PPh Pasal 26 dihitung dengan satu rumus: tarif 20% dikalikan dasar pengenaan pajak. Untuk dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa ke luar negeri, dasar pengenaannya jumlah bruto sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1). Pajaknya 20% dikali nilai tagihan, tanpa pengurang biaya.
Yang sering meleset bukan tarifnya, melainkan dasar pengenaannya. Atas premi asuransi ke luar negeri dan penjualan saham oleh Wajib Pajak luar negeri (WPLN), dasarnya perkiraan penghasilan neto, sehingga beban efektifnya jauh di bawah 20%.
Pemotongan ini satu lapisan dari panduan pajak perusahaan asing di Indonesia. Artikel ini fokus ke cara menghitungnya per jenis penghasilan.
Rumus dan Tiga Dasar Pengenaan
Pasal 26 mengenal tiga dasar pengenaan: jumlah bruto pada ayat (1), perkiraan penghasilan neto pada ayat (2) dan (2a), serta Penghasilan Kena Pajak setelah pajak bagi bentuk usaha tetap pada ayat (4).
| Penghasilan | Dasar Pengenaan | Tarif | Beban Efektif | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| Objek Pasal 26 ayat (1) huruf a-h | Jumlah bruto | 20% | 20% dari bruto | UU 36/2008 Pasal 26 (1) |
| Bunga Obligasi ke WPLN selain BUT | Jumlah bruto | 10% | 10% dari bruto | PP 9/2021 Pasal 3 |
| Premi asuransi atau reasuransi ke luar negeri | 50% / 10% / 5% dari premi (dibayar tertanggung / asuransi / reasuransi di Indonesia) | 20% | 10% / 2% / 1% dari premi | PMK 81/2024 Pasal 241 |
| Penjualan saham Perseroan oleh WPLN selain BUT | 25% dari harga jual | 20% | 5% dari harga jual | PMK 81/2024 Pasal 238 |
| Laba bentuk usaha tetap setelah pajak | Penghasilan Kena Pajak setelah pajak | 20% | 20%, kecuali ditanamkan kembali | UU 36/2008 Pasal 26 (4) |
Objek dan Pihak yang Wajib Memotong
UU 36/2008 Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai h menyebut delapan objek yang dipotong 20% dari bruto.
- Dividen.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain dari penggunaan harta.
- Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Premi swap dan lindung nilai lainnya.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
Kewajiban memotong melekat pada pembayar di Indonesia: badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotongan atas ayat (1), (2), (2a), dan (4) bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5). Bila penerimanya justru Wajib Pajak dalam negeri, yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 23.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Royalti, Jasa, dan Dividen
Angka berikut ilustrasi; penerimanya WPLN selain bentuk usaha tetap, tanpa fasilitas P3B. Royalti perangkat lunak Rp500.000.000 dipotong 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 (Pasal 26 ayat (1) huruf c). Imbalan jasa Rp200.000.000 dipotong Rp40.000.000 (huruf d), dividen Rp1.000.000.000 dipotong Rp200.000.000 (huruf a).
Premi Asuransi ke Luar Negeri
PMK 81/2024 Pasal 241 menetapkan perkiraan neto 50% bila premi dibayar tertanggung, 10% bila dibayar perusahaan asuransi di Indonesia, dan 5% bila dibayar perusahaan reasuransi di Indonesia. Premi Rp1.000.000.000 dari tertanggung: dasarnya Rp500.000.000, pajaknya Rp100.000.000, setara 10% dari premi.
Penjualan Saham dan Branch Profit Tax
PMK 81/2024 Pasal 238 menetapkan perkiraan neto penjualan saham Perseroan oleh WPLN selain BUT 25% dari harga jual, sehingga bebannya 5% dan final: harga jual Rp10.000.000.000 berarti pajak Rp500.000.000. Bagi penduduk mitra P3B, pemotongan hanya dilakukan jika hak pemajakan ada pada Indonesia (Pasal 238 ayat (2)), dan akta pemindahan hak saham baru dicatat setelah bukti potong diserahkan (Pasal 240).
Bagi bentuk usaha tetap, Penghasilan Kena Pajak setelah pajak dikenai tambahan 20% (Pasal 26 ayat (4) UU 36/2008), kecuali ditanamkan kembali di Indonesia; rinciannya pada kewajiban pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan Penting
Imbalan jasa yang seluruhnya dikerjakan di luar Indonesia kerap dipersengketakan. Jangan memutuskan untuk tidak memotong tanpa dukungan kontrak, bukti pelaksanaan, dan P3B.
Kapan Tarif 20% Bisa Turun
Ada tiga jalur. Bunga Obligasi kepada WPLN selain BUT dipotong 10% sesuai PP Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 3, khusus Bunga Obligasi dan bukan seluruh bunga pinjaman. Dividen dapat dikenakan 10% bagi penanam modal di bidang usaha atau daerah tertentu berprioritas tinggi (Pasal 31A ayat (1) huruf d UU 36/2008).
Jalur ketiga tarif P3B, yang berbeda antar negara mitra dan jenis penghasilan. PMK Nomor 112 Tahun 2025 Pasal 2 mensyaratkan tiga hal kumulatif.
- Terbukti penduduk mitra P3B lewat Formulir DGT, surat keterangan domisili yang disahkan Pejabat yang Berwenang.
- Bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
- Tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Periode Formulir DGT paling lama 12 bulan dan pernyataan anti-penyalahgunaannya memuat delapan butir, antara lain substansi ekonomi, aset dan pegawai memadai, serta beneficial owner (PMK 112/2025 Pasal 8). Bila syarat gagal, pemotong wajib memotong sesuai tarif UU PPh (Pasal 10 ayat (4)).
Batas Waktu Setor, Lapor, dan Sanksi
Sarananya SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk pemotongan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk sisanya, berbentuk Dokumen Elektronik (PMK 81/2024 Pasal 171 dan 163).
| Jenis Pemotongan | Batas Setor | Batas Lapor | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Pemotongan umum ke luar negeri | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | PMK 81/2024 Pasal 94 dan 171 |
| Penjualan saham oleh WPLN | Tanggal 15 bulan berikutnya | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | PMK 81/2024 Pasal 239 |
| Premi asuransi ke luar negeri | 15 hari setelah saat terutang | 20 hari setelah saat terutang | PMK 81/2024 Pasal 243 |
Sanksi Salah Potong dan Telat Setor
Telat lapor SPT Masa selain SPT Masa PPN dikenai denda Rp100.000 per SPT (UU KUP Pasal 7 ayat (1)). Telat setor dikenai bunga bulanan dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 9 ayat (2a) dan (2c)).
Bila pemeriksaan menemukan pajak kurang dipotong, terbit SKPKB ditambah bunga dari suku bunga acuan ditambah 20% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 13 ayat (3) huruf b, ayat (3b), dan ayat (3c)). Pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor dikenai kenaikan 75% (huruf d).
Koreksi mandiri lebih murah: pengungkapan ketidakbenaran SPT Masa sebelum hasil pemeriksaan disampaikan memakai uplift 10% (Pasal 8 ayat (5) dan (5a)). Alurnya dibahas pada panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan dahulu.
Pastikan Pemotongan Anda Tahan Uji
Salah dasar pengenaan, tarif P3B tanpa Formulir DGT yang sah, dan telat setor adalah tiga temuan tersering. AFPonTax membantu lewat Tax Review, Tax Planning, Tax Compliance, dan Tax Legal Opinion.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif PPh Pasal 26 dan apa dasar hukumnya?
Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1). Tarif dapat lebih rendah bila P3B berlaku dan syaratnya terpenuhi; untuk Bunga Obligasi tarifnya 10% menurut PP Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 3.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 26 atas royalti ke luar negeri?
Royalti adalah objek Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan dasar pengenaan jumlah bruto. Rumusnya 20% dikali royalti bruto tanpa pengurang biaya, sehingga royalti Rp500.000.000 dipotong Rp100.000.000, kecuali tarif P3B yang lebih rendah dapat diterapkan.
Apa bedanya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26?
Pembedanya status penerima. Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur pemotongan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, bertarif 20% dari bruto dan umumnya final, sedangkan PPh Pasal 23 dipakai ketika penerimanya Wajib Pajak dalam negeri.
Apakah pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final?
Ya, pemotongan atas ayat (1), (2), (2a), dan (4) bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 36 Tahun 2008. Pengecualiannya penghasilan yang dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta penghasilan pihak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Apa itu Formulir DGT dan kenapa wajib disampaikan?
Formulir DGT adalah surat keterangan domisili yang disahkan Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B. PMK Nomor 112 Tahun 2025 Pasal 2 menjadikannya satu dari tiga syarat kumulatif penerapan tarif P3B, dengan periode paling lama 12 bulan. Bila syarat tidak terpenuhi, pemotong wajib memotong sesuai UU PPh.
Apa sanksinya jika perusahaan lupa memotong atau telat menyetor?
Telat lapor SPT Masa selain SPT Masa PPN dikenai denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1)) dan telat setor dikenai bunga dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 9 ayat (2a) dan (2c)). Bila pemeriksaan menemukan pajak kurang dipotong, uplift bunganya 20%, sedangkan pajak yang dipotong tetapi tidak disetor dikenai kenaikan 75% (Pasal 13 ayat (3) dan (3c)).





