PPh 23: Objek Jasa, Royalti, Sewa & Bukti Potong

PPh 23 dipotong atas jasa, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, dividen, dan bunga. Panduan ini membahas objek pemotongan, bukti potong, pengkreditan di SPT Tahunan, serta risiko bagi perusahaan yang salah memotong.

PPh 23 adalah pajak yang dipotong dari pembayaran atas jasa, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, dividen, serta bunga kepada wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Bagi perusahaan pemotong, salah mengidentifikasi objek berisiko kurang setor dan koreksi saat pemeriksaan. Bagi penerima penghasilan, satu lembar bukti potong menentukan apakah pajak yang sudah dipotong benar-benar kembali sebagai kredit pajak.

Apa Itu PPh 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang dipergunakan pihak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Objeknya meliputi penghasilan dari jasa, sewa selain tanah dan bangunan, royalti, dividen, bunga, serta jenis penghasilan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Ketika sebuah perusahaan membayar jasa atau penghasilan tertentu kepada pihak lain, perusahaan tersebut dapat memiliki kewajiban memotong pajaknya lebih dulu, baru menyerahkan sisanya kepada penerima.

Artinya beban pajak tetap milik penerima penghasilan, tetapi tanggung jawab administrasi pemotongan berada di tangan pembayar.

Pemerintah menerapkan sistem pemotongan ini dengan empat tujuan utama:

  • Mempercepat penerimaan pajak negara.
  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan.
  • Memudahkan pengawasan transaksi bisnis.
  • Mengurangi risiko penghindaran pajak.

Siapa yang Wajib Memotong dan Siapa yang Dipotong?

Kewajiban memotong PPh Pasal 23 pada umumnya melekat pada lima kelompok pihak. Pihak yang dipotong adalah penerima penghasilan yang penghasilannya termasuk objek pemotongan ini.

Pihak yang pada umumnya berkewajiban memotong:

  • Badan usaha.
  • Instansi pemerintah.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Penyelenggara kegiatan tertentu.
  • Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran atas objek PPh Pasal 23.

Di sisi seberang, pihak yang dikenakan pemotongan adalah penerima penghasilan yang menjadi objek pajak ini, seperti perusahaan, CV, firma, koperasi, yayasan, atau wajib pajak tertentu lainnya.

Perlu dibedakan dari pemotongan atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, yang tunduk pada ketentuan tersendiri dan kami bahas terpisah dalam ulasan PPh Pasal 21 untuk karyawan dan tenaga ahli.

AspekPosisi Pemotong (Pembayar)Posisi Penerima Penghasilan
Kewajiban utamaMemotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23Menerima penghasilan neto setelah dipotong
Dokumen kunciMenerbitkan bukti potong untuk lawan transaksiMengumpulkan dan menyimpan bukti potong
Perlakuan atas nilai potonganUtang pajak yang harus disetor ke kas negaraPajak dibayar di muka atau kredit pajak
Risiko utama bila salahKurang setor, koreksi pemeriksaan, sanksi administrasiKredit pajak hilang sehingga pajak dibayar berlebih
Perbandingan kewajiban dan risiko dua pihak dalam transaksi objek PPh Pasal 23.

Objek PPh Pasal 23: Jasa, Royalti, Sewa, Dividen, dan Bunga

Objek PPh Pasal 23 mencakup lima kelompok utama: jasa tertentu, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, dividen, serta bunga, di samping jenis penghasilan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Tidak semua pembayaran dalam kelompok tersebut otomatis dipotong, karena masing-masing memiliki syarat dan pengecualian sendiri.

Jasa yang Sering Dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pembayaran jasa dikenakan pemotongan. Hanya jasa tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang menjadi objek PPh Pasal 23, sehingga identifikasi jenis jasa wajib dilakukan sebelum pembayaran, bukan sesudahnya. Rincian butir per butirnya kami urai terpisah dalam daftar jasa objek PPh 23 dan tarifnya.

Contoh jasa yang umum menjadi objek pemotongan:

  • Jasa konsultan.
  • Jasa manajemen.
  • Jasa teknik.
  • Jasa penilai.
  • Jasa pelatihan.
  • Jasa penyelenggara acara tertentu.
  • Jasa pendukung kegiatan usaha lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Jasa konsultan, jasa akuntan dan auditor, serta jasa manajemen pada umumnya termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.

Jasa hukum pun demikian. Dalam banyak kasus, jasa hukum yang diberikan oleh firma hukum atau badan usaha penyedia jasa hukum dapat menjadi objek pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menentukan perlakuannya pada umumnya bukan sebutan profesinya, melainkan bentuk badan penyedia jasa dan jenis penghasilan yang dibayarkan.

Royalti sebagai Objek Pemotongan

Royalti adalah imbalan atas penggunaan hak tertentu, dan pembayaran royalti kepada wajib pajak dalam negeri pada umumnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Kelompok hak yang dimaksud mencakup lima kategori utama.

  • Hak cipta.
  • Merek dagang.
  • Paten.
  • Desain industri.
  • Hak kekayaan intelektual lainnya.

Perusahaan teknologi dan pemilik merek sering luput di titik ini: pembayaran atas lisensi perangkat lunak, penggunaan merek, atau hak konten yang dicatat sebagai biaya operasional tetap perlu diuji apakah secara substansi merupakan royalti.

Sewa Selain Tanah dan Bangunan

Sewa dikenakan PPh Pasal 23 untuk jenis sewa tertentu selain sewa tanah dan/atau bangunan. Perlakuan pajak atas sewa karenanya harus dianalisis berdasarkan objek yang disewakan, bukan berdasarkan judul kontraknya.

Sewa tanah dan/atau bangunan memiliki perlakuan tersendiri di luar Pasal 23, yang kami bahas dalam ulasan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pajak bersifat final. Kontrak campuran, misalnya sewa ruang yang disertai peralatan dan layanan pendukung, perlu diperiksa unsur per unsur.

Dividen dan Bunga

Dividen dapat dikenakan PPh Pasal 23 dalam kondisi tertentu. Perlakuan pajaknya berbeda tergantung siapa penerima dividen dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat dividen dibagikan, sehingga tidak dapat digeneralisasi.

Bunga pinjaman pada prinsipnya termasuk salah satu objek PPh Pasal 23, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengatur perlakuan berbeda. Pinjaman antarperusahaan satu grup menuntut kehati-hatian ekstra karena selain pemotongan, ada pengujian kewajaran atau arm’s length principle, yaitu prinsip bahwa harga transaksi afiliasi harus setara dengan harga antarpihak independen.

Catatan Penting

Tarif pemotongan, tata cara penyetoran, batas waktu pelaporan, dan daftar objek PPh Pasal 23 diatur dalam peraturan perpajakan dan dapat berubah. Artikel ini sengaja tidak mencantumkan angka tarif maupun tanggal jatuh tempo. Pastikan Anda mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi, bukan pada catatan tahun sebelumnya.

Staf pajak memeriksa invoice jasa untuk menentukan objek dan tarif PPh 23 sebelum pembayaran
Identifikasi jenis jasa dilakukan sebelum pembayaran, karena tidak semua pembayaran jasa menjadi objek pemotongan.

Cara Menentukan Apakah Suatu Pembayaran Objek PPh Pasal 23

Menentukan status sebuah transaksi tidak cukup dengan mencocokkan nama jasa pada daftar. Diperlukan analisis atas empat hal secara berurutan sebelum pembayaran dilakukan.

  1. Jenis jasa yang diberikan. Uji substansi pekerjaan yang benar-benar dilakukan vendor, bukan sekadar istilah yang tertulis di invoice.
  2. Bentuk transaksi. Periksa apakah kontrak murni jasa, murni sewa, penyerahan barang, lisensi, atau kombinasi beberapa unsur sekaligus.
  3. Status pihak yang terlibat. Pastikan status penerima penghasilan: badan atau orang pribadi, dalam negeri atau luar negeri, dan apakah ada perlakuan khusus atas statusnya.
  4. Ketentuan perpajakan yang berlaku. Rujuk peraturan yang berlaku pada saat transaksi, termasuk pengecualian yang mungkin melekat pada jenis penghasilan tersebut.

Karena itu banyak perusahaan melakukan review transaksi sebelum pembayaran. Layanan Tax Review dan Tax Compliance AFPonTax dirancang untuk titik ini: menguji kontrak dan skema pembayaran sebelum uang berpindah.

Bukti Potong PPh 23 dan Cara Memperolehnya

Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran. Dokumen ini sangat penting untuk pelaporan dan pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan.

Tanpa bukti potong yang sah, Anda dapat mengalami kesulitan saat mengkreditkan pajak yang telah dipotong, sehingga berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Bukti potong umumnya diberikan setelah pemotongan dilakukan dan administrasi perpajakan telah diproses oleh pihak pemotong. Karena itu penerima penghasilan sebaiknya tidak menunggu pasif. Cara menagih, memeriksa, dan mengarsipkannya kami bahas langkah demi langkah dalam panduan bukti potong PPh 23 dan cara mengkreditkannya.

Langkah praktis yang kami sarankan bagi penerima penghasilan:

  • Cantumkan klausul penyerahan bukti potong dalam kontrak atau syarat pembayaran sejak awal.
  • Catat setiap selisih antara nilai invoice dan nilai transfer sebagai piutang bukti potong.
  • Tagih bukti potong secara berkala, jangan menumpuknya sampai menjelang penyusunan SPT Tahunan.
  • Cocokkan identitas, masa pajak, dan nilai pada bukti potong dengan catatan penjualan Anda.

Administrasi pemotongan kini berjalan dalam ekosistem Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan perlu memastikan alur kerja internal penerbitan dan penelusuran bukti potong sudah menyesuaikan.

Jangan Tutup Buku Tanpa Bukti Potong

Setiap bukti potong yang tidak Anda kumpulkan adalah uang yang berpindah dari kas perusahaan ke kas negara tanpa pernah kembali sebagai kredit pajak.

Konsultan memeriksa nilai transfer yang lebih kecil dari invoice karena dipotong PPh 23
Selisih antara nilai invoice dan nilai transfer umumnya merupakan pajak dibayar di muka, bukan potongan sepihak.

Mengapa Transfer yang Anda Terima Lebih Kecil dari Invoice?

Kemungkinan karena pihak yang melakukan pembayaran telah memotong PPh Pasal 23 sesuai kewajiban perpajakannya. Hal itu terjadi apabila jenis penghasilan yang Anda terima termasuk objek pemotongan, sehingga sebagian nilai invoice disetorkan ke kas negara atas nama Anda.

Pemotongan ini bukan berarti Anda membayar pajak dua kali. Ini adalah pembayaran pajak di muka yang nantinya dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Anda.

Apakah PPh Pasal 23 Final atau Bisa Dikreditkan?

PPh Pasal 23 pada umumnya bukan pajak final. Pajak yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sehingga mengurangi pajak yang masih harus dibayar.

Pajak final mengakhiri kewajiban atas penghasilan tersebut, sedangkan pemotongan tidak final berfungsi sebagai cicilan yang tetap harus direkonsiliasi di akhir tahun.

Pencatatan Pembukuan dan Rekonsiliasi

Bagi penerima penghasilan, PPh Pasal 23 biasanya dicatat sebagai pajak dibayar di muka atau kredit pajak yang nantinya diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Mencatatnya sebagai beban membuat nilai tersebut sulit ditelusuri saat rekonsiliasi, sehingga kredit pajak berisiko tidak terklaim di SPT Tahunan.

Rekonsiliasi berkala adalah pengendalian yang paling sering dilewatkan. Setidaknya tiga hal perlu dicocokkan secara rutin.

  1. Saldo akun pajak dibayar di muka pada buku besar terhadap total nilai bukti potong yang benar-benar Anda pegang.
  2. Penghasilan pada bukti potong terhadap peredaran bruto, yaitu seluruh penghasilan usaha sebelum dikurangi biaya, yang Anda laporkan.
  3. Daftar invoice yang diterbitkan terhadap daftar bukti potong yang diterima, untuk menemukan bukti potong yang belum ditagih.

Ketika Kredit Pajak Menimbulkan Lebih Bayar

Pemotongan PPh Pasal 23 dapat menyebabkan posisi lebih bayar pajak. Apabila total kredit pajak yang Anda miliki lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang pada akhir tahun, maka timbul posisi lebih bayar.

Kondisi ini lazim pada perusahaan jasa dengan margin tipis. Posisi lebih bayar bukan kesalahan, tetapi menuntut kesiapan dokumen pendukung.

Rekonsiliasi bukti potong PPh 23 dengan pembukuan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan
Rekonsiliasi bukti potong terhadap buku besar menjaga agar kredit pajak tidak hilang di akhir tahun.

PPh 23 untuk UMKM dan Startup

UMKM tetap dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Status UMKM tidak otomatis menghilangkan kemungkinan dipotong apabila menerima penghasilan yang menjadi objek pajak ini.

Hal ini penting dipahami karena wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final atas peredaran bruto tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022. Banyak pelaku usaha menganggap skema tersebut membuat mereka kebal dari pemotongan pihak lain, padahal keduanya adalah ketentuan yang berbeda.

Dalam praktik, penerima penghasilan yang berada pada skema PPh final sebaiknya mengonfirmasi posisinya lebih dulu untuk setiap kasus, karena mekanisme dan syaratnya bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Dari sisi startup, pemahaman atas PPh Pasal 23 sangat diperlukan. Banyak startup menggunakan jasa vendor, konsultan, freelancer, agensi pemasaran, hingga penyedia teknologi yang berpotensi menjadi objek pemotongan, dan hampir semuanya dibayar melalui proses yang cepat tanpa penelaahan pajak.

Risikonya menumpuk diam-diam. Ratusan pembayaran kecil yang tidak dipotong selama beberapa tahun dapat berubah menjadi satu koreksi besar ketika perusahaan diperiksa, sering kali saat sedang bersiap menghadapi uji tuntas investor.

Kesalahan Umum dan Risiko Jika Salah Memotong

Ada enam kesalahan yang sering ditemukan terkait PPh Pasal 23.

  • Tidak melakukan pemotongan.
  • Salah mengidentifikasi objek pajak.
  • Salah mencatat transaksi.
  • Tidak meminta bukti potong.
  • Salah mengkreditkan pajak.
  • Tidak melakukan rekonsiliasi pajak secara berkala.

Ketika pihak pembayar lupa memotong, risiko perpajakan justru jatuh pada pihak yang seharusnya melakukan pemotongan. Dalam beberapa kondisi, koreksi dan pembetulan administrasi perpajakan mungkin diperlukan untuk merapikan posisi tersebut.

Empat risiko utama yang dapat timbul bagi perusahaan yang salah memotong:

  • Kurang setor pajak.
  • Koreksi saat pemeriksaan pajak.
  • Sanksi administrasi.
  • Ketidaksesuaian pelaporan pajak.

Rangkaian ini jarang berhenti di satu titik. Ketidaksesuaian pelaporan dapat memicu permintaan penjelasan, yang berkembang menjadi pemeriksaan, dan berujung pada koreksi beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan Anda sudah menerima permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK), yaitu surat dari kantor pajak yang meminta klarifikasi atas data yang mereka miliki, penanganannya perlu terstruktur sejak awal. Kami membahas tahapannya dalam ulasan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Kapan Anda Membutuhkan Pendampingan Konsultan Pajak

Pendampingan diperlukan ketika transaksi jasa perusahaan Anda beragam, nilainya material, atau ketika bukti potong mulai tidak terkendali. AFPonTax membantu pada delapan area kerja berikut.

  • Identifikasi objek PPh Pasal 23 atas transaksi berjalan.
  • Review kontrak dan transaksi jasa sebelum pembayaran.
  • Rekonsiliasi bukti potong terhadap pembukuan.
  • Perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 23.
  • Tax Review dan Tax Compliance secara menyeluruh.
  • Pendampingan pemeriksaan pajak.
  • Implementasi Coretax.
  • Penyusunan SOP perpajakan perusahaan.

Dengan pengelolaan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi pajak, mengoptimalkan kredit pajak, dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta setiap transaksi. Artikel ini bersifat informatif dan bukan opini pajak atas kasus tertentu, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan langsung dengan konsultan pajak.

Panduan Lanjutan

Pastikan Pemotongan PPh 23 Anda Sudah Tepat

Baik Anda berada di posisi pemotong maupun penerima penghasilan, tim AFPonTax siap mendampingi melalui layanan Tax Review dan Tax Compliance: memetakan transaksi jasa Anda, menguji objek pemotongannya, lalu merapikan rekonsiliasi bukti potong sebelum menjadi temuan pemeriksaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PPh Pasal 23 dan siapa yang wajib memotongnya?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, seperti jasa, sewa selain tanah dan bangunan, royalti, dividen, dan bunga. Pihak yang pada umumnya wajib memotong adalah badan usaha, instansi pemerintah, Bentuk Usaha Tetap, penyelenggara kegiatan tertentu, dan wajib pajak badan yang melakukan pembayaran atas objek PPh Pasal 23.

Apakah semua pembayaran jasa dikenakan PPh Pasal 23?

Tidak. Hanya jasa tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Karena itu identifikasi jenis jasa perlu dilakukan sebelum pembayaran dilakukan, bukan setelah transaksi selesai.

Jasa apa saja yang sering dikenakan PPh Pasal 23?

Contoh yang umum antara lain jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa penilai, jasa pelatihan, jasa penyelenggara acara tertentu, serta jasa pendukung kegiatan usaha lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Jasa profesional seperti akuntan, auditor, dan jasa hukum yang diberikan badan usaha pada umumnya juga termasuk objek pemotongan.

Mengapa pembayaran invoice saya dipotong PPh Pasal 23?

Karena jenis penghasilan yang Anda terima termasuk objek PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga pihak pembayar memotongnya sebelum mentransfer sisanya. Pemotongan ini bukan pajak berganda, melainkan pembayaran pajak di muka yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Anda.

Apakah PPh Pasal 23 termasuk pajak final?

Tidak. Pada umumnya PPh Pasal 23 bukan pajak final dan dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan.

Apakah PPh Pasal 23 bisa dikreditkan di SPT Tahunan?

Ya. PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sehingga mengurangi pajak yang masih harus dibayar.

Apa itu bukti potong PPh Pasal 23 dan mengapa harus diminta?

Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran. Tanpa bukti potong yang sah, Anda dapat kesulitan mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan berpotensi membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Dokumen ini umumnya diberikan setelah pemotongan dilakukan dan administrasi perpajakan diproses oleh pemotong.

Apakah sewa dikenakan PPh Pasal 23?

Ya, untuk jenis sewa tertentu selain sewa tanah dan/atau bangunan. Perlakuan pajak atas sewa perlu dianalisis berdasarkan objek yang disewakan.

Apakah royalti dan dividen juga objek PPh Pasal 23?

Pembayaran royalti kepada wajib pajak dalam negeri pada umumnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, mencakup imbalan atas hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan hak kekayaan intelektual lainnya. Dividen dapat dikenakan dalam kondisi tertentu, namun perlakuan pajaknya berbeda tergantung siapa penerima dividen dan ketentuan yang berlaku saat dividen dibagikan.

Apakah UMKM tetap dipotong PPh Pasal 23 meski sudah membayar PPh final?

Ya, UMKM dapat dikenakan PPh Pasal 23. Status UMKM tidak otomatis menghilangkan kemungkinan dipotong apabila menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan ini, meskipun yang bersangkutan berada pada skema pajak penghasilan final atas peredaran bruto tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022. Posisi ini sebaiknya dikonfirmasi per kasus karena bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Apa risiko jika perusahaan tidak memotong atau salah memotong PPh Pasal 23?

Risiko yang dapat timbul antara lain kurang setor pajak, koreksi saat pemeriksaan pajak, sanksi administrasi, dan ketidaksesuaian pelaporan pajak. Ketika pihak pembayar lupa memotong, risiko perpajakannya justru melekat pada pihak yang seharusnya melakukan pemotongan, dan dalam beberapa kondisi diperlukan koreksi serta pembetulan administrasi perpajakan.

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu jasa dikenakan PPh Pasal 23?

Perlu dilakukan analisis atas empat hal: jenis jasa yang diberikan, bentuk transaksi, status pihak yang terlibat, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu banyak perusahaan melakukan review transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi