Apa Itu Coretax? Panduan Lengkap Sistem Pajak Baru DJP

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak dalam satu platform. Panduan ini menjelaskan cara aktivasi akun, penanganan kendala umum, dan risiko kepatuhan yang menyertainya.

Coretax DJP mengubah cara wajib pajak Indonesia mendaftar, melapor, dan membayar pajak: dari layanan yang tersebar menjadi satu sistem administrasi yang terintegrasi. Panduan ini menjawab apa itu Coretax, siapa yang menggunakannya, bagaimana aktivasi akun dilakukan, cara menangani gagal login dan data tidak sesuai, sampai titik di mana kendala teknis berubah menjadi risiko kepatuhan yang nyata bagi usaha Anda.

Apa Itu Coretax dan Mengapa DJP Menerapkannya

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola data perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan secara digital dalam satu tempat.

Pertanyaan apa itu Coretax sebenarnya menyimpan pertanyaan kedua yang lebih penting bagi pemilik usaha: apa konsekuensinya terhadap kewajiban Anda. Coretax akan menjadi sistem utama yang digunakan DJP untuk administrasi perpajakan. Artinya, kualitas data Anda di dalam sistem ini menentukan kelancaran hampir seluruh urusan pajak Anda.

Ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan ini diatur antara lain melalui PMK 81/2024. Karena itu, Coretax sebaiknya tidak diperlakukan semata sebagai urusan teknologi, melainkan sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan Anda.

Dengan memahami dan menggunakan Coretax sejak awal, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, dan mempermudah pemantauan kewajiban pajak. Berikut manfaat utama yang paling terasa bagi perusahaan.

  • Integrasi data perpajakan dalam satu sistem.
  • Mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Mengurangi duplikasi data.
  • Meningkatkan akurasi administrasi perpajakan.
  • Mempermudah monitoring kewajiban perpajakan perusahaan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, manfaatnya serupa dalam skala yang lebih sederhana. Coretax membantu Anda mengakses informasi perpajakan secara lebih mudah, memantau kewajiban pajak, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran.

Coretax dan DJP Online: Apa yang Sebenarnya Berubah

Coretax merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan. Implementasi dan transisi sistem dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga wajib pajak perlu mengikuti pengumuman resmi DJP mengenai kanal mana yang berlaku untuk jenis layanan tertentu.

Yang pasti, pelaporan pajak tetap dapat dilakukan secara elektronik. Justru salah satu tujuan utama Coretax adalah meningkatkan kualitas layanan perpajakan digital sehingga pelaporan dan administrasi dapat dilakukan lebih efisien.

Aspek administrasiSebelum terintegrasiDengan Coretax
Data wajib pajakTersebar pada beberapa layanan terpisahTerintegrasi dalam satu sistem
Duplikasi dataBerpotensi terjadi berulang antar kanalDitekan melalui integrasi data
Pelaporan dan pembayaranDilakukan melalui kanal berbeda-bedaDilakukan dalam satu platform
Pemantauan kewajibanPerlu pengecekan manual lintas layananLebih mudah dipantau secara terpusat
Akurasi administrasiBergantung pada konsistensi input tiap kanalDitingkatkan melalui basis data yang menyatu
Perbandingan pendekatan administrasi perpajakan sebelum dan sesudah integrasi dalam Coretax.

Siapa Saja yang Menggunakan Coretax

Pada prinsipnya, seluruh wajib pajak akan menggunakan sistem yang terintegrasi dalam Coretax sesuai dengan tahapan implementasi yang ditetapkan oleh DJP. Karena penerapannya bertahap, Anda perlu mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar tidak salah kanal atau salah asumsi.

Empat profil wajib pajak berikut menghadapi Coretax dengan kebutuhan yang berbeda, meskipun sistemnya sama.

  • Wajib pajak orang pribadi — kebutuhan utamanya sederhana: memastikan akun aktif, data identitas cocok, dan pelaporan tahunan berjalan tanpa kendala.
  • Pelaku UMKM — dapat memanfaatkan Coretax untuk mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan terstruktur tanpa harus memiliki sistem administrasi yang rumit.
  • Badan usaha — membutuhkan tata kelola data yang rapi karena satu kesalahan input dapat merambat ke banyak jenis pajak sekaligus.
  • Perusahaan yang baru berdiri — sangat disarankan memahami Coretax sejak awal agar dapat membangun sistem administrasi perpajakan yang rapi dan mengurangi risiko masalah di masa depan.

Bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto — yaitu total omzet usaha sebelum dikurangi biaya — sesuai PP 55 Tahun 2022 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk batasan peredaran bruto dan jangka waktu pemanfaatannya, kerapian pencatatan omzet menjadi fondasi utama. Sistem hanya sebaik data yang Anda masukkan ke dalamnya.

Bagi badan usaha, integrasi ini mempermudah pemantauan kewajiban berjalan, termasuk kewajiban bulanan seperti angsuran PPh Pasal 25 yang selama ini kerap terlewat karena tercatat di tempat terpisah. Manfaat itu baru muncul jika data induk perusahaan Anda sudah benar sejak awal.

Pelaku UMKM merapikan catatan usaha untuk dilaporkan melalui sistem Coretax
Kerapian pencatatan omzet menentukan akurasi data UMKM di dalam Coretax.

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax

Pada umumnya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dan verifikasi data sesuai prosedur yang ditetapkan DJP. Detail teknis prosedur tersebut mengikuti panduan resmi DJP yang dapat berubah, sehingga selalu rujuk kanal resmi sebelum memulai. Urutan langkahnya, mulai dari syarat validasi email dan nomor ponsel sampai terbitnya Kode Otorisasi DJP, dibahas terpisah pada panduan cara daftar Coretax dan aktivasi akun wajib pajak.

Secara umum, urutan persiapan yang aman terlihat seperti ini.

  1. Siapkan dokumen identitas dan data perpajakan Anda, termasuk data pengurus bagi wajib pajak badan.
  2. Lakukan aktivasi akun sesuai prosedur yang ditetapkan DJP.
  3. Lakukan verifikasi dan validasi data agar tidak ada ketidaksesuaian yang terbawa ke pelaporan.
  4. Simpan kredensial akses secara aman, termasuk kata sandi dan passphrase yang melindungi kredensial elektronik Anda.
  5. Uji fungsi dasar akun jauh sebelum tenggat pelaporan, bukan pada hari terakhir.

Banyak pembaca berhenti di titik ini karena merasa tidak memahami teknologi. Kekhawatiran itu wajar, tetapi tidak perlu berlebihan: meskipun merupakan sistem baru, Coretax dirancang agar lebih sederhana dan mudah digunakan. Pada masa transisi, sebagian wajib pajak memang memerlukan pendampingan untuk memahami fitur-fitur yang tersedia.

Catatan Penting

Jangan menunda aktivasi dan verifikasi data sampai mendekati tenggat pelaporan. Kendala akses dan ketidaksesuaian data hampir selalu membutuhkan waktu perbaikan, dan waktu itulah yang paling langka menjelang batas akhir penyampaian SPT.

Konsultan pajak AFPonTax mendampingi klien memahami apa itu Coretax dan kewajiban pelaporannya
Pendampingan pada masa transisi membantu memastikan aktivasi akun dan validasi data berjalan benar.

NPWP Lama, NIK, dan Pemadanan Data

Ya, NPWP lama Anda tetap berlaku. NPWP tetap menjadi identitas perpajakan wajib pajak, namun terdapat penyesuaian administrasi dan integrasi data yang perlu diperhatikan sesuai kebijakan terbaru DJP.

Salah satu bentuk penyesuaian administrasi tersebut adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas perpajakan orang pribadi serta format NPWP dengan 16 digit, yang menjadi bagian dari agenda pembaruan administrasi perpajakan sejak UU HPP. Karena bersifat administratif, ketentuan teknisnya mengikuti kebijakan DJP yang berlaku.

Konsekuensi praktisnya sering diremehkan. Data identitas yang belum padan dapat membuat dokumen perpajakan Anda tidak terhubung dengan benar, misalnya bukti potong — dokumen yang menunjukkan pajak telah dipotong pihak lain, seperti pada pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja — yang tidak muncul saat dibutuhkan.

Segera lakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku bila Anda menemukan ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian data dapat mempengaruhi pelaporan dan administrasi perpajakan Anda, dan efeknya baru terasa ketika pelaporan tinggal beberapa hari lagi.

Kendala Umum Coretax dan Cara Menanganinya

Kendala Coretax umumnya berakar pada tiga hal: akun yang belum terverifikasi, kesalahan kredensial, dan data wajib pajak yang belum diperbarui. Penyebabnya tidak terbatas pada ketiganya, tetapi hal-hal tersebut dapat Anda periksa lebih dulu sebelum meminta bantuan.

Gagal Login ke Coretax

Kegagalan login umumnya bukan tanda ada masalah pada kewajiban pajak Anda. Beberapa penyebab umum antara lain sebagai berikut.

  • Data akun belum terverifikasi.
  • Kesalahan memasukkan password.
  • Gangguan sistem sementara.
  • Perubahan data wajib pajak yang belum diperbarui.

Periksa keempatnya secara berurutan sebelum menyimpulkan akun bermasalah, dan ingat bahwa daftar ini tidak menutup kemungkinan penyebab lain. Jika penyebabnya gangguan sementara, mencoba kembali beberapa saat kemudian sering kali sudah cukup. Bila akses tetap tertolak, telusuri satu per satu penyebabnya pada panduan gagal login Coretax dan cara mengatasinya, mulai dari format ID Pengguna sampai akun yang terkunci.

Lupa Password atau Kredensial Akses

Untuk kata sandi yang terlupa, wajib pajak dapat menggunakan fitur pemulihan akun yang disediakan oleh sistem. Passphrase adalah hal yang berbeda dan tidak selalu dapat dipulihkan melalui jalur yang sama, sehingga penanganannya mengikuti prosedur yang ditetapkan DJP. Jika kendala berlanjut, hubungi DJP atau minta bantuan konsultan pajak untuk memastikan akses dapat dipulihkan dengan aman.

Perlakukan passphrase dan kata sandi Anda seperti kunci brankas perusahaan, bukan sekadar catatan di ponsel. Kredensial yang hilang pada perusahaan dengan pergantian staf keuangan adalah salah satu penyebab keterlambatan pelaporan yang paling mudah dicegah.

Data di Coretax Tidak Sesuai

Ketidaksesuaian data harus ditangani lebih cepat daripada kendala login, karena dampaknya berlanjut ke pelaporan. Lakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku, lalu pastikan perbaikan tersebut benar-benar terefleksi sebelum Anda menyampaikan laporan.

Jika Anda ingin membandingkan kendala Anda dengan pertanyaan yang paling sering kami terima, tersedia kumpulan tanya jawab perpajakan AFPonTax yang dirangkum dari kasus klien sehari-hari.

Wajib pajak menghadapi kendala gagal login dan data tidak sesuai pada akun Coretax
Kendala Coretax umumnya berakar pada verifikasi akun dan data yang belum diperbarui.

Keamanan Sistem dan Kerahasiaan Data Perusahaan

Tidak, data perpajakan perusahaan Anda tidak dapat dilihat bebas oleh pihak lain. Informasi perpajakan wajib pajak dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan perpajakan yang berlaku, dan akses terhadap data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dari sisi sistem, Coretax dikembangkan oleh DJP dengan standar keamanan yang dirancang untuk melindungi data perpajakan wajib pajak. Meski demikian, pengguna tetap perlu menjaga kerahasiaan akun dan kredensial akses masing-masing.

Catatan Penting

Titik lemah keamanan biasanya bukan sistemnya, melainkan kebiasaan berbagi kredensial. Hindari membagikan kata sandi atau passphrase melalui percakapan grup, dan pastikan pelibatan pihak yang membantu administrasi perpajakan Anda dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko jika Salah Menggunakan Coretax

Kurangnya pemahaman atas Coretax bukan sekadar merepotkan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi kepatuhan. Setidaknya ada empat risiko yang perlu Anda antisipasi.

  • Kesalahan pelaporan pajak.
  • Keterlambatan pelaporan.
  • Kesalahan administrasi.
  • Risiko sanksi akibat ketidakpatuhan perpajakan.

Perlu ditegaskan satu hal yang sering disalahpahami. Beberapa fitur Coretax memang dirancang untuk membantu proses administrasi dan perhitungan tertentu, namun wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Di sinilah kendala teknis bertemu risiko hukum. Ketidaksesuaian data yang dibiarkan berpotensi berujung pada permintaan penjelasan dari DJP, yang dikenal sebagai SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan bila tidak dijawab dengan baik dapat berlanjut ke tahap berikutnya seperti dijelaskan pada panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Kapan Cukup Ditangani Sendiri, Kapan Perlu Konsultan

Jujur saja: banyak kendala Coretax bersifat teknis dan dapat Anda selesaikan sendiri tanpa konsultan. Pendampingan profesional menjadi relevan ketika masalahnya bukan lagi soal akses sistem, melainkan soal kebenaran dan konsistensi data yang Anda laporkan.

Situasi berikut umumnya cukup Anda tangani secara mandiri.

  • Lupa kata sandi atau gagal login karena kesalahan pengetikan.
  • Gangguan sistem sementara yang pulih dengan sendirinya.
  • Pembaruan data sederhana yang prosedurnya sudah jelas.
  • Pelaporan wajib pajak orang pribadi dengan satu sumber penghasilan.

Sebaliknya, situasi berikut sebaiknya didampingi karena konsekuensinya melekat pada kepatuhan, bukan pada tombol yang salah diklik.

  • Data perpajakan badan usaha tidak sesuai dan menyangkut banyak jenis pajak sekaligus.
  • Bukti potong tidak lengkap atau tidak cocok dengan pembukuan Anda.
  • Perusahaan baru berdiri yang ingin menata administrasi perpajakan dari nol.
  • Ada indikasi kesalahan pelaporan pada periode sebelumnya yang belum dibereskan.

AFPonTax membantu perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi pada lima area: registrasi dan aktivasi akun, validasi data perpajakan, pendampingan penggunaan Coretax, pelaporan pajak melalui Coretax, serta penyelesaian kendala administrasi dan kepatuhan perpajakan. Untuk urusan rutin, area tersebut ditangani lewat layanan Tax Compliance; untuk memeriksa apakah ada kesalahan yang terbawa dari periode lalu, layanan Tax Review adalah titik masuk yang tepat.

Satu hal yang jarang disampaikan: Coretax bukan peristiwa sekali jadi. Berhasil login bukan berarti selesai, karena sistem ini adalah administrasi permanen yang menuntut tata kelola berkelanjutan — kebutuhan yang biasanya dijawab oleh layanan Retainer, sementara persoalan yang menyentuh aspek hukum ditangani melalui Tax Legal Opinion dan Tax Attorney.

Perlu dicatat bahwa ketentuan dan prosedur perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru DJP. Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat profesional atas kasus spesifik Anda.

Panduan Lanjutan

  • Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax — urutan pendaftaran NPWP hingga aktivasi Akun Wajib Pajak, syarat email dan nomor ponsel yang harus tervalidasi, serta penyebab aktivasi ditolak seperti NIK yang belum dikenali.
  • Gagal Login Coretax dan Cara Mengatasinya — format ID Pengguna dan kata sandi yang benar, langkah reset saat lupa kata sandi, penanganan OTP yang tidak masuk dan akun terkunci, sampai kanal bantuan resmi DJP.

Butuh Pendampingan Coretax untuk Usaha Anda?

Jika akun Coretax Anda bermasalah, data perusahaan tidak sesuai, atau Anda ragu apakah pelaporan periode lalu sudah benar, AFPonTax dapat membantu melalui layanan Tax Compliance untuk kewajiban rutin, Tax Review untuk memeriksa potensi kesalahan yang terbawa, dan Retainer untuk pendampingan berkelanjutan sepanjang tahun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Coretax dan apa bedanya dengan DJP Online?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Coretax merupakan bagian dari transformasi digital DJP, sedangkan implementasi dan transisi sistemnya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti pengumuman resmi DJP mengenai kanal layanan yang berlaku.

Apakah semua wajib pajak wajib menggunakan Coretax?

