Daftar Jasa Objek PPh 23 dan Tarifnya Menurut PMK 141

Daftar jasa objek PPh Pasal 23 memuat 62 jenis jasa lain menurut PMK 141/PMK.03/2015 dengan tarif 2% dari jumlah bruto. Artikel ini merinci tarif, dasar pengenaan, pengecualian, serta batas waktu setor dan lapornya per Agustus 2026.

Daftar jasa objek PPh 23 diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), yang memerinci jenis jasa lain dalam 62 butir, dari huruf a sampai huruf bj. Semuanya dipotong 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN sesuai Pasal 1 ayat (1) PMK yang sama. Tarif 15% berlaku atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf a.

Mekanisme pemotongan dan bukti potongnya sudah kami uraikan dalam panduan lengkap PPh Pasal 23. Artikel ini fokus pada objek, tarif, dan dasar hukumnya per Agustus 2026.

Tarif PPh Pasal 23 dan Dasar Hukumnya

Hanya ada dua tarif dasar, 15% dan 2%, keduanya dari jumlah bruto. Yang membedakan bukan nilai transaksi, melainkan jenis penghasilannya.

Jenis penghasilanTarifDasar hukum
Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus selain yang dipotong PPh Pasal 2115% dari jumlah brutoUU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf a
Sewa dan penggunaan harta, selain yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)2% dari jumlah brutoUU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1
Jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan2% dari jumlah brutoUU 36/2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Jasa lain, 62 butir huruf a sampai bj2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPNPMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1) dan (6)
Penerima tanpa NPWPLebih tinggi 100%: 2% jadi 4%, 15% jadi 30%UU 36/2008 Pasal 23 ayat (1a); PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7)
Dividen dalam negeri untuk wajib pajak badan dalam negeriDikecualikan dari objek PPhUU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f s.t.d.d. UU 7/2021; PP 55/2022 Pasal 9 ayat (2)
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 55 Tahun 2022, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Berlaku per Agustus 2026.

Tarif Lebih Tinggi bagi Penerima Tanpa NPWP

Bila penerima imbalan tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 100% daripada tarif normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) dan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7). Angka 4% dan 30% adalah hasil penerapan ketentuan itu, bukan angka eksplisit di pasalnya.

Daftar Jasa Lain Objek PPh Pasal 23 dalam PMK 141/PMK.03/2015

Daftar jasa objek PPh 23 memuat 62 butir, huruf a sampai bj, dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6). Butir terakhir klausul penampung: jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.

Empat jasa disebut langsung dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan. Sisanya ada di 62 butir tersebut. Yang tersering di tagihan vendor: jasa penilai (huruf a), akuntansi dan atestasi (huruf c), hukum (huruf d), penyedia tenaga kerja (huruf n), perantara dan keagenan (huruf o), perawatan mesin (huruf z), maklon (huruf ab), penyelenggara kegiatan (huruf ad), periklanan (huruf ae), katering (huruf aj), ekspedisi (huruf ba), serta pelatihan (huruf be).

Yang diuji substansi pekerjaannya, bukan judul invoice. Cocokkan uraian kontrak dengan teks asli Pasal 1 ayat (6), bukan ringkasan daftar jasa objek PPh 23 yang beredar.

Catatan Penting

Banyak daftar jasa di internet masih bersumber dari PMK Nomor 244/PMK.03/2008, yang sudah dicabut oleh PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 3. Verifikasi keberlakuannya saat transaksi Anda terjadi.

Menentukan Jumlah Bruto sebagai Dasar Pemotongan

Kesalahan termahal biasanya bukan pada tarif, melainkan pada dasar pengenaannya. Untuk jasa selain katering, jumlah bruto tidak termasuk empat pembayaran berikut sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b, sepanjang dibuktikan dokumen pada ayat (4).

  1. Gaji, upah, dan honorarium yang dibayarkan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerjanya, dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji.
  2. Pengadaan atau pembelian barang atau material, dengan faktur pembeliannya.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa, dengan faktur tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis.
  4. Reimbursement biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga, dengan faktur tagihan atau bukti pembayarannya.

