Perusahaan asing terkena bentuk usaha tetap begitu kehadirannya memenuhi tiga kriteria kumulatif Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 35/PMK.03/2019: ada tempat usaha di Indonesia, tempat usaha itu permanen, dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Empat kehadiran lain tetap dianggap BUT meski ketiganya tidak terpenuhi: proyek konstruksi, pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam 12 bulan, agen yang kedudukannya tidak bebas, dan agen perusahaan asuransi luar negeri (Pasal 4 ayat (2)).
Artikel ini memperdalam satu bagian dari panduan pajak perusahaan asing di Indonesia: garis pemisah antara kehadiran yang belum menimbulkan BUT dan yang sudah.
Tiga Kriteria Kumulatif yang Menentukan Status BUT
Ujinya diatur Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 35/PMK.03/2019. Gagal satu kriteria, status BUT tidak terbentuk lewat jalur ini.
- Adanya suatu tempat usaha atau place of business di Indonesia.
- Tempat usaha tersebut bersifat permanen.
- Tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Apa Arti Permanen dalam Uji Ini
Pasal 5 ayat (3) PMK 35/2019 menuntut dua syarat sekaligus: tempat usaha digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.
Wujud tempat usahanya dirinci Pasal 5 ayat (1) PMK 35/2019 dalam 12 jenis, huruf a sampai huruf l, mulai tempat kedudukan manajemen, cabang, dan kantor perwakilan sampai komputer atau agen elektronik untuk usaha lewat internet.
Penyimpanan Data yang Dikecualikan
Tempat usaha yang hanya dipakai untuk penyimpanan dan/atau pengelolaan data secara elektronik tidak memenuhi syarat pemicu BUT, sepanjang pihak asing memiliki akses terbatas untuk mengoperasikannya (Pasal 5 ayat (5) PMK 35/2019).
Empat Kehadiran yang Dianggap BUT Tanpa Tempat Usaha Permanen
Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019 menyebut empat bentuk yang tetap dianggap BUT walau ketiga kriteria itu tidak terpenuhi.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain, lebih dari 60 hari dalam 12 bulan.
- Agen yang kedudukannya tidak bebas.
- Agen atau pegawai perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.

Ambang 60 Hari untuk Pemberian Jasa
Ambang 60 hari adalah ketentuan domestik, dasarnya Pasal 2 ayat (5) huruf m UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) PMK 35/2019. Untuk penerapan P3B, Pasal 8 ayat (2) menunjuk periode dalam P3B bersangkutan, yang berbeda antar perjanjian.
Perhitungannya ketat: bagian dari hari dihitung penuh satu hari dan waktu pengerjaan subkontraktor ikut diperhitungkan (Pasal 8 ayat (3) PMK 35/2019).
Konstruksi Tanpa Time Test Domestik
Menurut ketentuan domestik, proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan langsung merupakan BUT tanpa uji jangka waktu (Pasal 2 ayat (5) huruf l UU PPh juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 35/2019). Time test baru relevan untuk penerapan P3B, sepanjang proyek melebihi periode dalam P3B (Pasal 7 ayat (4)). Dalam periode itu, penghentian sementara tidak menunda penghitungan dan waktu subkontraktor ikut masuk (Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6)).
Agen Tidak Bebas versus Agen Berkedudukan Bebas
Pasal 9 ayat (1) PMK 35/2019 menguji apakah agen bertindak untuk dan atas nama pihak asing; ayat (2) memberi dua indikator alternatif: agen menerima instruksi untuk kepentingan pihak asing, atau agen tidak menanggung sendiri risiko usahanya.
Sebaliknya, agen, broker, atau perantara berkedudukan bebas tidak menimbulkan BUT sepanjang dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri (Pasal 9 ayat (3)). Yang diuji kenyataannya, bukan judul kontrak.
Catatan Penting
Kegiatan bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT, tetapi Pasal 6 ayat (1) PMK 35/2019 membatasi pengecualian itu hanya untuk penerapan P3B, dan ayat (5) menggugurkannya bila kegiatan dilakukan untuk pihak lain. Kegiatan esensial diuji lewat empat tolok ukur Pasal 6 ayat (4), termasuk apakah kegiatan itu usaha inti atau memakai sumber daya dalam jumlah signifikan.
Kewajiban yang Muncul Begitu Status BUT Terbentuk
Bentuk usaha tetap adalah subjek pajak tersendiri yang perlakuannya dipersamakan dengan subjek pajak badan (Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (1a) UU PPh). Bila pendaftaran NPWP diabaikan, DJP dapat menerbitkannya secara jabatan (Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2019).
| Kewajiban BUT | Besaran atau tenggat dan dasar hukum |
|---|---|
| PPh Badan atas laba BUT | 22%, sama dengan Wajib Pajak badan dalam negeri (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh hasil perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021, sejak tahun pajak 2022) |
| Branch Profit Tax | 20% atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak, bersifat final (Pasal 26 ayat (4) jo. ayat (5) UU PPh); P3B dapat menurunkannya |
| Pemotongan PPh Pasal 26 | 20% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa (Pasal 26 ayat (1) UU PPh) |
| Pendaftaran NPWP | Paling lama 1 bulan sejak mulai beroperasi melalui BUT (Pasal 2 ayat (3) PMK 35/2019) |
| SPT Tahunan PPh | Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP) |
Branch Profit Tax dikecualikan bila seluruh laba setelah pajak ditanamkan kembali di Indonesia (Pasal 26 ayat (4) UU PPh). PMK Nomor 14/PMK.03/2011 mensyaratkan penanaman kembali paling lama akhir Tahun Pajak berikutnya, dan penyertaannya tidak boleh dialihkan dua tahun sejak berproduksi komersial untuk perusahaan baru atau tiga tahun untuk investasi lainnya.
Objeknya lebih luas dari laba BUT sendiri. Lewat prinsip force of attraction, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh ikut menarik penghasilan kantor pusat dari usaha, penjualan barang, atau jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan BUT. Pasal 5 ayat (3) huruf b melarang BUT membebankan royalti, imbalan jasa manajemen, dan bunga kepada kantor pusatnya, kecuali bunga usaha perbankan.
Cara Menguji Sendiri Risiko BUT Sebelum DJP Menguji
Tiga berkas cukup untuk deteksi awal: kontrak dengan pihak Indonesia, catatan kehadiran pegawai atau tenaga ahli, dan perjanjian keagenan. Hitung hari kehadiran dalam 12 bulan berjalan, bukan tahun kalender.
Status BUT terbentuk sejak faktanya terpenuhi, bukan sejak perusahaan mendaftar, sehingga kewajiban pendaftaran, pemotongan, dan pelaporan menumpuk ke belakang beserta sanksinya.
Bila kehadiran Anda belum sampai pada BUT, pembayaran dari Indonesia tetap dipotong lewat mekanisme PPh Pasal 26; bila BUT sudah terbentuk dan bertransaksi dengan afiliasi, lapisan berikutnya adalah dokumentasi transfer pricing. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan lebih dahulu.
Uji Status BUT Sebelum Kontrak Berjalan
Menghitung hari kehadiran, membaca klausul keagenan, dan memadukan ketentuan domestik dengan P3B lebih murah dikerjakan di awal. AFPonTax memetakan eksposur lewat Tax Review, menyusun posisi lewat Tax Planning, dan menjaga kepatuhan BUT terdaftar lewat Tax Compliance.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja kriteria bentuk usaha tetap menurut PMK 35/PMK.03/2019?
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 35/PMK.03/2019 menetapkan tiga kriteria kumulatif: ada tempat usaha di Indonesia, tempat usaha itu permanen, dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Permanen sendiri menuntut dua syarat menurut Pasal 5 ayat (3): digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.
Berapa lama pemberian jasa di Indonesia sebelum menimbulkan status BUT?
Lebih dari 60 hari dalam 12 bulan menurut ketentuan domestik, sesuai Pasal 2 ayat (5) huruf m UU PPh dan Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 35/PMK.03/2019. Bagian dari hari dihitung penuh satu hari dan waktu subkontraktor ikut dihitung (Pasal 8 ayat (3)). Untuk penerapan P3B, Pasal 8 ayat (2) menunjuk periode dalam P3B yang bersangkutan.
Apakah proyek konstruksi perusahaan asing langsung menjadi BUT?
Menurut ketentuan domestik, ya. Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan langsung merupakan BUT tanpa uji jangka waktu (Pasal 2 ayat (5) huruf l UU PPh juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 35/PMK.03/2019). Uji jangka waktu baru berlaku untuk penerapan P3B menurut Pasal 7 ayat (4).
Apakah kantor perwakilan otomatis menjadi BUT?
Kantor perwakilan memang disebut sebagai wujud BUT dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh, tetapi statusnya tetap diuji dengan kriteria Pasal 4 PMK Nomor 35/PMK.03/2019. Pengecualian kegiatan persiapan atau penunjang hanya berlaku untuk penerapan P3B (Pasal 6 ayat (1)) dan gugur bila kegiatan itu dilakukan untuk pihak lain (Pasal 6 ayat (5)).
Apakah server atau penyimpanan data di Indonesia menimbulkan BUT?
Tidak, sepanjang dua hal terpenuhi menurut Pasal 5 ayat (5) PMK Nomor 35/PMK.03/2019: tempat usaha itu hanya dipakai untuk penyimpanan dan/atau pengelolaan data secara elektronik, dan pihak asing punya akses terbatas untuk mengoperasikannya. Bila salah satu gugur, pengecualian tidak berlaku; Pasal 2 ayat (5) UU PPh sendiri menyebut agen elektronik untuk usaha lewat internet sebagai wujud BUT.
Apa risiko jika status BUT terbentuk tanpa disadari?
Status BUT terbentuk sejak faktanya terpenuhi, bukan sejak perusahaan mendaftar, sehingga kewajiban pendaftaran NPWP paling lama satu bulan sejak mulai beroperasi (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 35/PMK.03/2019), pemotongan, dan pelaporan menumpuk ke belakang. Konsekuensinya: pajak yang belum dibayar, sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan, hingga sengketa pajak.