Pada prinsipnya, seluruh wajib pajak akan menggunakan sistem yang terintegrasi dalam Coretax sesuai dengan tahapan implementasi yang ditetapkan oleh DJP. Karena penerapannya bertahap, penting bagi wajib pajak untuk mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar tidak salah kanal maupun salah asumsi.

Bagaimana cara mendaftar dan aktivasi akun Coretax?

Pada umumnya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dan verifikasi data sesuai prosedur yang ditetapkan DJP. Siapkan dokumen identitas dan data perpajakan, termasuk data pengurus bagi wajib pajak badan, lalu simpan kredensial akses secara aman. Jika mengalami kendala, AFPonTax dapat membantu proses registrasi dan validasi data perpajakan Anda.

Apakah NPWP lama saya masih berlaku setelah ada Coretax?

Ya. NPWP tetap menjadi identitas perpajakan wajib pajak, namun terdapat penyesuaian administrasi dan integrasi data yang perlu diperhatikan sesuai kebijakan terbaru DJP. Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas perpajakan orang pribadi dan format NPWP 16 digit sebagai bagian dari pembaruan administrasi sejak UU HPP.

Kenapa saya tidak bisa login ke Coretax?

Beberapa penyebab umum antara lain data akun belum terverifikasi, kesalahan memasukkan password, gangguan sistem sementara, dan perubahan data wajib pajak yang belum diperbarui. Periksa keempatnya secara berurutan sebelum menyimpulkan akun Anda bermasalah, karena daftar tersebut tidak menutup kemungkinan penyebab lain. Jika penyebabnya gangguan sementara, mencoba kembali beberapa saat kemudian sering kali sudah cukup.

Bagaimana jika saya lupa password atau passphrase akun Coretax?

Untuk kata sandi yang terlupa, wajib pajak dapat menggunakan fitur pemulihan akun yang disediakan oleh sistem. Passphrase merupakan hal yang berbeda dan tidak selalu dapat dipulihkan melalui jalur yang sama, sehingga penanganannya mengikuti prosedur yang ditetapkan DJP. Jika kendala berlanjut, hubungi DJP atau minta bantuan konsultan pajak. Simpan kata sandi dan passphrase Anda pada tempat yang aman, terutama jika perusahaan Anda pernah mengalami pergantian staf keuangan.

Apa yang harus dilakukan jika data saya di Coretax tidak sesuai?

Segera lakukan pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku. Ketidaksesuaian data dapat mempengaruhi pelaporan dan administrasi perpajakan Anda, sehingga sebaiknya diselesaikan jauh sebelum tenggat pelaporan. Pastikan perbaikan tersebut benar-benar terefleksi sebelum Anda menyampaikan laporan.

Apakah data perpajakan perusahaan saya di Coretax bisa dilihat pihak lain?

Tidak. Informasi perpajakan wajib pajak dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan perpajakan yang berlaku, dan akses terhadap data hanya diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Sistem Coretax sendiri dikembangkan DJP dengan standar keamanan yang dirancang untuk melindungi data perpajakan, namun pengguna tetap perlu menjaga kerahasiaan akun dan kredensial akses.

Apakah Coretax cocok untuk UMKM?

Ya. UMKM dapat memanfaatkan Coretax untuk mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan terstruktur tanpa harus memiliki sistem administrasi yang rumit. Bagi UMKM yang memanfaatkan Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 55 Tahun 2022 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk batasan peredaran bruto dan jangka waktu pemanfaatannya, kerapian pencatatan omzet menjadi kunci agar data di sistem tetap akurat.

Apakah Coretax dapat menghitung pajak saya secara otomatis?

Beberapa fitur Coretax dirancang untuk membantu proses administrasi dan perhitungan tertentu. Namun wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Sistem tidak menghapus tanggung jawab Anda atas kebenaran laporan yang disampaikan.

Apa risiko jika saya tidak memahami Coretax?

Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan kesalahan pelaporan pajak, keterlambatan pelaporan, kesalahan administrasi, serta risiko sanksi akibat ketidakpatuhan perpajakan. Ketidaksesuaian data yang dibiarkan juga berpotensi berujung pada permintaan penjelasan dari DJP melalui SP2DK. Karena itu, kendala Coretax sebaiknya diperlakukan sebagai isu kepatuhan, bukan sekadar isu teknis.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi