Cara Menghitung Pajak Influencer: Norma, Pembukuan, dan Contohnya

Rumus dan contoh lengkap menghitung pajak influencer, dari peredaran bruto ke penghasilan neto lewat norma 50 persen atau pembukuan, sampai PPh kurang bayar setelah kredit bukti potong.

Cara menghitung pajak influencer memakai satu rumus: penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Yang berbeda hanya cara memperoleh penghasilan neto, yaitu norma 50 persen dari peredaran bruto atau pembukuan atas biaya riil. Yang wajib diluruskan dahulu: influencer tidak boleh memakai tarif final 0,5 persen.

Artikel ini melanjutkan panduan pajak influencer dan content creator dengan fokus pada angka, rumus, dan contoh hitungnya.

Rumus Empat Langkah Menghitung Pajak Influencer

Cara menghitung pajak influencer berjalan dalam empat langkah berurutan yang tidak boleh dilompati.

  1. Kunci peredaran bruto setahun dari pekerjaan bebas, termasuk yang dibayar platform luar negeri (UU PPh Pasal 4 ayat (1)).
  2. Hitung penghasilan neto: 50 persen dari peredaran bruto bila memakai norma, atau bruto dikurangi biaya usaha riil bila memakai pembukuan.
  3. Kurangkan PTKP sesuai keadaan keluarga pada awal tahun pajak.
  4. Terapkan tarif progresif Pasal 17, lalu kurangkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai kredit pajak.

Influencer Tidak Boleh Memakai PPh Final 0,5 Persen

PP 20 Tahun 2026 menutup keraguan lama. Pembuat atau pencipta konten pada media daring, mencakup influencer, selebgram, bloger, dan vloger, kini disebut eksplisit sebagai jasa pekerjaan bebas dalam PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (4) huruf b sebagaimana diubah PP 20 Tahun 2026 Pasal I angka 3.

Pasal 56 ayat (3) huruf a mengecualikan jasa pekerjaan bebas dari PPh final peredaran bruto tertentu, sehingga tarif 0,5 persen pada Pasal 56 ayat (2) tertutup bagi penghasilan konten Anda. PP 20 Tahun 2026 berlaku sejak diundangkan 22 April 2026, dan ketentuan peralihan Pasal II membuat perlakuan Tahun Pajak 2026 perlu dicek kasus per kasus.

Catatan Penting

Fasilitas peredaran bruto sampai Rp500.000.000 yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 3 yang menyisipkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh jo. PP 55 Tahun 2022 Pasal 60 ayat (2)) melekat pada rezim final tersebut. Karena penghasilan influencer dikecualikan dari rezim itu, Rp500 juta tidak boleh dipakai sebagai pengurang.

Norma atau Pembukuan: Menentukan Jalur Hitung Anda

Pilihannya ditentukan besar peredaran bruto Anda dalam satu tahun, bukan selera.

Ambang Rp4,8 Miliar dan Kewajiban Pembukuan

Peredaran bruto Rp4.800.000.000 atau lebih dalam satu tahun mewajibkan pembukuan (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat (1)). Di bawah itu Anda wajib menyelenggarakan pencatatan kecuali memilih pembukuan (Pasal 1 ayat (2)); yang wajib mencatat dan tidak dikenai PPh final menghitung penghasilan neto dengan norma (Pasal 1 ayat (3)). Ambang yang sama dipakai PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (1).

Norma 50 Persen dan Batas Waktu Pemberitahuannya

Norma KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni adalah 50 persen dan sama di ketiga kelompok wilayah (PER-17/PJ/2015 Lampiran I baris 1342), dan KLU 73100 Periklanan juga 50 persen pada baris 1231. Daftar norma memang dikelompokkan menurut tiga wilayah (Pasal 4 ayat (1)), tetapi untuk kedua KLU itu domisili tidak mengubah persentasenya.

Namun PER-17/PJ/2015 tidak menyebut kata influencer, sehingga pemilihan KLU tetap harus dianalisis dari fakta usaha Anda. Pemberitahuan penggunaan norma wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak (Pasal 2 ayat (1)); bila tidak, Anda dianggap memilih pembukuan (Pasal 2 ayat (3)).

Saat pemeriksaan, pembukuan yang tidak diperlihatkan membuat penghasilan neto dihitung secara jabatan dengan norma Lampiran II disertai sanksi UU KUP (Pasal 3 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 4 ayat (3)). Bandingkan pada ulasan norma atau pembukuan dokter.

Tangan mencatat pemasukan dan biaya di buku catatan di samping kamera dan mikrofon kreator
Catatan peredaran bruto dan biaya yang rapi menentukan apakah jalur norma atau pembukuan dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh Perhitungan Pajak Influencer Setahun

Contoh ini memperlihatkan cara menghitung pajak influencer lewat dua jalur atas data sama: kreator di Jakarta, status K/1, peredaran bruto setahun Rp900.000.000 dari endorsement lokal Rp400.000.000 dan platform luar negeri Rp500.000.000.

PTKP K/1 adalah Rp63.000.000, yaitu Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak, Rp4.500.000 karena kawin, dan Rp4.500.000 untuk satu tanggungan (UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 3 yang mengubah Pasal 7 UU PPh). Status lain ada pada daftar PTKP terbaru.

Jalur Norma: Neto 50 Persen dari Peredaran Bruto

Penghasilan neto memakai norma KLU 90002 adalah 50% x Rp900.000.000 = Rp450.000.000, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp387.000.000. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diubah UU 7 Tahun 2021 berlapis 5 persen sampai Rp60.000.000, 15 persen sampai Rp250.000.000, 25 persen sampai Rp500.000.000, 30 persen sampai Rp5.000.000.000, dan 35 persen di atasnya.

Penerapannya: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000; 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000; 25% x Rp137.000.000 = Rp34.250.000. PPh terutang setahun Rp65.750.000.

Jalur Pembukuan: Biaya Riil yang Dapat Dibuktikan

Misalkan biaya usaha yang dapat dibuktikan Rp540.000.000 (jasa editor, sewa studio, iklan, internet, penyusutan kamera dan laptop). Penghasilan neto menjadi Rp360.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp297.000.000, sehingga PPh terutang Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + 25% x Rp47.000.000 = Rp43.250.000.

KomponenNormaPembukuan
Peredaran brutoRp900.000.000Rp900.000.000
Penghasilan netoRp450.000.000Rp360.000.000
PTKP K/1Rp63.000.000Rp63.000.000
Penghasilan Kena PajakRp387.000.000Rp297.000.000
PPh terutangRp65.750.000Rp43.250.000
Sumber: ilustrasi AFPonTax berdasarkan PER-17/PJ/2015 Lampiran I baris 1342 KLU 90002, UU 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 7 dan Pasal 17 UU PPh, serta PP 20 Tahun 2026. Berlaku per Agustus 2026.

Selisih Rp22.500.000 itu tidak selalu berpihak ke jalur yang sama. Pembukuan unggul ketika biaya riil melampaui 50 persen peredaran bruto, norma unggul ketika biaya riil di bawahnya.

Mengurangkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Brand

Pajak yang sudah dipotong brand bukan beban tambahan, melainkan kredit pajak. Pembuat konten pada media daring dikategorikan sebagai Bukan Pegawai dalam pemotongan PPh Pasal 21 (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf b).

Dasar pengenaannya 50 persen dari penghasilan bruto (Pasal 12 ayat (3)) dikalikan tarif Pasal 17 (Pasal 16 ayat (3)). Pasal 12 ayat (4) memungkinkan gaji tenaga kerja, pembelian barang atau material, dan pembayaran kepada pihak ketiga dikeluarkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan (Pasal 12 ayat (5)).

Pada contoh di atas, endorsement lokal Rp400.000.000 menghasilkan dasar pengenaan Rp200.000.000. Besar potongan bergantung pada pola pembayaran tiap brand, jadi jumlahkan bukti potong Anda sendiri; misalkan totalnya Rp24.000.000.

  • Jalur norma: Rp65.750.000 – Rp24.000.000 = kurang bayar Rp41.750.000
  • Jalur pembukuan: Rp43.250.000 – Rp24.000.000 = kurang bayar Rp19.250.000

Monetisasi platform luar negeri Rp500.000.000 tidak dipotong PPh Pasal 21 di Indonesia tetapi tetap masuk peredaran bruto; lihat panduan pajak AdSense YouTube.

Hasilnya dilaporkan dalam SPT Tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b), yaitu 31 Maret bagi tahun pajak kalender, dan keterlambatannya dikenai denda Rp100.000 (Pasal 7 ayat (1)).

Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, jadi konsultasikan kondisi Anda dengan konsultan pajak.

Ingin Angka Pajak Anda Dihitung dengan Benar?

Memilih jalur norma atau pembukuan mengunci satu tahun pajak penuh dan pemberitahuannya punya tenggat. AFPonTax membantu lewat Tax Compliance untuk pelaporan SPT kreator, Tax Review untuk menguji peredaran bruto dan bukti potong, serta Tax Planning sejak awal tahun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa persen norma penghitungan penghasilan neto untuk influencer?

Norma KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni adalah 50 persen dan sama di ketiga kelompok wilayah (PER-17/PJ/2015 Lampiran I baris 1342); KLU 73100 Periklanan juga 50 persen. PER-17/PJ/2015 tidak menyebut kata influencer, sehingga pemilihan KLU dianalisis dari fakta usaha Anda.

Apakah influencer boleh memakai PPh final 0,5 persen UMKM?

Tidak. Sejak PP 20 Tahun 2026, pembuat konten daring seperti influencer, selebgram, bloger, dan vloger disebut eksplisit sebagai jasa pekerjaan bebas dalam PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (4) huruf b. Ayat (3) huruf a mengecualikan jasa itu dari rezim final, sehingga jalurnya norma atau pembukuan.

Kapan influencer wajib menyelenggarakan pembukuan?

Saat peredaran bruto mencapai Rp4.800.000.000 atau lebih dalam satu tahun (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat (1)). Di bawah angka itu Anda wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali memilih pembukuan.

Kapan batas waktu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma?

Paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan (PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (1)). Bila tidak disampaikan, Anda dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 2 ayat (3)).

Bagaimana memperlakukan endorsement yang sudah dipotong PPh Pasal 21?

Pemotongan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, bukan pajak tambahan. Brand memotong dengan dasar pengenaan 50 persen dari penghasilan bruto (PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3)) dikalikan tarif Pasal 17 (Pasal 16 ayat (3)).

Apakah penghasilan AdSense ikut dihitung dalam peredaran bruto?

Ya. Objek pajak mencakup penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (UU PPh Pasal 4 ayat (1)), sehingga AdSense, TikTok, dan Meta ikut dihitung dalam peredaran bruto pekerjaan bebas Anda.

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Rp100.000 sesuai UU KUP Pasal 7 ayat (1). SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) huruf b), yaitu 31 Maret untuk tahun kalender.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi