Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 terletak pada waktu dan fungsinya: PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang dibayar di muka sepanjang tahun berjalan, sedangkan PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran yang dilunasi sekali di akhir tahun ketika pajak terutang melebihi kredit pajak. Keduanya bukan dua jenis pajak yang berbeda, melainkan dua tahap pelunasan atas Pajak Penghasilan yang sama.
Angsurannya diatur Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, kekurangan bayarnya diatur Pasal 29 undang-undang yang sama. Mekanisme cicilannya kami uraikan di panduan angsuran PPh Pasal 25, jadi artikel ini langsung ke titik pertemuan keduanya di SPT Tahunan.
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 dalam Satu Tabel
Enam titik pembeda yang paling sering ditanyakan:
| Aspek | PPh Pasal 25 | PPh Pasal 29 |
|---|---|---|
| Sifat | Angsuran pajak di muka | Pelunasan kekurangan bayar |
| Dasar hukum | Pasal 25 ayat (1) UU 36/2008 | Pasal 29 UU 36/2008 dan Pasal 9 ayat (2) UU KUP |
| Cara hitung | PPh terutang SPT Tahunan lalu dikurangi kredit PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24, dibagi 12 | PPh terutang tahun berjalan dikurangi seluruh kredit pajak |
| Frekuensi | Dua belas kali setahun | Paling banyak sekali setahun |
| Jatuh tempo | Tanggal 15 bulan berikutnya, Pasal 94 PMK 81/2024 | Sebelum SPT Tahunan disampaikan, Pasal 95 PMK 81/2024 |
| Posisi di SPT Tahunan | Kredit pajak yang mengurangi | Pajak yang masih harus dibayar |
Hubungan Keduanya: Angsuran Menentukan Besar Kurang Bayar
Angsuran yang sudah Anda setor tidak hilang. Seluruhnya menjadi kredit pajak yang mengurangi pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun.
Rumus PPh Pasal 29 karena itu satu baris: PPh terutang satu tahun pajak dikurangi seluruh kredit pajak. Bila positif, selisih itu wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan sesuai Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2008. Makin tepat angsuran bulanan, makin kecil kekurangan bayar akhir tahun.
Angsuran untuk bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama besarnya dengan angsuran bulan terakhir tahun lalu sesuai Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan angkanya kami rinci dalam cara menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29
Ilustrasi Wajib Pajak Badan
Angka berikut rekaan, untuk perusahaan tanpa fasilitas pengurangan tarif.
- SPT Tahunan lalu: PPh terutang Rp600.000.000, kredit pajak PPh Pasal 22 dan 23 Rp120.000.000. Selisih Rp480.000.000 dibagi 12 menjadi angsuran Rp40.000.000 per bulan sesuai Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Sepanjang tahun berjalan disetor dua belas kali Rp40.000.000, total Rp480.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak tahun berjalan Rp3.500.000.000. Tarif tunggal 22% bagi badan dalam negeri sejak tahun pajak 2022 menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh menghasilkan PPh terutang Rp770.000.000.
- Total kredit pajak Rp610.000.000: Rp130.000.000 dari PPh Pasal 22 dan 23 ditambah Rp480.000.000 angsuran.
- PPh Pasal 29 = Rp770.000.000 – Rp610.000.000 = Rp160.000.000, dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 memberi badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50.000.000.000 pengurangan tarif 50% atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4.800.000.000, sehingga PPh terutang dan dasar angsurannya ikut turun. Rinciannya di fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E.
Bagaimana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Logikanya identik, hanya tarifnya progresif lima lapisan menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: 5% sampai Rp60.000.000, 15% sampai Rp250.000.000, 25% sampai Rp500.000.000, 30% sampai Rp5.000.000.000, dan 35% di atasnya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, angsurannya 0,75% dari peredaran bruto tiap bulan dari masing-masing tempat usaha menurut Pasal 234 PMK Nomor 81 Tahun 2024, dan tetap berstatus kredit pajak.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan
Di sinilah denda paling sering muncul, karena kedua pasal memakai jenis tenggat yang berbeda.
| Kewajiban | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Bayar PPh Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Pasal 94 ayat (2) huruf f PMK 81/2024 |
| Lapor PPh Pasal 25 | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; dianggap telah lapor bila setoran tervalidasi | Pasal 171 ayat (1) huruf f dan (10) PMK 81/2024 |
| Lunasi PPh Pasal 29 orang pribadi | 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 31 Maret untuk tahun kalender | Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP; Pasal 95 PMK 81/2024 |
| Lunasi PPh Pasal 29 badan | 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 30 April untuk tahun kalender | Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP; Pasal 95 PMK 81/2024 |
Keterlambatan membayar keduanya dikenai bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, paling lama 24 bulan; bagian bulan dihitung penuh satu bulan. Tarifnya berasal dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 sesuai Pasal 9 ayat (2a) sampai (2c) UU KUP yang diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Catatan Penting
Angka 2% per bulan pada ketentuan lama UU KUP sudah tidak berlaku; tarifnya berubah tiap bulan mengikuti Keputusan Menteri Keuangan. Untuk PPh Pasal 29, bunga dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, bukan sejak SPT disampaikan. Denda telat lapor berdiri sendiri: Rp100.000,00 untuk SPT Masa selain SPT Masa PPN, Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan badan, dan Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan orang pribadi (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007).
Empat Situasi yang Sering Disalahpahami
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 paling sering keliru dibaca pada empat kondisi ini.
- Angsuran melebihi pajak terutang. PPh Pasal 29 tidak timbul; posisi Anda lebih bayar dan kas sempat tertahan sepanjang tahun.
- Angsuran nihil. Dikecualikan dari kewajiban melaporkan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri menurut Pasal 171 ayat (11) PMK Nomor 81 Tahun 2024, tetapi SPT Tahunan tetap wajib.
- Perusahaan merugi. PPh terutang bisa nihil sehingga PPh Pasal 29 tidak muncul, tetapi kewajiban angsuran tidak berhenti sendiri tanpa penyesuaian sesuai ketentuan.
- Skema PPh final UMKM. Wajib pajak pada skema final untuk peredaran bruto tertentu memakai mekanisme berbeda, sehingga logika di atas tidak otomatis berlaku.
Tata cara penyetoran dan pembuatan kode billing mengikuti kanal yang berlaku pada sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, jadi verifikasi dahulu agar setoran terbaca sebagai pelunasan PPh Pasal 29.
Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum mengambil keputusan.
Hindari Kejutan Kurang Bayar di Akhir Tahun
Jika PPh Pasal 29 Anda selalu membengkak, penyebabnya biasanya angsuran bulanan yang tidak pernah disesuaikan. AFPonTax membantu lewat Tax Review, Tax Planning, dan Tax Compliance agar angsuran mendekati pajak terutang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan mendasar antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?
PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang dibayar di muka sesuai Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008. PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran di akhir tahun ketika pajak terutang melebihi kredit pajak. Keduanya dua tahap pelunasan Pajak Penghasilan yang sama, bukan dua jenis pajak terpisah.
Apakah PPh Pasal 25 yang sudah dibayar bisa mengurangi PPh Pasal 29?
Ya. Seluruh angsuran yang disetor selama satu tahun pajak menjadi kredit pajak yang mengurangi Pajak Penghasilan terutang pada SPT Tahunan. PPh Pasal 29 adalah sisa yang belum tertutup setelah kredit pajak diperhitungkan.
Kapan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29?
Sebelum SPT Tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaiannya, sesuai Pasal 95 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024. Batas itu 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan menurut Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu 31 Maret dan 30 April untuk tahun kalender.
Bagaimana jika total PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar daripada pajak terutang?
Tidak ada PPh Pasal 29 yang timbul, karena Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2008 hanya berlaku saat pajak terutang melebihi kredit pajak. Posisi Anda menjadi lebih bayar, dengan konsekuensi kas tertahan sepanjang tahun.
Apakah wajib pajak orang pribadi juga bisa memiliki PPh Pasal 29?
Bisa. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas punya kekurangan bayar apabila Pajak Penghasilan terutangnya melebihi kredit pajaknya. Besarnya bergantung pada tarif progresif lima lapisan, 5% sampai 35%, menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Berapa sanksi jika PPh Pasal 29 terlambat dibayar?
Bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan, berasal dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 dan dikenakan paling lama 24 bulan, sesuai Pasal 9 ayat (2a) sampai (2c) UU KUP yang diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Bunga dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Tarifnya berubah tiap bulan sehingga harus dicek saat menyetor.





