Cara Menghitung PPh Pasal 26 atas Pembayaran ke Luar Negeri

PPh Pasal 26 dihitung 20% dikali dasar pengenaan: jumlah bruto untuk royalti, jasa, dan dividen, atau perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan penjualan saham. Artikel ini memuat contoh perhitungan, syarat tarif P3B, batas waktu, dan sanksinya.

PPh Pasal 26 dihitung dengan satu rumus: tarif 20% dikalikan dasar pengenaan pajak. Untuk dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa ke luar negeri, dasar pengenaannya jumlah bruto sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1). Pajaknya 20% dikali nilai tagihan, tanpa pengurang biaya.

Yang sering meleset bukan tarifnya, melainkan dasar pengenaannya. Atas premi asuransi ke luar negeri dan penjualan saham oleh Wajib Pajak luar negeri (WPLN), dasarnya perkiraan penghasilan neto, sehingga beban efektifnya jauh di bawah 20%.

Pemotongan ini satu lapisan dari panduan pajak perusahaan asing di Indonesia. Artikel ini fokus ke cara menghitungnya per jenis penghasilan.

Rumus dan Tiga Dasar Pengenaan

Pasal 26 mengenal tiga dasar pengenaan: jumlah bruto pada ayat (1), perkiraan penghasilan neto pada ayat (2) dan (2a), serta Penghasilan Kena Pajak setelah pajak bagi bentuk usaha tetap pada ayat (4).

PenghasilanDasar PengenaanTarifBeban EfektifDasar Hukum
Objek Pasal 26 ayat (1) huruf a-hJumlah bruto20%20% dari brutoUU 36/2008 Pasal 26 (1)
Bunga Obligasi ke WPLN selain BUTJumlah bruto10%10% dari brutoPP 9/2021 Pasal 3
Premi asuransi atau reasuransi ke luar negeri50% / 10% / 5% dari premi (dibayar tertanggung / asuransi / reasuransi di Indonesia)20%10% / 2% / 1% dari premiPMK 81/2024 Pasal 241
Penjualan saham Perseroan oleh WPLN selain BUT25% dari harga jual20%5% dari harga jualPMK 81/2024 Pasal 238
Laba bentuk usaha tetap setelah pajakPenghasilan Kena Pajak setelah pajak20%20%, kecuali ditanamkan kembaliUU 36/2008 Pasal 26 (4)
Sumber: UU 36/2008 Pasal 26 (kini UU PPh s.t.d.t.d. UU 6/2023), PP 9/2021, dan PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. Berlaku per Agustus 2026.

Objek dan Pihak yang Wajib Memotong

UU 36/2008 Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai h menyebut delapan objek yang dipotong 20% dari bruto.

  1. Dividen.
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain dari penggunaan harta.
  4. Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Hadiah dan penghargaan.
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  7. Premi swap dan lindung nilai lainnya.
  8. Keuntungan karena pembebasan utang.

Kewajiban memotong melekat pada pembayar di Indonesia: badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pemotongan atas ayat (1), (2), (2a), dan (4) bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5). Bila penerimanya justru Wajib Pajak dalam negeri, yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 23.

Penandatanganan kontrak jasa lintas negara yang memicu kewajiban pemotongan pajak
Kewajiban memotong lahir saat pembayaran ke pihak luar negeri dilakukan, sehingga klausul pajak dalam kontrak perlu dibaca sebelum ditandatangani.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 26

Royalti, Jasa, dan Dividen

Angka berikut ilustrasi; penerimanya WPLN selain bentuk usaha tetap, tanpa fasilitas P3B. Royalti perangkat lunak Rp500.000.000 dipotong 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 (Pasal 26 ayat (1) huruf c). Imbalan jasa Rp200.000.000 dipotong Rp40.000.000 (huruf d), dividen Rp1.000.000.000 dipotong Rp200.000.000 (huruf a).

Premi Asuransi ke Luar Negeri

PMK 81/2024 Pasal 241 menetapkan perkiraan neto 50% bila premi dibayar tertanggung, 10% bila dibayar perusahaan asuransi di Indonesia, dan 5% bila dibayar perusahaan reasuransi di Indonesia. Premi Rp1.000.000.000 dari tertanggung: dasarnya Rp500.000.000, pajaknya Rp100.000.000, setara 10% dari premi.

Penjualan Saham dan Branch Profit Tax

PMK 81/2024 Pasal 238 menetapkan perkiraan neto penjualan saham Perseroan oleh WPLN selain BUT 25% dari harga jual, sehingga bebannya 5% dan final: harga jual Rp10.000.000.000 berarti pajak Rp500.000.000. Bagi penduduk mitra P3B, pemotongan hanya dilakukan jika hak pemajakan ada pada Indonesia (Pasal 238 ayat (2)), dan akta pemindahan hak saham baru dicatat setelah bukti potong diserahkan (Pasal 240).

Bagi bentuk usaha tetap, Penghasilan Kena Pajak setelah pajak dikenai tambahan 20% (Pasal 26 ayat (4) UU 36/2008), kecuali ditanamkan kembali di Indonesia; rinciannya pada kewajiban pajak Bentuk Usaha Tetap.

Catatan Penting

Imbalan jasa yang seluruhnya dikerjakan di luar Indonesia kerap dipersengketakan. Jangan memutuskan untuk tidak memotong tanpa dukungan kontrak, bukti pelaksanaan, dan P3B.

Kapan Tarif 20% Bisa Turun

Ada tiga jalur. Bunga Obligasi kepada WPLN selain BUT dipotong 10% sesuai PP Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 3, khusus Bunga Obligasi dan bukan seluruh bunga pinjaman. Dividen dapat dikenakan 10% bagi penanam modal di bidang usaha atau daerah tertentu berprioritas tinggi (Pasal 31A ayat (1) huruf d UU 36/2008).

Jalur ketiga tarif P3B, yang berbeda antar negara mitra dan jenis penghasilan. PMK Nomor 112 Tahun 2025 Pasal 2 mensyaratkan tiga hal kumulatif.

  • Terbukti penduduk mitra P3B lewat Formulir DGT, surat keterangan domisili yang disahkan Pejabat yang Berwenang.
  • Bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
  • Tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Periode Formulir DGT paling lama 12 bulan dan pernyataan anti-penyalahgunaannya memuat delapan butir, antara lain substansi ekonomi, aset dan pegawai memadai, serta beneficial owner (PMK 112/2025 Pasal 8). Bila syarat gagal, pemotong wajib memotong sesuai tarif UU PPh (Pasal 10 ayat (4)).

Batas Waktu Setor, Lapor, dan Sanksi

Sarananya SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk pemotongan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk sisanya, berbentuk Dokumen Elektronik (PMK 81/2024 Pasal 171 dan 163).

Jenis PemotonganBatas SetorBatas LaporDasar Hukum
Pemotongan umum ke luar negeriTanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir20 hari setelah Masa Pajak berakhirPMK 81/2024 Pasal 94 dan 171
Penjualan saham oleh WPLNTanggal 15 bulan berikutnya20 hari setelah Masa Pajak berakhirPMK 81/2024 Pasal 239
Premi asuransi ke luar negeri15 hari setelah saat terutang20 hari setelah saat terutangPMK 81/2024 Pasal 243
Sumber: PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. Berlaku per Agustus 2026.

Sanksi Salah Potong dan Telat Setor

Telat lapor SPT Masa selain SPT Masa PPN dikenai denda Rp100.000 per SPT (UU KUP Pasal 7 ayat (1)). Telat setor dikenai bunga bulanan dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 9 ayat (2a) dan (2c)).

Bila pemeriksaan menemukan pajak kurang dipotong, terbit SKPKB ditambah bunga dari suku bunga acuan ditambah 20% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 13 ayat (3) huruf b, ayat (3b), dan ayat (3c)). Pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor dikenai kenaikan 75% (huruf d).

Koreksi mandiri lebih murah: pengungkapan ketidakbenaran SPT Masa sebelum hasil pemeriksaan disampaikan memakai uplift 10% (Pasal 8 ayat (5) dan (5a)). Alurnya dibahas pada panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding.

Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan dahulu.

Pastikan Pemotongan Anda Tahan Uji

Salah dasar pengenaan, tarif P3B tanpa Formulir DGT yang sah, dan telat setor adalah tiga temuan tersering. AFPonTax membantu lewat Tax Review, Tax Planning, Tax Compliance, dan Tax Legal Opinion.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif PPh Pasal 26 dan apa dasar hukumnya?

Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1). Tarif dapat lebih rendah bila P3B berlaku dan syaratnya terpenuhi; untuk Bunga Obligasi tarifnya 10% menurut PP Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 3.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 26 atas royalti ke luar negeri?

Royalti adalah objek Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan dasar pengenaan jumlah bruto. Rumusnya 20% dikali royalti bruto tanpa pengurang biaya, sehingga royalti Rp500.000.000 dipotong Rp100.000.000, kecuali tarif P3B yang lebih rendah dapat diterapkan.

Apa bedanya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26?

Pembedanya status penerima. Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur pemotongan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, bertarif 20% dari bruto dan umumnya final, sedangkan PPh Pasal 23 dipakai ketika penerimanya Wajib Pajak dalam negeri.

Apakah pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final?

Ya, pemotongan atas ayat (1), (2), (2a), dan (4) bersifat final menurut Pasal 26 ayat (5) UU Nomor 36 Tahun 2008. Pengecualiannya penghasilan yang dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta penghasilan pihak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Apa itu Formulir DGT dan kenapa wajib disampaikan?

Formulir DGT adalah surat keterangan domisili yang disahkan Pejabat yang Berwenang di negara mitra P3B. PMK Nomor 112 Tahun 2025 Pasal 2 menjadikannya satu dari tiga syarat kumulatif penerapan tarif P3B, dengan periode paling lama 12 bulan. Bila syarat tidak terpenuhi, pemotong wajib memotong sesuai UU PPh.

Apa sanksinya jika perusahaan lupa memotong atau telat menyetor?

Telat lapor SPT Masa selain SPT Masa PPN dikenai denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1)) dan telat setor dikenai bunga dari suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, maksimal 24 bulan (Pasal 9 ayat (2a) dan (2c)). Bila pemeriksaan menemukan pajak kurang dipotong, uplift bunganya 20%, sedangkan pajak yang dipotong tetapi tidak disetor dikenai kenaikan 75% (Pasal 13 ayat (3) dan (3c)).

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi