Bukti potong PPh 23 tidak perlu Anda minta lebih dulu: pemotong wajib membuat dan menyerahkannya sesuai PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 2. Dokumen itu lalu disimpan sepuluh tahun mengikuti UU KUP Pasal 28 ayat (11) dan diperhitungkan sebagai kredit pajak berdasarkan PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 3 ayat (1). Yang macet dalam praktik biasanya penagihannya, bukan dasar hukumnya.
Artikel ini membahas sisi dokumennya saja. Penjelasan objek pemotongan dan posisi pemotong sudah tersedia dalam ulasan pilar kami tentang PPh Pasal 23 dan objek pemotongannya.
Cara Meminta Bukti Potong PPh 23 kepada Pemotong
PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (1) membebankan tiga kewajiban kepada pemotong: membuat Bukti Pemotongan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Permintaan Anda karena itu berkedudukan sebagai pengingat, bukan permohonan. Tidak ada pasal yang menyebut batas hari penyerahannya, sehingga dokumen mengikuti siklus masa pemotong.
- Tagih setelah tanggal 20 bulan berikutnya, saat SPT Masa PPh Unifikasi pemotong seharusnya sudah disampaikan.
- Alamatkan permintaan ke fungsi pajak pemotong, bukan ke kontak komersial yang menerima invoice.
- Sebutkan nomor invoice, tanggal transfer, nilai bruto, masa pajak, dan kode objek pajak yang Anda harapkan.
- Minta nomor bukti pemotongan dan kode verifikasinya lebih dulu bila dokumennya belum sempat dikirim.
- Eskalasi lewat surat resmi yang merujuk PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (1) huruf b bila dua permintaan diabaikan.
Isi Dokumen yang Sah dan Cara Memeriksanya
Bukti Pemotongan Unifikasi Berformat Standar paling sedikit memuat dua belas unsur menurut PER-24/PJ/2021 Pasal 4 ayat (2). Pakai sebagai daftar periksa sebelum mengarsipkan.
- Nomor bukti pemotongan dan jenis pemotongannya.
- NPWP, NIK, atau TIN serta nama pihak yang dipotong.
- Masa pajak dan tahun pajak.
- Kode objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Dokumen yang menjadi dasar pemotongan.
- Identitas pemotong, nama penanda tangan, dan tanggal penandatanganan.
- Kode verifikasi dokumen.
Satu bukti pemotongan berformat standar hanya berlaku untuk satu pihak yang dipotong, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak berdasarkan PER-24/PJ/2021 Pasal 4 ayat (3); ayat (4) membolehkan penggabungan transaksi sepanjang pihak dan kode objek pajaknya sama.
Soal bentuk, aturan umum dan aturan khususnya berbeda. PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 4 membolehkan bukti pemotongan berbentuk formulir kertas maupun dokumen elektronik, tetapi PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (4) menetapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik. Karena penerbitannya berjalan di ekosistem sistem administrasi Coretax DJP, lembar kertas yang Anda terima berkedudukan sebagai salinan cetaknya, bukan bentuk alternatifnya.
Catatan Penting
Aturannya dua lapis. PER-24/PJ/2021 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bukti pemotongan tidak perlu dibuat bila memang tidak ada pemotongan PPh. Ayat (2) mengecualikan sejumlah keadaan yang tetap mewajibkan penerbitannya meskipun PPh yang dipotong nihil, di antaranya karena Surat Keterangan Bebas atau transaksi dengan pemegang Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi. Pelaku usaha berskema PPh final tetap pantas menagihnya.
Angka Kunci yang Perlu Anda Cocokkan
Cocokkan angka pada dokumen dengan ketentuan berikut; dua tenggat pemotong di dalamnya menentukan kapan Anda pantas menagih.
| Unsur | Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Tarif dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan | 15% dari jumlah bruto | UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a |
| Tarif sewa selain objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, serta jasa lain | 2% dari jumlah bruto | UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c |
| Penerima tidak memiliki NPWP | Lebih tinggi 100%, sehingga 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30% | UU PPh Pasal 23 ayat (1a) |
| Batas setor oleh pemotong | Tanggal 15 bulan berikutnya | PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 |
| Batas lapor SPT Masa PPh Unifikasi | 20 hari setelah masa pajak berakhir | PMK 81 Tahun 2024 Pasal 171 |
| Denda telat SPT Masa selain PPN | Rp100.000 per SPT Masa | UU KUP Pasal 7 ayat (1) |
| Masa simpan dokumen pembukuan | 10 tahun di Indonesia | UU KUP Pasal 28 ayat (11) |

Cara Menyimpan dan Mengarsipkannya
Sebagai dokumen pendukung pembukuan, simpan bukti potong sepuluh tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat kedudukan wajib pajak, mengikuti UU KUP Pasal 28 ayat (11). Alasannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu lima tahun sesuai UU KUP Pasal 13 ayat (1).
PMK 81 Tahun 2024 Pasal 131 ayat (2) huruf c menempatkan bukti pemotongan sebagai lampiran permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Ayat (4) memang membebaskan pelampirannya bila dokumen sudah tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, tetapi pembebasan itu bergantung pada data pemotong, bukan pada arsip Anda.
Susun arsip per masa pajak dan per lawan transaksi, lalu cocokkan dengan buku besar akun pajak dibayar di muka tiap bulan.
Cara Mengkreditkan Bukti Potong PPh 23 di SPT Tahunan
PPh yang tercantum dalam bukti pemotongan atas penghasilan tidak final diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak yang dipotong, sesuai PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 3 ayat (1). Nilai itu mengurangi pajak terutang, bukan dicatat sebagai biaya. Untuk penghasilan yang dikenai PPh final, Pasal 3 ayat (2) menempatkannya sebagai bukti pelunasan, bukan kredit pajak.
Efeknya tidak berhenti di SPT Tahunan. PPh Pasal 23 yang dipotong juga mengurangi dasar penghitungan angsuran menurut UU PPh Pasal 25 ayat (1) huruf a dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 226 ayat (1) huruf a. Mekanismenya kami uraikan dalam panduan cara menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Selisih pada identitas pihak yang dipotong, masa dan tahun pajak, atau dasar pengenaan pajaknya adalah penyebab paling umum kredit pajak dipertanyakan pemeriksa.
Jika Hilang, Salah, atau Terlambat Diterima
Isi yang keliru diperbaiki dari sisi pemotong. PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 5 dan PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (5) membolehkan pemotong membetulkan atau membatalkan bukti pemotongan yang isinya tidak sesuai keadaan sebenarnya. Ajukan permintaan tertulis disertai bukti pendukung selisihnya.
Lembar yang hilang dapat diminta ulang, karena datanya sudah dilaporkan pemotong dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Untuk dokumen yang tidak pernah diberikan, tidak ditemukan pasal sanksi pajak bernominal atas kelalaian penyerahannya; yang tersisa risiko administrasi dan sengketa perdata berdasarkan kontrak.
Bila dokumen baru datang setelah SPT Tahunan dilaporkan, jalurnya pembetulan SPT. UU KUP Pasal 8 ayat (1) membolehkannya sepanjang belum ada pemeriksaan; ayat (1a) mensyaratkan pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap transaksi, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak.
Rapikan Arsip Sebelum Menjadi Temuan
Tim AFPonTax merekonsiliasi bukti pemotongan terhadap pembukuan Anda melalui layanan Tax Compliance dan Tax Review.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara meminta bukti potong PPh 23 kepada pemotong?
Ajukan permintaan tertulis ke fungsi pajak pemotong disertai nomor invoice, tanggal transfer, dan masa pajaknya. Penyerahannya sudah menjadi kewajiban pemotong menurut PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 2 dan PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (1).
Kapan bukti pemotongan seharusnya diterima penerima penghasilan?
Tidak ada batas hari eksplisit dalam PMK 12/PMK.03/2017 maupun PER-24/PJ/2021; yang diatur hanya kewajiban menyerahkannya. Dalam praktik penyerahan mengikuti siklus masa pemotong: menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melapor paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir sesuai PMK 81 Tahun 2024.
Apakah bukti potong PPh Pasal 23 harus elektronik atau boleh kertas?
Untuk PPh Pasal 23, bentuk elektroniknya yang menjadi acuan. PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 4 secara umum membolehkan kertas maupun elektronik, tetapi PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (4) menetapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik. Lembar kertas yang Anda pegang adalah salinan cetaknya, bukan bentuk alternatifnya.
Bagaimana jika bukti potong hilang atau tidak pernah diberikan?
Untuk yang hilang, mintalah salinannya kepada pemotong karena datanya sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Untuk yang tidak pernah diberikan, tidak ditemukan pasal sanksi pajak bernominal atas kelalaian penyerahannya, sehingga yang tersisa risiko administrasi dan potensi sengketa perdata berdasarkan kontrak.
Berapa lama bukti pemotongan PPh Pasal 23 harus disimpan?
Sepuluh tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat kedudukan wajib pajak, mengikuti UU KUP Pasal 28 ayat (11) atas dokumen yang menjadi dasar pembukuan. Bukti pemotongan termasuk di dalamnya.
Bagaimana cara mengkreditkan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan?
PPh dalam bukti pemotongan atas penghasilan tidak final diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 3 ayat (1), sehingga mengurangi pajak terutang dan bukan dicatat sebagai biaya. Cocokkan lebih dulu identitas pihak yang dipotong, masa dan tahun pajak, serta dasar pengenaan pajaknya.
Apakah bukti pemotongan bisa dibetulkan atau dibatalkan?
Bisa, dan inisiatifnya ada pada pemotong. PMK 12/PMK.03/2017 Pasal 5 dan PER-24/PJ/2021 Pasal 2 ayat (5) membolehkan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan yang isinya tidak sesuai keadaan sebenarnya. Bila dokumen yang benar baru diterima setelah SPT Tahunan dilaporkan, jalurnya pembetulan SPT sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1) sepanjang belum ada pemeriksaan.





