Daftar jasa objek PPh 23 diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), yang memerinci jenis jasa lain dalam 62 butir, dari huruf a sampai huruf bj. Semuanya dipotong 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN sesuai Pasal 1 ayat (1) PMK yang sama. Tarif 15% berlaku atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf a.
Mekanisme pemotongan dan bukti potongnya sudah kami uraikan dalam panduan lengkap PPh Pasal 23. Artikel ini fokus pada objek, tarif, dan dasar hukumnya per Agustus 2026.
Tarif PPh Pasal 23 dan Dasar Hukumnya
Hanya ada dua tarif dasar, 15% dan 2%, keduanya dari jumlah bruto. Yang membedakan bukan nilai transaksi, melainkan jenis penghasilannya.
| Jenis penghasilan | Tarif | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21 | 15% dari jumlah bruto | UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf a |
| Sewa dan penggunaan harta, selain yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) | 2% dari jumlah bruto | UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 |
| Jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan | 2% dari jumlah bruto | UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 |
| Jasa lain, 62 butir huruf a sampai bj | 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN | PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1) dan (6) |
| Penerima tanpa NPWP | Lebih tinggi 100%: 2% jadi 4%, 15% jadi 30% | UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1a); PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7) |
| Dividen dalam negeri untuk wajib pajak badan dalam negeri | Dikecualikan dari objek PPh | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f s.t.d.d. UU 7/2021; PP 55/2022 Pasal 9 ayat (2) |
Tarif Lebih Tinggi bagi Penerima Tanpa NPWP
Bila penerima imbalan tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 100% daripada tarif normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) dan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7). Angka 4% dan 30% adalah hasil penerapan ketentuan itu, bukan angka eksplisit di pasalnya.
Daftar Jasa Lain Objek PPh Pasal 23 dalam PMK 141/PMK.03/2015
Daftar jasa objek PPh 23 memuat 62 butir, huruf a sampai bj, dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6). Butir terakhir klausul penampung: jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.
Empat jasa disebut langsung dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan. Sisanya ada di 62 butir tersebut. Yang tersering di tagihan vendor: jasa penilai (huruf a), akuntansi dan atestasi (huruf c), hukum (huruf d), penyedia tenaga kerja (huruf n), perantara dan keagenan (huruf o), perawatan mesin (huruf z), maklon (huruf ab), penyelenggara kegiatan (huruf ad), periklanan (huruf ae), katering (huruf aj), ekspedisi (huruf ba), serta pelatihan (huruf be).
Yang diuji substansi pekerjaannya, bukan judul invoice. Cocokkan uraian kontrak dengan teks asli Pasal 1 ayat (6), bukan ringkasan daftar jasa objek PPh 23 yang beredar.
Catatan Penting
Banyak daftar jasa di internet masih bersumber dari PMK Nomor 244/PMK.03/2008, yang sudah dicabut oleh PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 3. Verifikasi keberlakuannya saat transaksi Anda terjadi.
Menentukan Jumlah Bruto sebagai Dasar Pemotongan
Kesalahan termahal biasanya bukan pada tarif, melainkan pada dasar pengenaannya. Untuk jasa selain katering, jumlah bruto tidak termasuk empat pembayaran berikut sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b, sepanjang dibuktikan dokumen pada ayat (4).
- Gaji, upah, dan honorarium yang dibayarkan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerjanya, dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji.
- Pengadaan atau pembelian barang atau material, dengan faktur pembeliannya.
- Pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa, dengan faktur tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis.
- Reimbursement biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga, dengan faktur tagihan atau bukti pembayarannya.
Tanpa dokumen itu, jumlah bruto adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN, sesuai Pasal 1 ayat (5).
Jasa Katering Dipotong atas Seluruh Nilai Tagihan
Jasa katering atau tata boga adalah pengecualiannya. Jumlah brutonya adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan tanpa pengurang apa pun sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf a, sehingga biaya bahan makanan dan upah tetap masuk.

Penghasilan yang Dikecualikan dari Pemotongan
Imbalan jasa lain dikecualikan bila telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan peraturan tersendiri, sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (2). Jasa konstruksi yang memenuhi syarat dan sewa tanah atau bangunan keluar dari lingkup Pasal 23, tunduk pada rezim PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (4) juga mengecualikan enam kelompok penghasilan.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
- Sewa dalam rangka sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima orang pribadi menurut Pasal 17 ayat (2c).
- Bagian laba menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
- Penghasilan kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman atau pembiayaan.
Satu perubahan besar sering terlewat: dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri kini bukan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), sehingga tidak dipotong.
Batas Waktu Setor, Lapor, dan Sanksinya
Batas waktu penyetoran berubah sejak PMK Nomor 81 Tahun 2024 berlaku 31 Desember 2024, yang mencabut PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Rujukan tanggal 10 karena itu sudah tidak tepat.
| Kewajiban | Batas waktu | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Menyetor PPh Pasal 23 | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf e |
| Melapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | PMK 81/2024 Pasal 171 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b |
| Denda terlambat lapor SPT Masa selain PPN | Rp100.000,00 | UU 28/2007 Pasal 7 ayat (1) |
PMK 81 Tahun 2024 sudah empat kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku 22 Januari 2026, tanpa mengubah Pasal 94 dan Pasal 171. Periksa versi terkonsolidasi terbaru sebelum menyetor.
Untuk pembetulan sendiri SPT Masa yang menambah utang pajak, bunganya sebesar suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 per bulan, paling lama 24 bulan, sesuai Pasal 8 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP. Penerbitan bukti potong kini berjalan di sistem inti administrasi perpajakan; lihat bukti potong PPh 23 di Coretax.
Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap transaksi, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan langsung dengan konsultan pajak.
Pastikan Objek dan Dasar Pemotongan Anda Tepat
Mencocokkan 62 butir jasa lain dengan ratusan invoice vendor bukan pekerjaan sekali duduk. Lewat Tax Review dan Tax Compliance, AFPonTax menguji objek dan jumlah bruto pemotongan Anda, lalu merapikan penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23?
Jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan disebut langsung dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2. Sisanya termuat dalam 62 butir jasa lain pada PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), huruf a sampai bj.
Berapa tarif PPh Pasal 23 untuk jasa?
Tarifnya 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1). Tarif 15% hanya berlaku atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Berapa tarif PPh Pasal 23 jika penerima tidak memiliki NPWP?
Lebih tinggi 100% daripada tarif normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) dan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7), sehingga 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%. Angka itu hasil penerapan ketentuan tersebut, bukan angka eksplisit di pasalnya.
Apakah pembelian barang dan reimbursement ikut dipotong PPh Pasal 23?
Tidak, sepanjang dibuktikan. PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b mengeluarkan gaji dari penyedia tenaga kerja, pembelian barang, pembayaran ke pihak ketiga, dan reimbursement dari jumlah bruto. Tanpa bukti, ayat (5) memakai keseluruhan pembayaran, tidak termasuk PPN.
Kapan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 23?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat (2) huruf e, dan lapor paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir lewat SPT Masa PPh Unifikasi sesuai Pasal 171 ayat (1) huruf e. Rujukan tanggal 10 berasal dari PMK 242/PMK.03/2014 yang sudah dicabut.





