Pertanyaan Umum

AFPONTAX adalah konsultan pajak yang membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengelola risiko pajak, melakukan perencanaan pajak, pendampingan pemeriksaan, hingga penyelesaian sengketa pajak.

Kami melayani Perusahaan (PT, CV, Firma), UMKM, Startup, Yayasan, Koperasi, Profesional (Dokter, Pengacara, Notaris, Konsultan), Freelancer, dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ya. AFPONTAX dapat memberikan layanan secara online maupun offline untuk klien di seluruh Indonesia.

Tergantung jenis konsultasi dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Silakan hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultan pajak membantu memastikan kepatuhan perpajakan, mengurangi risiko sanksi, meningkatkan efisiensi pajak, dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang kompleks.

Tax Review

Tax Review adalah proses pemeriksaan dan analisis kepatuhan perpajakan perusahaan atau individu untuk mengidentifikasi potensi risiko, kekurangan bayar, kelebihan bayar, maupun peluang perbaikan.

Tax Review membantu perusahaan mengidentifikasi risiko pajak sebelum diperiksa DJP, mengurangi potensi sanksi pajak, memastikan pelaporan pajak sudah sesuai ketentuan, dan mengetahui potensi efisiensi pajak yang legal.

Idealnya dilakukan sebelum pemeriksaan pajak, sebelum proses merger atau akuisisi, sebelum due diligence, setiap akhir tahun buku, dan saat terjadi perubahan bisnis yang signifikan.

Klien akan memperoleh laporan yang berisi temuan perpajakan, risiko pajak, potensi koreksi, rekomendasi perbaikan, dan strategi mitigasi risiko pajak.

Tergantung kompleksitas dan jumlah transaksi perusahaan, umumnya antara 2 hingga 8 minggu.

Pengukuhan PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Pengusaha yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Beberapa manfaat PKP: dapat menerbitkan faktur pajak, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dapat bertransaksi dengan perusahaan besar dan instansi pemerintah, serta dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Ya. Kami membantu mulai dari persiapan dokumen, pendampingan proses verifikasi, hingga perusahaan resmi dikukuhkan sebagai PKP.

Dokumen akan disesuaikan dengan jenis usaha dan bentuk badan usaha. Tim AFPONTAX akan membantu melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

Pelaporan SPT

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

SPT Tahunan dilaporkan setahun sekali, sedangkan SPT Masa dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Ya. Kami membantu penyusunan dan pelaporan SPT Orang Pribadi secara benar dan sesuai ketentuan.

Ya. Kami membantu pelaporan SPT Tahunan Badan maupun berbagai jenis SPT Masa.

Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ya. Kami dapat membantu melakukan review, koreksi, dan penyusunan strategi penyelesaian kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

Ya. Kerahasiaan data klien merupakan prioritas utama kami dan dijaga sesuai standar profesional.

Tax Compliance

Tax Compliance adalah layanan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.

Layanan kami meliputi perhitungan pajak, penyusunan laporan pajak, pelaporan SPT Masa, pelaporan SPT Tahunan, monitoring kepatuhan perpajakan, dan pendampingan administrasi perpajakan.

Karena ketidakpatuhan pajak dapat menyebabkan denda, sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, dan sengketa perpajakan.

Ya. Banyak klien menggunakan layanan kami sebagai outsourced tax department.

Sangat cocok, terutama bagi UMKM yang belum memiliki staf pajak internal.

Tax Attorney & Sengketa Pajak

Tax Attorney adalah layanan pendampingan hukum perpajakan untuk membantu wajib pajak menghadapi pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, maupun sengketa pajak lainnya.

Anda membutuhkan Tax Attorney ketika mendapat surat pemeriksaan pajak, Surat Ketetapan Pajak, mengajukan keberatan atau banding, dan menghadapi sengketa dengan otoritas pajak.

Ya. Kami dapat mendampingi selama proses pemeriksaan dan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Ya. Kami membantu menyusun analisis, argumentasi hukum, dan dokumen keberatan.

Ya. Kami membantu penyusunan memori banding dan pendampingan dalam proses sengketa pajak.

Ya. Kami dapat memberikan pendampingan dan strategi hukum yang sesuai dengan kondisi klien.

Ya. Kami dapat memberikan pendampingan sesuai ruang lingkup dan kewenangan yang berlaku.

Tax Planning

Tax Planning adalah perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan beban pajak secara legal sesuai peraturan yang berlaku.

Ya. Tax Planning dilakukan dalam koridor hukum dan berbeda dengan penghindaran pajak yang melanggar ketentuan.

Efisiensi pembayaran pajak, pengelolaan cash flow yang lebih baik, mengurangi risiko sengketa pajak, dan mendukung pertumbuhan bisnis.

Konsultasi Pajak

Tentu. Kami menyediakan sesi konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan permasalahan perpajakan Anda.

Ya. Konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, WhatsApp Call, maupun telepon.

Biaya disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan, kompleksitas permasalahan, dan kebutuhan klien.

Ya. Kami membantu sejak tahap awal bisnis, termasuk registrasi perpajakan, pengukuhan PKP, hingga penyusunan sistem kepatuhan pajak.

Pertanyaan Pengusaha

Kewajiban perpajakan bergantung pada jenis usaha, bentuk badan usaha, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak. Setiap jenis transaksi memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Ya. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Ya. Walaupun mengalami kerugian, perusahaan tetap memiliki kewajiban pelaporan perpajakan.

Segera konsultasikan dengan AFPONTAX agar dapat dilakukan analisis dan penanganan yang tepat.

Ya. Kami membantu menganalisis surat, menyiapkan dokumen pendukung, dan menyusun tanggapan yang diperlukan.

Ya. Kami menyediakan layanan tax due diligence untuk kebutuhan investasi, akuisisi, merger, dan transaksi korporasi lainnya.

Ya. Kami dapat membantu berbagai kebutuhan perpajakan perusahaan asing sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Coretax DJP

Pada umumnya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dan verifikasi data sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda mengalami kendala pada tahap ini, AFPonTax dapat membantu proses registrasi dan validasi data perpajakan Anda.

Beberapa penyebab umum antara lain data akun belum terverifikasi, kesalahan memasukkan password, gangguan sistem sementara, serta perubahan data wajib pajak yang belum diperbarui. Periksa kemungkinan-kemungkinan tersebut lebih dulu sebelum mengambil langkah lain.

Gunakan fitur pemulihan akun yang disediakan sistem Coretax untuk mengatur ulang password Anda. Jika kendala berlanjut, Anda dapat menghubungi DJP atau meminta bantuan konsultan pajak agar akses dapat dipulihkan dengan aman. Setelah akses pulih, tetap jaga kerahasiaan akun dan kredensial akses Anda.

Ya. NPWP tetap menjadi identitas perpajakan wajib pajak, sehingga NPWP lama Anda masih berlaku. Namun terdapat penyesuaian administrasi dan integrasi data yang perlu diperhatikan sesuai kebijakan terbaru DJP.

Coretax merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, dan implementasi serta transisi sistemnya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Anda tetap dapat melaporkan pajak secara online, karena salah satu tujuan utama Coretax justru meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital.

Segera lakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku, karena ketidaksesuaian data dapat mempengaruhi pelaporan dan administrasi perpajakan Anda. Jika perbaikan sulit dilakukan sendiri, AFPonTax dapat membantu validasi data perpajakan Anda.

Pada prinsipnya seluruh wajib pajak akan menggunakan sistem yang terintegrasi dalam Coretax, sesuai tahapan implementasi yang ditetapkan DJP. Karena itu penting bagi Anda mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru.

Alur registrasi, fitur, dan masa transisi sistem baru DJP dibahas tuntas di panduan lengkap Coretax DJP.

PPh Potong-Pungut: Pasal 21, 22, dan 23

Tidak selalu. Ada atau tidaknya PPh 21 bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima serta status perpajakan masing-masing karyawan. Apabila penghasilan masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), umumnya tidak terdapat PPh 21 yang harus dibayar. Besarnya PTKP sendiri berbeda tergantung status wajib pajak, misalnya Tidak Kawin, Kawin, atau memiliki tanggungan.

Ya. Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang pada prinsipnya menjadi objek PPh Pasal 21 dan diperhitungkan dalam perhitungan pajak karyawan. Jumlah PPh 21 karyawan memang dapat berubah tiap bulan karena dipengaruhi komponen seperti bonus, lembur, THR, perubahan gaji, perubahan status keluarga, dan komponen tunjangan.

Formulir 1721-A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan kepada karyawan swasta. Dokumen ini berisi total penghasilan setahun, total pajak yang dipotong, status PTKP, dan identitas wajib pajak. Formulir ini menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan umumnya diberikan setelah tahun pajak berakhir atau ketika karyawan berhenti bekerja. Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, POLRI, dan pensiunan tertentu, bukti potong yang digunakan adalah Formulir 1721-A2.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemotong pajak. Risiko serupa juga muncul bila perhitungan PPh 21 dilakukan tetapi keliru, yaitu kurang bayar, lebih bayar, koreksi saat pemeriksaan pajak, hingga sanksi administrasi. Karena itu perhitungan PPh 21 perlu dilakukan secara akurat dan terdokumentasi dengan baik.

Belum tentu, karena tidak semua perusahaan memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh 22. Pihak yang wajib memungut ditentukan oleh pemerintah, antara lain bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, importir, industri tertentu, dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Selain itu, hanya transaksi tertentu yang memenuhi kriteria dalam peraturan perpajakan yang dikenakan PPh 22, sehingga jenis transaksi dan pihak yang terlibat perlu diperiksa lebih dulu.

Ya. Pada umumnya PPh 22 yang dipungut saat impor dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan. PPh 22 memang berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka, bukan pajak tambahan, dan pada umumnya bukan pajak final. Agar dapat dikreditkan, Anda perlu menyimpan bukti pungut yang sah karena tanpa dokumen tersebut proses pengkreditan menjadi sulit.

Kemungkinan terdapat pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah sesuai ketentuan perpajakan. Bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dapat memiliki kewajiban memungut PPh 22 dari rekanan atau vendor. Karena itu penting bagi Anda untuk meminta bukti pungut yang sah, sebab dokumen inilah yang dipakai sebagai dasar kredit pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Contoh jasa yang sering dikenakan PPh Pasal 23 antara lain jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa penilai, jasa pelatihan, jasa penyelenggara acara tertentu, serta jasa pendukung kegiatan usaha lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Namun tidak semua pembayaran jasa dikenakan PPh 23, karena hanya jasa tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang menjadi objeknya. Karena itu jenis jasa, bentuk transaksi, dan status pihak yang terlibat perlu diidentifikasi sebelum pembayaran dilakukan.

Ya, untuk jenis sewa tertentu selain sewa tanah dan/atau bangunan. Perlakuan pajak atas sewa perlu dianalisis lebih dulu berdasarkan objek yang disewakan, sehingga tidak semua transaksi sewa otomatis dipotong PPh Pasal 23. Salah menentukan objek di sini berisiko menimbulkan kurang setor pajak dan koreksi saat pemeriksaan.

Karena tanpa Bukti Potong yang sah Anda dapat mengalami kesulitan saat mengkreditkan pajak yang telah dipotong, sehingga berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Bukti Potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PPh 23 telah dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti atas selisih antara nilai invoice dan pembayaran yang Anda terima, sekaligus dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan.

Pelajari cara perhitungan, bukti potong, dan pelaporannya di panduan PPh Pasal 21 untuk karyawan dan pemberi kerja. Untuk kewajiban pemungutan atas impor dan penjualan ke pemerintah, baca panduan PPh Pasal 22 dan mekanisme bukti pungut. Sedangkan daftar objek jasa, sewa, dan royalti dibahas lengkap di panduan PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa.

PPh Badan: Angsuran Pasal 25 dan Fasilitas Pasal 31E

Pada prinsipnya, angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak penghasilan yang terutang pada tahun sebelumnya setelah memperhitungkan kredit pajak tertentu. Hasil perhitungan itulah yang menjadi dasar cicilan bulanan selama tahun berjalan. Karena perhitungannya cukup teknis, banyak perusahaan melakukan review terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah angsuran yang harus dibayar.

Tidak selalu. Perusahaan yang mengalami penurunan usaha atau kerugian dapat memiliki kondisi perpajakan yang berbeda, sehingga perlu dilakukan analisis lebih lanjut sebelum menyimpulkan besarnya kewajiban angsuran. Besar kecilnya PPh Pasal 25 bergantung pada kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak, hasil perhitungan tahun sebelumnya, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu bisa. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran apabila terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi usaha atau kemampuan pembayaran pajak. Permohonan seperti ini biasanya diajukan ketika penjualan turun signifikan, perusahaan mengalami kerugian, atau angsuran yang berlaku tidak lagi mencerminkan kondisi usaha sebenarnya.

Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 dapat mengakibatkan sanksi administrasi, tagihan pajak, serta risiko pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian kepatuhan perpajakan. Apabila pembayaran tetap tidak dilakukan, kepatuhan perpajakan perusahaan secara keseluruhan ikut terganggu. Karena itu jadwal pembayaran bulanan sebaiknya diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan arus kas perusahaan.

PPh Pasal 31E adalah fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif normal atas bagian tertentu dari Penghasilan Kena Pajak, bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu. Fasilitas ini diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah agar beban pajaknya lebih ringan dibandingkan perusahaan besar. Pengurangan tarif tidak berlaku atas seluruh penghasilan, melainkan hanya atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang proporsional dengan bagian peredaran bruto yang memenuhi syarat.

Fasilitas Pasal 31E pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan batas tertentu sebagaimana diatur dalam UU PPh. Tidak semua perusahaan berhak, hanya yang memenuhi syarat tersebut, sehingga kondisi dan omzet perusahaan perlu dianalisis terlebih dahulu. Analisisnya mencakup omzet, status wajib pajak, jenis usaha, laporan keuangan, dan SPT Tahunan.

Keduanya sering disamakan, padahal merupakan dua ketentuan yang berbeda. Pasal 31E merupakan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan, sedangkan pajak UMKM memiliki skema perpajakan tersendiri yang diatur secara terpisah. Perusahaan yang sudah tidak lagi memakai skema pajak UMKM dan masuk ke skema PPh Badan umum tetap dapat memanfaatkan Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perpajakan.

Pada umumnya fasilitas ini tidak memerlukan permohonan khusus karena diterapkan melalui perhitungan PPh Badan dalam SPT Tahunan apabila perusahaan memenuhi syarat. Meski begitu, fasilitas Pasal 31E tidak selalu otomatis diberikan: perusahaan tetap harus melakukan perhitungan yang benar dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kesalahan penerapan dapat berujung pada kurang bayar pajak, koreksi fiskal, dan sanksi administrasi.

Cara menghitung, menyesuaikan, dan mengajukan pengurangan cicilan bulanan dibahas tuntas di panduan lengkap angsuran PPh Pasal 25 untuk badan usaha. Syarat kelayakan dan cara menerapkan pengurangan tarifnya diuraikan di pembahasan fasilitas PPh Pasal 31E dan pengurangan tarif PPh Badan.

PPh Final dan Non Objek Pajak

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Pajak Penghasilan Final yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu, misalnya sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta bunga deposito. Disebut final karena pajak yang sudah dipotong atau dibayar tidak dapat dikreditkan lagi dalam perhitungan PPh Tahunan. Penghasilan tersebut juga tidak digabungkan kembali ke dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak di akhir tahun, sehingga kewajiban pajaknya dianggap selesai saat dipotong atau disetor. Inilah bedanya dengan penghasilan objek PPh Pasal 4 ayat (1) yang tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan dan dapat dikreditkan.

Tarif PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa. Jadi jika nilai sewa ruko Anda Rp100.000.000, PPh Final yang dipotong adalah Rp10.000.000. Karena bersifat final, pajak ini tidak dikreditkan lagi di SPT Tahunan Anda.

Tarif umum PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5 persen dari nilai pengalihan bruto. Contohnya, atas penjualan rumah senilai Rp1.000.000.000, PPh Final yang terutang adalah Rp25.000.000. Pajak ini bersifat final, sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam PPh Tahunan penjual.

Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5 persen dan dihitung dari omzet, bukan dari laba. Dasar hukumnya adalah PP 55 Tahun 2022, dan fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut.

Tidak. Terdapat batas waktu pemanfaatan fasilitas dan syarat tertentu yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum tarif 0,5 persen boleh digunakan. Penghasilan dari usaha juga tidak otomatis dikenakan PPh Final, karena hanya wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu yang dapat memakai skema PPh Final UMKM. Karena itu status Anda perlu dicek dulu sebelum melanjutkan pemakaian tarif ini.

Warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga tidak dikenakan PPh. Meskipun begitu, warisan tetap perlu dilaporkan dalam SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam banyak kasus penghasilan atau penerimaan yang bukan objek pajak memang tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan untuk tujuan administrasi dan transparansi perpajakan, dan tidak melaporkan warisan termasuk kesalahan yang sering ditemukan.

Dalam kondisi tertentu, hibah dari orang tua kepada anak dapat termasuk bukan objek pajak apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perpajakan. Pada prinsipnya hibah memang tidak dikenakan pajak sepanjang syarat tertentu terpenuhi, jadi pembebasannya tidak otomatis. Menganggap seluruh hibah bebas pajak justru termasuk kesalahan yang sering ditemukan, sehingga jenis hibah, hubungan para pihak, dan dokumen pendukungnya perlu dianalisis lebih dulu.

Tidak. Zakat yang diterima badan amil zakat yang disahkan pemerintah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Perlakuan yang sama berlaku untuk sumbangan keagamaan tertentu yang sifatnya wajib dan diterima lembaga yang disahkan pemerintah.

Pembahasan lengkap tarif PPh Final, cara hitung, sampai daftar penghasilan yang bukan objek pajak ada di panduan PPh Pasal 4 ayat 2 dan non objek pajak.

Pajak Internasional: Perusahaan Asing, Kredit Pajak Luar Negeri, dan Transfer Pricing

Perusahaan asing umumnya dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia ketika memiliki kantor cabang, kantor manajemen, tempat usaha permanen, proyek konstruksi tertentu, atau agen yang mewakili perusahaan secara tetap. BUT pada dasarnya adalah perpanjangan tangan perusahaan luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, dan status tersebut dapat menyebabkan perusahaan memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia atas laba dari kegiatan usaha tersebut. Tidak semua perusahaan asing otomatis menjadi BUT, sehingga setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan ketentuan domestik dan Tax Treaty yang berlaku.

Risikonya adalah kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, dan sengketa perpajakan. Status BUT dapat menyebabkan perusahaan asing memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia atas laba yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia, sementara penentuan status itu sendiri memerlukan analisis hukum dan perpajakan yang cukup kompleks. Karena itu pemeriksaan status BUT sebaiknya dilakukan lebih awal, misalnya sebelum membuka kantor perwakilan atau menandatangani kontrak lintas negara, bukan setelah pemeriksaan pajak dimulai.

Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto, kecuali terdapat tarif yang lebih rendah berdasarkan Tax Treaty. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, misalnya royalti, jasa teknik, jasa konsultasi, dividen, bunga, lisensi, dan software. Karena itu sebelum memotong pajak atas pembayaran ke luar negeri, Anda perlu memeriksa apakah negara penerima memiliki Tax Treaty dengan Indonesia.

Tidak selalu. Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri pada umumnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20%, tetapi banyak Tax Treaty memberikan tarif yang lebih rendah. Karena itu Anda perlu menganalisis Tax Treaty antara Indonesia dan negara domisili pemegang saham sebelum melakukan pemotongan, agar tidak memotong lebih besar dari yang seharusnya.

Ya. Pada prinsipnya wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam SPT Tahunan. Jika penghasilan luar negeri tidak dilaporkan, risikonya adalah koreksi pajak, sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, dan sengketa perpajakan.

Tidak selalu. Besarnya kredit pajak luar negeri dibatasi sesuai ketentuan perpajakan Indonesia dan tidak selalu sama dengan jumlah pajak yang Anda bayar di negara lain. Pembatasan itu bertujuan agar kredit pajak yang diberikan tidak melebihi jumlah pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut, sehingga perhitungannya perlu dilakukan dengan cermat.

Secara umum Anda memerlukan bukti pembayaran pajak luar negeri, dokumen penghasilan luar negeri, bukti pemotongan pajak, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Dokumentasi ini menentukan karena tanpa dokumen yang memadai, kredit pajak luar negeri berpotensi tidak dapat diakui baik saat pelaporan maupun saat pemeriksaan pajak. Tidak menyimpan bukti pembayaran pajak luar negeri justru termasuk kesalahan yang paling sering ditemukan, sehingga dokumen tersebut perlu diamankan sejak transaksi terjadi.

Tidak. Transfer Pricing adalah praktik bisnis yang normal dan legal, yaitu penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan afiliasi. Yang menjadi masalah adalah apabila harga transaksi antar pihak afiliasi tidak mencerminkan harga wajar sebagaimana transaksi dengan pihak independen, karena kondisi itu dapat memicu koreksi Transfer Pricing oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hubungan istimewa adalah hubungan yang menyebabkan satu pihak dapat mempengaruhi pihak lainnya dalam menentukan kebijakan bisnis atau keuangan. Hubungan ini dapat timbul karena kepemilikan saham, penguasaan manajemen, hubungan keluarga tertentu, serta pengendalian langsung maupun tidak langsung. Jika perusahaan Anda memenuhi salah satu kriteria tersebut, setiap transaksi dengan pihak afiliasi berpotensi menjadi objek pengawasan Transfer Pricing oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk transaksi antar perusahaan afiliasi di dalam negeri.

Risikonya adalah koreksi Transfer Pricing, tambahan pajak, sanksi administrasi, dan sengketa pajak. Transfer Pricing Documentation yang terdiri dari Master File, Local File, dan Country-by-Country Report merupakan alat pembuktian utama bahwa transaksi afiliasi Anda telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Idealnya dokumen tersebut sudah tersedia sebelum Direktorat Jenderal Pajak meminta data atau melakukan pemeriksaan, bukan disusun setelah pemeriksaan berjalan.

Pembahasan lengkap soal BUT, PPh Pasal 26, dan kewajiban PMA ada di panduan pajak perusahaan asing di Indonesia. Mekanisme dan perhitungan kredit pajak luar negeri diuraikan dalam artikel kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24. Untuk kewajiban dokumentasi transaksi afiliasi, lanjutkan ke panduan transfer pricing di Indonesia.

Pajak Profesi: Dokter, Notaris, Advokat, dan Content Creator

Ya, seluruhnya. Dalam SPT Tahunan, dokter wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari satu maupun beberapa rumah sakit, klinik, atau sumber lainnya. Honor yang sudah dipotong pajak oleh salah satu rumah sakit tetap digabungkan, dan bukti potongnya dipakai sebagai dasar pengkreditan pajak. Penghasilan yang tidak dilaporkan seluruhnya termasuk penyebab dokter menerima SP2DK dari DJP.

Dalam kondisi tertentu dokter dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai ketentuan yang berlaku, namun terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi. Dokter praktik mandiri pada umumnya termasuk kategori pekerjaan bebas sesuai ketentuan perpajakan. Salah menggunakan norma termasuk kesalahan pajak yang paling sering ditemukan pada dokter, sehingga kelayakan pemakaiannya perlu dipastikan lebih dulu. Peralihan ke pembukuan biasanya tepat ketika omzet semakin besar, praktik memiliki banyak cabang atau klinik sendiri, dan karyawan bertambah banyak.

Ya. Penghasilan yang diterima langsung dari pasien merupakan bagian dari penghasilan dokter dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pembayaran tunai justru salah satu karakteristik yang membuat profesi dokter sering menjadi target pemeriksaan pajak, bersama banyaknya sumber penghasilan, praktik di beberapa tempat, dan kepemilikan aset bernilai tinggi. Karena itu seluruh penerimaan praktik sebaiknya dicatat lengkap dan didukung dokumen seperti laporan praktik, catatan pasien, dan rekening koran.

Ya. Menurut ketentuan perpajakan, notaris, dokter, advokat, akuntan, arsitek, dan konsultan termasuk kategori pekerjaan bebas (independent professional services) dengan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Influencer dan content creator pada umumnya juga dikategorikan sebagai pekerjaan bebas karena memperoleh penghasilan dari kemampuan, jasa, atau aktivitas pribadi yang dilakukan secara mandiri. Konsekuensinya, penghasilan neto dihitung melalui pembukuan atau, dalam kondisi tertentu dan sepanjang syarat administrasi DJP terpenuhi, melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Ya. Pada prinsipnya seluruh penghasilan yang diterima sebagai notaris maupun PPAT harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yang sama. Cakupannya termasuk honorarium pembuatan akta, jasa kenotariatan, jasa PPAT, legalisasi dokumen, waarmerking, hingga honorarium dari transaksi jual beli tanah. Penghasilan yang belum dilaporkan seluruhnya dan perbedaan data transaksi properti termasuk penyebab paling umum notaris menerima SP2DK.