Tanpa dokumen itu, jumlah bruto adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN, sesuai Pasal 1 ayat (5).

Jasa Katering Dipotong atas Seluruh Nilai Tagihan

Jasa katering atau tata boga adalah pengecualiannya. Jumlah brutonya adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan tanpa pengurang apa pun sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf a, sehingga biaya bahan makanan dan upah tetap masuk.

Konsultan membahas dokumen tagihan jasa bersama klien di meja kantor
Pemisahan komponen tagihan vendor menentukan jumlah bruto yang dipakai sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Penghasilan yang Dikecualikan dari Pemotongan

Imbalan jasa lain dikecualikan bila telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan peraturan tersendiri, sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (2). Jasa konstruksi yang memenuhi syarat dan sewa tanah atau bangunan keluar dari lingkup Pasal 23, tunduk pada rezim PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (4) juga mengecualikan enam kelompok penghasilan.

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa dalam rangka sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima orang pribadi menurut Pasal 17 ayat (2c).
  • Bagian laba menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
  • Penghasilan kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Satu perubahan besar sering terlewat: dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri kini bukan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), sehingga tidak dipotong.

Batas Waktu Setor, Lapor, dan Sanksinya

Batas waktu penyetoran berubah sejak PMK Nomor 81 Tahun 2024 berlaku 31 Desember 2024, yang mencabut PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Rujukan tanggal 10 karena itu sudah tidak tepat.

KewajibanBatas waktuDasar hukum
Menyetor PPh Pasal 23Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirPMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf e
Melapor lewat SPT Masa PPh Unifikasi20 hari setelah Masa Pajak berakhirPMK 81/2024 Pasal 171 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b
Denda terlambat lapor SPT Masa selain PPNRp100.000,00UU 28/2007 Pasal 7 ayat (1)
Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2007. Berlaku per Agustus 2026.

PMK 81 Tahun 2024 sudah empat kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku 22 Januari 2026, tanpa mengubah Pasal 94 dan Pasal 171. Periksa versi terkonsolidasi terbaru sebelum menyetor.

Untuk pembetulan sendiri SPT Masa yang menambah utang pajak, bunganya sebesar suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 per bulan, paling lama 24 bulan, sesuai Pasal 8 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP. Penerbitan bukti potong kini berjalan di sistem inti administrasi perpajakan; lihat bukti potong PPh 23 di Coretax.

Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap transaksi, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan langsung dengan konsultan pajak.

Pastikan Objek dan Dasar Pemotongan Anda Tepat

Mencocokkan 62 butir jasa lain dengan ratusan invoice vendor bukan pekerjaan sekali duduk. Lewat Tax Review dan Tax Compliance, AFPonTax menguji objek dan jumlah bruto pemotongan Anda, lalu merapikan penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23?

Jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan disebut langsung dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2. Sisanya termuat dalam 62 butir jasa lain pada PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), huruf a sampai bj.

Berapa tarif PPh Pasal 23 untuk jasa?

Tarifnya 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1). Tarif 15% hanya berlaku atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berapa tarif PPh Pasal 23 jika penerima tidak memiliki NPWP?

Lebih tinggi 100% daripada tarif normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) dan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7), sehingga 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%. Angka itu hasil penerapan ketentuan tersebut, bukan angka eksplisit di pasalnya.

Apakah pembelian barang dan reimbursement ikut dipotong PPh Pasal 23?

Tidak, sepanjang dibuktikan. PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b mengeluarkan gaji dari penyedia tenaga kerja, pembelian barang, pembayaran ke pihak ketiga, dan reimbursement dari jumlah bruto. Tanpa bukti, ayat (5) memakai keseluruhan pembayaran, tidak termasuk PPN.

Kapan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 23?

Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat (2) huruf e, dan lapor paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir lewat SPT Masa PPh Unifikasi sesuai Pasal 171 ayat (1) huruf e. Rujukan tanggal 10 berasal dari PMK 242/PMK.03/2014 yang sudah dicabut.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi