Penentunya satu hal: siapa penerima imbalannya. PPh 23 jasa hukum sebesar 2% dari jumlah bruto dipotong ketika penerima imbalan adalah badan — firma hukum, CV, atau PT — sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Ketika penerimanya advokat sebagai orang pribadi, yang berlaku adalah PPh Pasal 21 tenaga ahli menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Artikel ini mendalami satu simpul dari panduan pajak advokat dan firma hukum: memilih pasal pemotongan yang tepat. Salah pasal berarti salah besaran potongan, salah SPT Masa, dan kredit pajak masuk ke SPT yang keliru.
Jasa Hukum Objek PPh 23, Kecuali Sudah Dipotong PPh 21
Jasa hukum disebut eksplisit sebagai jenis jasa lain objek PPh Pasal 23, yaitu huruf d dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6). Bandingkan dengan daftar jasa lain objek PPh Pasal 23.
Namun Pasal 1 ayat (1) PMK yang sama memberi batas: tarif 2% hanya berlaku atas jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sejalan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
Pengacara sendiri masuk kategori Bukan Pegawai — tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, bukan pegawai tetap — menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf a. Imbalannya karena itu masuk wilayah PPh Pasal 21 dan otomatis keluar dari objek PPh Pasal 23.
Kewajiban memotong PPh Pasal 21 melekat pada badan yang membayarkan honorarium tenaga ahli (UU PPh Pasal 21 ayat (1) huruf d). Pemotong PPh Pasal 23 terbatas pada badan pemerintah, badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri; orang pribadi baru memotong bila ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)).
Tarif dan Dasar Pengenaan: 2 Persen Bruto Melawan Tarif Progresif
Tarif PPh 23 jasa hukum adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN (PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1)), sedangkan PPh Pasal 21 tenaga ahli memakai dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto (PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3)).
Atas dasar itu diterapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh per Masa Pajak, sesuai Lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 huruf B Bagian Pertama angka IV.1. Lima lapisnya berlaku sejak UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 3 angka 7.
- 5% sampai Rp60.000.000.
- 15% di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000.
- 25% di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000.
- 30% di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000.
- 35% di atas Rp5.000.000.000.
| Aspek | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Penerima penghasilan | Advokat orang pribadi (Bukan Pegawai) | Firma, CV, atau PT hukum |
| Dasar pengenaan | 50% dari penghasilan bruto | Jumlah bruto, tidak termasuk PPN |
| Tarif | 5% sampai 35% progresif | 2% |
| Penerima tanpa NPWP | Lebih tinggi 20% | Lebih tinggi 100%, menjadi 4% |
Baris tanpa NPWP: PPh Pasal 23 naik 100% menjadi 4% (UU PPh Pasal 23 ayat (1a); PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7)), PPh Pasal 21 hanya naik 20% (UU PPh Pasal 21 ayat (5a)).
Contoh Resmi PMK: Advokat Menerima Rp400 Juta
Lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 huruf B Bagian Kedua angka V.1 memuat contoh resmi: pengacara menerima Rp400.000.000 dari sebuah PT. Dasar pengenaannya 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000, sehingga PPh Pasal 21 = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000.
Nilai itu setara 6% dari bruto, efektif hanya untuk nominal ini karena tarifnya progresif.
Nominal Sama, Ditagihkan Firma Hukum
Bila nominal yang sama ditagihkan firma hukum berbentuk badan, potongannya 2% x Rp400.000.000 = Rp8.000.000 (PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1)). Selisihnya tampak besar, tetapi keduanya bukan beban final.
PPh Pasal 21 menjadi kredit pajak di SPT Tahunan advokat, sedangkan PPh Pasal 23 menjadi kredit pajak PPh Badan firma yang tarifnya 22% (UU HPP mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Catatan Penting
Potongan di muka yang lebih kecil bukan alasan memilih bentuk badan usaha; tarif 2% hanya berarti kredit pajak lebih kecil, sisanya tetap terutang di SPT Tahunan. Timbang tata kelola lewat perbandingan bentuk badan hukum kantor hukum: firma, CV, atau PT.
Jumlah Bruto: Reimbursement dan Biaya Pihak Ketiga
Tidak semua angka di invoice masuk hitungan. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b mengeluarkan empat komponen dari jumlah bruto PPh 23.
- Pembayaran gaji tenaga kerja.
- Pembelian barang atau material.
- Pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa.
- Penggantian biaya (reimbursement) kepada pihak ketiga.
Pengecualian berlaku sepanjang dibuktikan dengan kontrak kerja, faktur pembelian, atau faktur tagihan pihak ketiga berikut bukti pembayarannya (Pasal 1 ayat (4)). Tanpa bukti itu, Pasal 1 ayat (5) menetapkan dasarnya adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.
Prinsipnya serupa di PPh Pasal 21: penghasilan bruto Bukan Pegawai mengecualikan gaji tenaga kerja yang dipekerjakannya, pembelian barang atau material, dan pembayaran kepada pihak ketiga (PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (4) huruf b).
Batas Setor, Batas Lapor, dan SPT Masa yang Dipakai
Batas waktunya sama, tetapi SPT Masanya berbeda.
| Kewajiban | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Batas setor | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Batas lapor | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir | 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 | SPT Masa PPh Unifikasi |
Keterlambatan setor berkonsekuensi sanksi administratif berupa bunga sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Bukti potongnya kini terbit lewat sistem DJP; lihat panduan bukti potong PPh 23 di Coretax.
Bukti Potong Menjadi Kredit Pajak Siapa
Bukti potong PPh Pasal 21 atas nama advokat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan orang pribadinya; bukti potong PPh Pasal 23 atas nama firma menjadi kredit pajak atas PPh Badan firma. Satu nama keliru membuat kredit pajak tersangkut di SPT yang salah.
Laba yang dibagikan firma kepada partner bukan objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagaimana diubah UU HPP) dan dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Pasal 23 ayat (4) huruf e UU PPh). Sebaliknya, gaji kepada anggota firma yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh menjadi biaya fiskal firma (Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh).
Artikel ini informasi umum per Agustus 2026; ketentuan dapat berubah, konsultasikan kasus spesifik kantor Anda dengan konsultan pajak.
Ragu Memotong PPh 21 atau PPh 23?
AFPonTax memetakan kewajiban pemotongan kantor hukum lewat Tax Review, merapikan setor dan lapor SPT Masa lewat Tax Compliance, serta menyusun Tax Legal Opinion ketika status pemotongan sebuah kontrak masih abu-abu. Tersedia pula skema Retainer.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jasa advokat dipotong PPh 21 atau PPh 23?
Tergantung penerima imbalannya. Advokat orang pribadi dipotong PPh Pasal 21 sebagai tenaga ahli kategori Bukan Pegawai (PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf a), sedangkan firma hukum, CV, atau PT dipotong PPh Pasal 23 (PMK Nomor 141/PMK.03/2015). Satu transaksi tidak dikenai keduanya.
Berapa tarif PPh 23 jasa hukum yang berlaku?
Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1). Jangan tertukar dengan tarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan. Berlaku per Agustus 2026.
Kenapa advokat perorangan dipotong PPh 21 dan bukan PPh 23?
Karena PPh Pasal 23 hanya berlaku atas jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Imbalan yang diterima orang pribadi sudah menjadi objek PPh Pasal 21, dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto.
Bagaimana jika penerima imbalan jasa hukum tidak punya NPWP?
Sanksi tarifnya berbeda. PPh Pasal 23 menjadi lebih tinggi 100% sehingga tarifnya 4% (UU PPh Pasal 23 ayat (1a) dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (7)), sedangkan PPh Pasal 21 hanya lebih tinggi 20% (UU PPh Pasal 21 ayat (5a)).
Apakah reimbursement biaya perkara ikut dipotong PPh 23?
Tidak, sepanjang dibuktikan. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) huruf b mengeluarkan penggantian biaya kepada pihak ketiga dari jumlah bruto, dengan syarat bukti pada Pasal 1 ayat (4). Tanpa bukti, dasarnya adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa (Pasal 1 ayat (5)).
Bukti potong PPh 23 firma hukum dikreditkan di SPT siapa?
Di SPT Tahunan firma sebagai badan, bukan di SPT partner, sebagai kredit pajak atas PPh Badan yang tarifnya 22% sejak UU HPP mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Laba yang dibagikan ke partner bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh).