Tergantung sifat dananya, sehingga harus dapat dibedakan sejak pencatatan. Biaya titipan klien perlu dipisahkan secara jelas dari penghasilan notaris agar tidak menimbulkan kesalahan pencatatan maupun sengketa pajak; pada kasus serupa di profesi hukum, penggantian biaya dari klien juga perlu dianalisis apakah murni penggantian biaya atau justru bagian dari penghasilan jasa. Seluruh penerimaan tetap wajib dicatat, baik melalui transfer, tunai, QRIS, maupun metode lainnya. Karena mencampur rekening pribadi dan rekening kantor termasuk kesalahan yang sering ditemukan pada notaris, pemisahan rekening dan dokumentasi transaksi menjadi kunci agar titipan tidak terbaca sebagai honorarium.

Tergantung bentuk praktiknya. Advokat perorangan umumnya dapat dipotong PPh Pasal 21 sebagai tenaga ahli, sedangkan law firm berbentuk badan umumnya dikenakan mekanisme PPh Pasal 23 atas jasa tertentu. Karena itu identifikasi bentuk usaha sangat penting sebelum klien menerbitkan bukti potong. Bukti potong tersebut wajib disimpan karena merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang dalam SPT Tahunan.

Pembukuan memberikan data keuangan yang lebih akurat, dasar perhitungan pajak yang lebih kuat, kemudahan saat pemeriksaan pajak, serta kemudahan memperoleh pembiayaan bank. Norma Penghitungan Penghasilan Neto memang dapat dipakai dalam kondisi tertentu apabila memenuhi syarat yang ditetapkan DJP, tetapi perhitungan pajaknya tidak seakurat pembukuan. Saat yang biasanya tepat untuk beralih ke pembukuan adalah ketika omzet semakin besar, cabang praktik atau kantor bertambah, dan jumlah karyawan sudah cukup banyak.

Risikonya kredit pajak sulit dibuktikan saat pelaporan maupun pemeriksaan pajak, sehingga pajak yang sudah dipotong berpotensi tidak dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Anda. Langkah pertama adalah segera meminta salinan kepada pihak yang melakukan pemotongan pajak. Perbedaan data bukti potong juga termasuk penyebab paling umum SP2DK, sehingga arsip bukti potong dari setiap pemberi kerja atau klien sebaiknya disimpan lengkap.

Ya. Penghasilan dari YouTube AdSense maupun pembayaran yang diterima dari Google merupakan objek Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Indonesia. Penghasilan yang berasal dari luar negeri tetap wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, dan pelaporannya dikonversi ke Rupiah sesuai kurs yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perpajakan. Apabila terdapat pemotongan pajak di luar negeri, dalam kondisi tertentu hal itu dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24).

Tergantung bentuk transaksinya. Apabila produk tersebut diberikan sebagai imbalan atas jasa promosi atau kerja sama komersial, maka dapat memiliki implikasi perpajakan dan perlu dianalisis berdasarkan kondisi transaksinya. Hadiah dari sponsor pada umumnya juga merupakan objek pajak, namun perlakuannya perlu dilihat dari jenis hadiah dan bentuk transaksinya. Karena itu kontrak kerja sama dengan brand sebaiknya disimpan, sebab tidak menyimpan kontrak termasuk kesalahan pajak yang sering dilakukan content creator.

Penyebab paling umumnya adalah penghasilan yang tidak dilaporkan, aset yang tidak dilaporkan, kenaikan gaya hidup yang tidak sesuai dengan SPT, serta perbedaan data pihak ketiga. DJP memiliki akses ke berbagai sumber data seperti data perbankan, data marketplace, data transaksi digital, dan data aset, sehingga penghasilan dan harta Anda dapat dibandingkan dengan isi SPT. Jika menerima SP2DK, jangan panik: kumpulkan dokumen, lakukan analisis transaksi, dan berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum memberikan jawaban.

Penghasilan praktik, norma versus pembukuan, dan pajak klinik dibahas tuntas dalam panduan pajak dokter dan praktik mandiri. Untuk jabatan kenotariatan beserta transaksi propertinya, lihat panduan pajak notaris dan PPAT. Advokat, law firm, dan kantor hukum berbentuk badan dapat mulai dari panduan pajak advokat dan firma hukum, sedangkan kreator digital dengan penghasilan lintas platform dapat membaca panduan pajak influencer dan content creator.

SP2DK, Pemeriksaan, dan Sengketa Pajak

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak ketika terdapat data, informasi, atau indikasi tertentu yang menunjukkan kemungkinan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Anda biasanya menerimanya karena DJP menemukan ketidaksesuaian antara data SPT yang Anda laporkan dengan data pihak ketiga, data perbankan, data transaksi usaha, data aset, data pembelian dan penjualan, atau data dari instansi pemerintah lainnya. SP2DK bukan surat pemeriksaan dan tidak berarti Anda dianggap melakukan pelanggaran.

Belum tentu. SP2DK adalah tahap klarifikasi sebelum DJP memutuskan apakah diperlukan tindakan lanjutan seperti pemeriksaan pajak, jadi surat ini bukan surat pemeriksaan. Justru SP2DK memberi Anda kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum DJP mengambil tindakan lebih lanjut, karena itu langkah yang disarankan adalah mempelajari isi surat, mengidentifikasi data yang dipermasalahkan, mengumpulkan dokumen pendukung, dan memberikan penjelasan yang lengkap dan akurat.

Risikonya, DJP akan menganggap Anda tidak memberikan klarifikasi dan data yang sudah mereka miliki dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan, sehingga risiko pemeriksaan pajak menjadi lebih tinggi. Jangka waktu untuk menanggapi biasanya sudah dicantumkan di dalam surat yang diterbitkan DJP, karena itu penting untuk segera merespons setelah SP2DK diterima. Anda juga dapat memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk membantu menyusun tanggapan dan mendampingi proses klarifikasi.

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemicunya biasanya spesifik. Alasan yang umum antara lain mengajukan restitusi, terdapat data yang tidak sesuai, hasil analisis risiko DJP, tidak menyampaikan SPT, melakukan pembetulan SPT tertentu, serta hasil tindak lanjut dari SP2DK. Pemeriksaan tidak selalu dilakukan di kantor Anda karena dapat berlangsung di kantor DJP, di lokasi usaha, atau secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pemeriksaan Anda berhak melihat identitas pemeriksa, meminta surat tugas pemeriksaan, memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kewajiban Anda adalah menunjukkan dokumen yang diminta, memberikan akses data yang relevan, memberikan keterangan yang benar, dan membantu kelancaran pemeriksaan. Anda juga boleh tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan berhak menyampaikan pendapat beserta bukti yang mendukung posisi Anda selama proses berjalan.

Keberatan pajak secara umum diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak, kecuali terdapat keadaan tertentu yang dapat Anda buktikan. Keberatan harus menjelaskan alasan ketidaksetujuan secara jelas dan didukung bukti yang memadai, dan tidak semua permohonan dikabulkan karena DJP akan meneliti seluruh dokumen yang disampaikan. Hasilnya dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak, atau justru menambah jumlah pajak yang terutang.

Bedanya terletak pada lembaga yang menangani: keberatan diajukan kepada DJP, sedangkan banding diajukan kepada Pengadilan Pajak apabila Anda tidak puas terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan DJP. Batas waktu pengajuan banding secara umum adalah 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan. Anda tidak selalu harus hadir sendiri di persidangan karena dapat menunjuk kuasa hukum atau kuasa pajak yang memenuhi syarat. Putusan Pengadilan Pajak pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, meskipun dalam kondisi tertentu masih tersedia upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam banyak kasus ya, karena mengajukan restitusi termasuk salah satu alasan umum wajib pajak diperiksa. Namun terdapat mekanisme tertentu yang dapat memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Yang perlu dicatat, restitusi tidak otomatis disetujui karena DJP lebih dahulu melakukan penelitian atau pemeriksaan untuk memastikan posisi lebih bayar Anda memang benar.

Dokumen yang biasanya diperlukan untuk restitusi adalah SPT Tahunan, bukti potong, bukti pungut, faktur pajak, laporan keuangan, dan dokumen transaksi pendukung. Kalau dokumen tidak lengkap, risikonya restitusi ditolak, nilai restitusi dikoreksi, atau pemeriksaan menjadi lebih panjang. Karena itu review posisi lebih bayar dan persiapan dokumen sebaiknya dilakukan sejak awal, sebelum permohonan diajukan, agar peluang menyiapkan dokumen dan strategi yang tepat lebih besar.

Setiap tahap sengketa punya tenggat dan strategi dokumennya sendiri. Pembahasan lengkapnya ada di panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, banding, dan restitusi pajak.

Pastikan Bisnis Anda Patuh Pajak

Mari Mulai Perencanaan Pajak yang Strategis

Konsultasi awal gratis 30 menit. Fokus pada kebutuhan bisnis Anda