Hubungan Istimewa dalam Pajak: Kriteria dan Konsekuensinya

Hubungan istimewa timbul karena kepemilikan modal paling rendah 25 persen, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah dan semenda. Artikel ini merinci kriterianya menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023 beserta konsekuensi pajak yang mengikutinya.

Hubungan istimewa dalam pajak timbul karena tiga sebab: kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan hubungan keluarga sedarah atau semenda, sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 172 Tahun 2023. Begitu satu sebab terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan Anda berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008.

Kriteria inilah pintu masuk seluruh aturan harga transfer, yang gambaran menyeluruhnya ada pada panduan transfer pricing pajak. Halaman ini fokus pada satu hal: kapan dua pihak dianggap berelasi dan apa akibatnya.

Tiga Sebab yang Menimbulkan Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 memaknai ketergantungan itu sebagai keadaan mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam berusaha.

SebabUkuran atau kriteriaDasar hukum
Kepemilikan atau penyertaan modalPenyertaan langsung atau tidak langsung paling rendah 25 persenPasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh; Pasal 2 ayat (4) PMK 172/2023
PenguasaanEnam keadaan, tanpa ambang persentase dan tanpa sahamPasal 2 ayat (5) PMK 172/2023; Pasal 33 ayat (3) PP 55/2022
Hubungan keluargaSedarah atau semenda, garis lurus dan/atau ke samping satu derajatPasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh; Pasal 2 ayat (6) PMK 172/2023
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008, PMK Nomor 172 Tahun 2023, PP Nomor 55 Tahun 2022. Berlaku per Agustus 2026.

Kepemilikan atau Penyertaan Modal 25 Persen

Ambang 25 persen berlaku untuk penyertaan langsung maupun tidak langsung (Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 172 Tahun 2023), dan yang paling sering terlewat justru “tidak langsung”. Penjelasan resmi mencontohkan PT A pemilik 50 persen saham PT B yang memiliki 50 persen saham PT C, sehingga PT A berpenyertaan tidak langsung 25 persen pada PT C.

Penguasaan: Enam Keadaan Tanpa Perlu Saham

Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 172 Tahun 2023 dan Pasal 33 ayat (3) PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur enam keadaan penguasaan.

  1. Satu pihak menguasai atau dikuasai pihak lain.
  2. Dua pihak atau lebih di bawah penguasaan pihak yang sama.
  3. Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
  4. Orang yang sama terlibat dalam keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
  5. Para pihak diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha.
  6. Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Dua keadaan terakhir paling sering mengejutkan: menyebut diri sebagai bagian satu grup usaha di laporan keuangan sudah memicu pengujian.

Catatan Penting

Pengujian melampaui pihak berelasi. Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 172 Tahun 2023 menjadikan transaksi antarpihak tidak berelasi pun objek pengujian bila pihak afiliasi menentukan lawan transaksi sekaligus harganya.

Pemilik perusahaan keluarga meninjau kontrak transaksi antar perusahaan afiliasi di kantor pabrik
Hubungan keluarga dan penguasaan dapat menimbulkan relasi istimewa tanpa kepemilikan saham.

Hubungan Keluarga Sedarah dan Semenda

Sebab ketiga diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008. Penjelasan resmi merincinya sebagai sedarah garis lurus satu derajat (ayah, ibu, anak), sedarah ke samping satu derajat (saudara), semenda garis lurus satu derajat (mertua dan anak tiri), serta semenda ke samping satu derajat (ipar).

Sebab inilah yang menarik grup usaha keluarga ke dalam cakupan tanpa saham apa pun.

Cakupan yang Sama pada UU PPh dan UU PPN

Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 172 Tahun 2023 menarik definisinya dari UU PPh sekaligus UU PPN, lalu Pasal 2 ayat (6) merumuskan sebab keluarga dalam satu kalimat untuk kedua jenis pajak: sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Kakek, nenek, dan cucu ada di luar batas itu, meski tetap dapat tertarik lewat kepemilikan atau penguasaan.

Satu keterangan hanya ada di sisi PPN: Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1994 memasukkan suami istri yang terikat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, sementara Penjelasan UU PPh tidak. Yang berbeda karena itu bukan kriterianya, melainkan konsekuensinya.

Konsekuensi Pajak Setelah Relasi Itu Ada

Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 172 Tahun 2023 memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang tidak wajar dan nilai wajarnya sebagai dividen yang dikenai PPh, mekanisme yang dikenal sebagai secondary adjustment. Pasal 38 ayat (1) memberlakukannya untuk transaksi lintas negara maupun dalam negeri.

Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) membebaskan dari ketentuan itu bila selisihnya ditambahkan atau dikembalikan secara kas sebelum terbitnya surat ketetapan pajak, atau bila Wajib Pajak menyetujui penentuan harga DJP. Bila penerimanya Wajib Pajak luar negeri, berlaku pemotongan 20 persen dari jumlah bruto menurut Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 kecuali P3B mengatur lain; lihat panduan PPh Pasal 26.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak berelasi juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Nomor 36 Tahun 2008. Di sisi pendanaan, Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 menetapkan perbandingan utang dan modal paling tinggi 4 banding 1. Batas itu berlaku atas seluruh utang perusahaan, bukan hanya pinjaman afiliasi, dan ayat (2) mengecualikan antara lain bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dan usaha infrastruktur.

Di sisi PPN, Pasal 39 PMK Nomor 172 Tahun 2023 memberi DJP kewenangan menyesuaikan harga jual menjadi harga pasar wajar bila nilainya lebih rendah. Penyesuaian pada penjual tidak mengubah pajak masukan pembeli, sehingga dampaknya asimetris.

Kewajiban Dokumentasi yang Ikut Melekat

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha melekat pada setiap transaksi afiliasi tanpa syarat nilai (Pasal 16 ayat (7) juncto Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 172 Tahun 2023). Yang berambang hanya dokumennya: Pasal 16 ayat (3) mewajibkan dokumen induk dan lokal bila terpenuhi salah satu kondisi berikut.

  • Peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
  • Transaksi afiliasi tahun sebelumnya lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud.
  • Lebih dari Rp5 miliar untuk jasa, bunga, barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya.
  • Pihak afiliasi berada di yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah.

Pasal 16 ayat (4) menambahkan laporan per negara bagi entitas induk grup dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun. Tenggat ketersediaan tiap dokumen dan format ikhtisarnya dirinci pada panduan TP Doc Master File, Local File, dan CbCR.

Saat pemeriksaan, Pasal 34 ayat (2) memberi waktu paling lama 1 bulan sejak permintaan dan Pasal 35 mengenakan sanksi tanpa menyebut angka; alurnya ada pada panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding. Ketentuan perpajakan dapat berubah, sehingga konsultasikan kasus perusahaan Anda dengan konsultan pajak.

Petakan Pihak Afiliasi Sebelum DJP Melakukannya

Memetakan siapa saja yang berelasi dengan perusahaan Anda, termasuk relasi keluarga dan penguasaan tanpa saham, adalah langkah pertama pembuktian kewajaran. AFPonTax mendampingi lewat Tax Review, Tax Compliance untuk dokumen penentuan harga transfer, Tax Planning untuk kebijakan harga, serta Tax Attorney dan Tax Legal Opinion saat sengketa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu hubungan istimewa dalam perpajakan Indonesia?

Menurut Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 172 Tahun 2023, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah maupun semenda. Ayat (3) memaknainya sebagai keadaan mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam berusaha.

Berapa persen kepemilikan saham yang menimbulkan hubungan istimewa?

Paling rendah 25 persen, langsung maupun tidak langsung, menurut Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 172 Tahun 2023. Di bawah 25 persen pun relasi masih dapat timbul lewat kriteria penguasaan yang bersifat kualitatif.

Apakah hubungan keluarga dapat menimbulkan relasi istimewa?

Ya. Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 172 Tahun 2023 mencakup hubungan sedarah maupun semenda dalam garis lurus dan/atau ke samping satu derajat: ayah, ibu, anak, saudara, mertua, anak tiri, dan ipar.

Apakah suami istri dapat dianggap berelasi istimewa?

Dalam ranah PPN, ya. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan suami istri yang terikat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan termasuk pengertian relasi istimewa. Penjelasan UU PPh tidak memuat kalimat serupa, tetapi relasi tetap dapat timbul lewat kriteria kepemilikan atau penguasaan pada Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Apa konsekuensi pajak jika terdapat relasi istimewa?

DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008. Selisih terhadap nilai wajar diperlakukan sebagai dividen yang dikenai PPh menurut Pasal 37 PMK Nomor 172 Tahun 2023, untuk transaksi lintas negara maupun dalam negeri sesuai Pasal 38 ayat (1).

Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer?

Pasal 16 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 mewajibkannya antara lain bila peredaran bruto tahun sebelumnya lebih dari Rp50 miliar atau transaksi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar. Yang tidak wajib pun tetap harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pasal 16 ayat (7).

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi