas paling sedikit.
| Kode Status | Keadaan Wajib Pajak | PTKP Setahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan isteri digabung | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | K/I, 1 tanggungan | Rp117.000.000 |
| K/I/2 | K/I, 2 tanggungan | Rp121.500.000 |
| K/I/3 | K/I, 3 tanggungan | Rp126.000.000 |
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 3 memberlakukan besaran itu sejak Tahun Pajak 2016, dan K/0 sebesar Rp58.500.000 masih dipakai pada contoh penghitungan Lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Catatan Penting
Besaran PTKP dapat berubah tanpa perubahan undang-undang: Pasal 7 ayat (3) UU PPh menyatakan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Karena itu selalu rujuk PMK yang berlaku untuk tahun pajak berjalan.
Arti Kode Status PTKP: TK, K, dan K/I
Huruf menunjukkan status perkawinan — TK tidak kawin, K kawin — dan angka di belakangnya jumlah tanggungan yang diakui, dari 0 sampai 3.
K/I paling sering disalahpahami. Kode ini hanya dipakai ketika penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU PPh, bukan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan oleh pemberi kerja. Kondisi pisah harta atau hidup berpisah punya perlakuan tersendiri.
Cara Menentukan Status PTKP Anda
- Ambil keadaan Anda pada 1 Januari tahun berjalan: Pasal 7 ayat (2) UU PPh menyebutnya awal tahun pajak, PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (4) menyebutnya awal tahun kalender.
- Tetapkan hurufnya: TK bila pada tanggal itu Anda belum atau tidak kawin, K bila sudah kawin.
- Hitung tanggungan yang memenuhi syarat, paling banyak tiga orang, sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1 huruf d.
- Cocokkan dengan tabel PTKP terbaru di atas, lalu pastikan kode itu tercantum pada slip gaji dan bukti potong 1721-A1 Anda.

Batas tiga tanggungan berlaku per keluarga
Yang dapat dihitung hanya keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya — orang tua, mertua, dan anak, bukan saudara kandung atau keponakan. Batas tiga orang pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1 huruf d berlaku per keluarga, bukan per orang tua.
Kapan Status PTKP Ditentukan: Aturan Awal Tahun Pajak
Status ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPh; PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (4) menyebutnya keadaan pada awal tahun kalender. Menikah pada Mei 2026 atau kelahiran anak pada September 2026 tidak mengubah PTKP tahun 2026; perubahannya baru berlaku untuk Tahun Pajak 2027.
PTKP karyawati kawin dan tidak kawin
PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) mengatur PTKP karyawati kawin sebesar PTKP untuk dirinya sendiri, sedangkan karyawati tidak kawin memperoleh PTKP diri sendiri ditambah PTKP tanggungan.
Pasal 9 ayat (3) memberi pengecualian: karyawati kawin dapat menambahkan PTKP status kawin dan PTKP tanggungan apabila menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Ini syarat dokumen bagi tim payroll, bukan pernyataan lisan karyawan.
Hubungan Status PTKP dengan Kategori TER A, B, dan C
Status PTKP menentukan kategori tarif efektif rata-rata (TER) yang dipakai pemberi kerja pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir, umumnya Januari sampai November, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1). PP Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3) menyatakan kategori TER ditentukan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
| Kategori TER | Status PTKP | Tarif efektif 0% sampai dengan |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp5.400.000 sebulan |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp6.200.000 sebulan |
| TER C | K/3 | Rp6.600.000 sebulan |
Kolom terakhir sering disalahartikan sebagai ambang gaji bebas pajak. Itu titik tarif efektif bulanan 0%, bukan ambang bebas PPh Pasal 21 setahun: pada Masa Pajak Terakhir, PPh Pasal 21 setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP, lapisan terendah 5% sampai dengan Rp60.000.000, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2).
PTKP bukan satu-satunya pengurang. Pegawai tetap juga mendapat biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan (PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2)); urutan pengurangannya kami rinci dalam panduan cara menghitung PPh Pasal 21 dengan skema TER.
Disclaimer: ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada dokumen tiap Wajib Pajak, sehingga konsultasikan kasus spesifik Anda.
Pastikan Status PTKP Karyawan Anda Sudah Benar
Status PTKP yang tidak pernah diperbarui adalah pemicu koreksi PPh Pasal 21 tersering yang kami temukan. AFPonTax menata data status karyawan dan penghitungan bulanan Anda, serta menelusuri risiko tahun sebelumnya lewat Tax Review.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa besaran PTKP yang berlaku saat ini?
Per Agustus 2026 besarannya masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1: Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak, tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan hingga tiga orang. Dengan susunan itu status TK/0 bernilai Rp54.000.000 dan K/3 bernilai Rp72.000.000 setahun. Penyesuaian besarannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI sesuai Pasal 7 ayat (3) UU PPh.
Apa arti kode status TK/0, K/1, dan K/I dalam tabel PTKP?
TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angka di belakangnya jumlah tanggungan yang diakui. Menurut tabel PTKP Direktorat Jenderal Pajak, TK/0 bernilai Rp54.000.000 dan K/1 Rp63.000.000 setahun. K/I dipakai hanya ketika penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU PPh, bukan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan oleh pemberi kerja.
Berapa jumlah tanggungan maksimal yang diakui dalam PTKP?
Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga, masing-masing menambah Rp4.500.000 setahun sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1 huruf d. Yang dihitung hanya keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Karena batasnya per keluarga, suami dan isteri yang sama-sama bekerja tidak dapat mengklaim tiga anak yang sama dua kali.
Apakah status PTKP berubah kalau saya menikah atau punya anak di tengah tahun?
Tidak untuk tahun berjalan. Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPh, yang untuk pemotongan PPh Pasal 21 dirumuskan sebagai awal tahun kalender dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (4). Pernikahan atau kelahiran anak di pertengahan tahun baru mengubah status PTKP Anda pada tahun pajak berikutnya.
Apakah PTKP karyawati yang sudah menikah berbeda dengan karyawan pria?
Ya. PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) menetapkan PTKP karyawati kawin sebesar PTKP untuk dirinya sendiri, sedangkan karyawati tidak kawin memperoleh PTKP diri sendiri ditambah PTKP tanggungan. Pasal 9 ayat (3) mengizinkan penambahan PTKP status kawin dan tanggungan apabila karyawati menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak berpenghasilan.
Apa hubungan status PTKP dengan kategori TER A, B, dan C?
Kategori tarif efektif bulanan ditentukan oleh status PTKP pada awal tahun pajak sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3). Pasal 2 ayat (4) membaginya menjadi TER A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; TER B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; serta TER C untuk K/3. Salah menetapkan status berarti salah kategori TER sejak masa Januari.





