SPT Tahunan notaris dan PPAT disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 31 Maret untuk tahun buku kalender, sesuai UU 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3) huruf b dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 169 ayat (1). Formulirnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pekerjaan bebas, lewat Coretax DJP. Kekurangan PPh Pasal 29 harus lunas sebelum SPT dikirim (UU KUP Pasal 9 ayat (2)).
Objek pajak, biaya kantor, uang titipan klien, dan risiko SP2DK dibahas di panduan pajak notaris dan PPAT. Artikel ini langsung masuk ke tenggat, dokumen, dan urutan pengisian.
Batas Waktu dan Sanksi yang Perlu Dicatat
| Kewajiban | Tenggat atau sanksi | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi | 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) | UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b |
| Perpanjangan pelaporan | paling lama 2 bulan, sebelum tenggat | UU KUP Pasal 3 ayat (4) |
| Pelunasan PPh Pasal 29 | sebelum SPT disampaikan | UU KUP Pasal 9 ayat (2) |
| Denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi | Rp100.000,00 | UU KUP Pasal 7 ayat (1) |
| Setor PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 | tanggal 15 bulan berikutnya | PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) |
Kelonggaran hari libur sering disalahpahami. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 100 menggeser jatuh tempo pembayaran ke hari kerja berikutnya, sedangkan kelonggaran pelaporan pada Pasal 173 hanya menunjuk SPT Masa. Jangan mengandalkannya untuk 31 Maret.
Dokumen yang Disiapkan Sebelum Mengisi
PMK 81 Tahun 2024 Pasal 164 ayat (2) menuntut SPT Tahunan memuat peredaran usaha, seluruh penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak terutang, kredit pajak, kurang atau lebih bayar, serta harta dan kewajiban.
- Rekap peredaran bruto jasa kenotariatan dan jasa PPAT setahun, digabung dalam satu SPT.
- Bukti potong PPh Pasal 21 dari klien badan. Notaris dan PPAT disebut sebagai tenaga ahli berstatus Bukan Pegawai pada PMK 168 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf a.
- Bukti setor angsuran PPh Pasal 25 sebagai kredit pajak.
- Neraca dan laporan laba rugi bila memakai pembukuan, atau catatan peredaran bruto bila memakai norma.
- Rekening koran kantor dan bukti pemisahan uang titipan klien.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun.
- Susunan keluarga pada awal tahun pajak untuk menentukan PTKP.
Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium Bukan Pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sesuai PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3). Yang dikreditkan adalah pajak yang dipotong, bukan dasar pengenaannya.

Tentukan Pembukuan atau Norma Jauh Sebelum Maret
Metode ini tidak bisa dipilih saat mengisi SPT. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menghitung penghasilan neto dari persentase atas peredaran bruto, dan hanya boleh dipakai bila peredaran bruto Anda kurang dari Rp4.800.000.000,00 setahun (UU 36 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (2)).
Pemakaiannya wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan (PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (1)). Panduan Coretax DJP memberi contoh: pemberitahuan untuk Tahun Pajak 2025 yang SPT-nya dilaporkan Maret 2026 sudah harus masuk pada Maret 2025. Tanpa itu, Anda dianggap memilih pembukuan (Pasal 14 ayat (4)).
Persentase norma mengikuti klasifikasi lapangan usaha dan wilayah, jadi pastikan KLU Anda tepat. Pemakai norma tetap wajib menyelenggarakan pencatatan (Pasal 14 ayat (3)). Bila memilih pembukuan, SPT wajib dilampiri neraca dan laba rugi (PMK 81 Tahun 2024 Pasal 165 ayat (3)).
Catatan Penting
Notaris dan PPAT dikecualikan dari PPh final 0,5%. PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (3) huruf a menutup tarif itu bagi jasa pekerjaan bebas, dan ayat (4) huruf a menyebut notaris serta pejabat pembuat akta tanah. Omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak mengubahnya.
Tujuh Langkah Lapor SPT Tahunan Notaris di Coretax
- Masuk ke kanal resmi coretaxdjp.pajak.go.id; bila akun belum aktif, selesaikan pendaftaran akun Coretax.
- Rekap peredaran bruto jasa notaris dan PPAT jadi satu daftar.
- Cocokkan bukti potong di sistem dengan arsip Anda.
- Pilih metode sesuai pemberitahuan Anda: pembukuan atau norma.
- Isi PTKP menurut keadaan awal tahun pajak, lalu hitung Penghasilan Kena Pajak.
- Kurangkan kredit pajak: bukti potong PPh Pasal 21 dan setoran PPh Pasal 25.
- Lunasi PPh Pasal 29, lengkapi lampiran, tanda tangani, kirim, simpan bukti penerimaannya.
PMK 81 Tahun 2024 Pasal 163 ayat (12) mewajibkan SPT berbentuk Dokumen Elektronik bila SPT lebih bayar, Anda wajib lapor SPT Masa elektronik sebagai pemotong PPh Pasal 21 karyawan, pernah lapor elektronik, memakai jasa konsultan pajak, atau laporan keuangan diaudit akuntan publik. Formulir kertas dalam kondisi itu dianggap tidak disampaikan (ayat (16)).
Menghitung dan Melunasi PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah selisih pajak terutang setahun dengan kredit pajak Anda; bedanya dengan angsuran bulanan ada pada ulasan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Dasarnya penghasilan neto dikurangi PTKP: Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak dan tambahan Rp4.500.000,00 untuk yang kawin serta per tanggungan maksimal 3 orang (UU 7 Tahun 2021), dirinci pada ulasan PTKP terbaru.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| sampai dengan Rp60.000.000,00 | 5% |
| di atas Rp60.000.000,00 sampai Rp250.000.000,00 | 15% |
| di atas Rp250.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 | 25% |
| di atas Rp500.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00 | 30% |
| di atas Rp5.000.000.000,00 | 35% |
Pelunasan mendahului pelaporan: UU 28 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (2) dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (1) menuntut kekurangan itu lunas sebelum SPT disampaikan dan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Jika Terlambat atau Ada yang Salah
Perpanjangan dimungkinkan paling lama 2 bulan bila diberitahukan sebelum tenggat berakhir (UU KUP Pasal 3 ayat (4)), dengan lampiran penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan bukti pelunasan kekurangan pajak (PMK 81 Tahun 2024 Pasal 175 ayat (1)). Perpanjangan menunda pelaporan, bukan pembayaran.
Telat atau tidak lapor dikenai denda Rp100.000,00 menurut UU 28 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1), dengan pengecualian pada ayat (2). Bila SPT tak kunjung masuk, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat (5a)). SPT tanpa tanda tangan atau kurang lampiran dianggap tidak disampaikan (ayat (7)).
Pembetulan tetap terbuka. Yang menambah utang pajak dikenai bunga bertarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, yaitu suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan (Pasal 8 ayat (2) dan (2b) UU KUP hasil UU 7 Tahun 2021). Pembetulan rugi atau lebih bayar dibatasi 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (ayat (1a)).
Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, jadi konsultasikan kondisi kantor Anda sebelum memutuskan.
Butuh Pendampingan Pelaporan SPT Kantor Notaris Anda?
AFPonTax mendampingi notaris dan PPAT lewat Tax Compliance dan Implementasi Coretax untuk penyampaian SPT Tahunan, Tax Review untuk menguji ulang penghasilan dan biaya, serta Tax Planning.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan notaris dan PPAT?
Paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak menurut UU 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3) huruf b dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 169 ayat (1), yaitu 31 Maret untuk tahun buku kalender. Kelonggaran hari libur hanya berlaku bagi jatuh tempo pembayaran dan SPT Masa.
Formulir SPT Tahunan apa yang dipakai notaris dan PPAT?
Formulir untuk Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, bukan formulir karyawan. Pada arsip resmi DJP jenis ini dikenal sebagai formulir 1770 dengan Lampiran 1770-I: Bagian A untuk pembukuan, Bagian B untuk norma. Penamaannya dapat menyesuaikan Coretax.
Apakah notaris dan PPAT boleh memakai PPh final 0,5 persen UMKM?
Tidak boleh. PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a menegaskan tarif final peredaran bruto tertentu tidak berlaku atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang mencakup notaris dan pejabat pembuat akta tanah. Omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak mengubahnya.
Bagaimana cara memberitahukan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto?
Sampaikan pemberitahuan lewat Coretax dalam 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan, sesuai PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (1). Syaratnya peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 setahun. Tanpa itu Anda dianggap memilih pembukuan (UU 36 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (4)).
Berapa denda kalau notaris telat lapor SPT Tahunan?
Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi menurut UU 28 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1). Telat SPT Masa dikenai Rp100.000,00, atau Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN. Keadaan tertentu pada ayat (2) dikecualikan.
Apakah SPT Tahunan notaris wajib dilampiri laporan keuangan?
Wajib bagi yang menyelenggarakan pembukuan. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 165 ayat (3) mensyaratkan neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain untuk menghitung penghasilan kena pajak. Bila SPT elektronik, laporan keuangannya juga elektronik (ayat (5)).





