Cara Menghitung PPh Pasal 25 dan Contoh Perhitungannya

Rumus angsuran PPh Pasal 25 beserta contoh perhitungan lengkap untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Termasuk rumus khusus WP baru, OPPT, BUMN, dan batas waktu setor serta lapornya.

Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah: ambil PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu, kurangi PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dipotong atau dipungut serta PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan, lalu bagi 12. Rumusnya ada di Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 226 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Halaman ini fokus pada mekanika dan contohnya. Konteks besar serta pengajuan pengurangan dibahas di panduan lengkap angsuran PPh Pasal 25.

Rumus Dasar dan Langkah Penghitungannya

Pembagi 12 diganti banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak jika tahun pajaknya tidak penuh, sesuai Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Empat langkahnya berikut ini.

  1. Ambil PPh terutang dari SPT Tahunan tahun lalu, bukan laba komersial.
  2. Pastikan penghasilan berpajak final tidak ikut terhitung di dalamnya.
  3. Kurangi kredit pajaknya: PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 yang boleh dikreditkan.
  4. Bagi sisanya dengan 12.

Catatan Penting

Rumus ini tidak untuk semua. Pasal 226 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengecualikan Wajib Pajak Baru, bank, BUMN/BUMD, WP masuk bursa, WP Lainnya, dan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Contoh Perhitungan Wajib Pajak Badan

PT Karya Sentosa membukukan peredaran bruto Rp30.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp2.000.000.000 pada 2025, dengan PPh Pasal 22 dipungut Rp24.800.000 dan PPh Pasal 23 dipotong Rp60.000.000.

Tarif PPh badan dalam negeri 22 persen (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021). Karena peredaran brutonya di bawah Rp50.000.000.000, berlaku pengurangan tarif 50 persen Pasal 31E ayat (1) atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4.800.000.000.

KomponenPerhitunganJumlah
PKP berfasilitas 31E(4.800.000.000 : 30.000.000.000) x 2.000.000.000Rp320.000.000
PKP tanpa fasilitas2.000.000.000 – 320.000.000Rp1.680.000.000
PPh bagian berfasilitas50% x 22% x 320.000.000Rp35.200.000
PPh bagian tanpa fasilitas22% x 1.680.000.000Rp369.600.000
PPh terutang 202535.200.000 + 369.600.000Rp404.800.000
Kredit pajak Pasal 22 dan 2324.800.000 + 60.000.000Rp84.800.000
Dasar angsuran404.800.000 – 84.800.000Rp320.000.000
Angsuran per bulan320.000.000 : 12Rp26.666.667
Ilustrasi. Sumber tarif: UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 31E UU Nomor 36 Tahun 2008. Berlaku per Agustus 2026.

Fasilitas Pasal 31E Wajib Diperhitungkan

Pasal 232 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mewajibkan angsuran memperhitungkan fasilitas 50 persen itu bila diperoleh pada tahun pajak sebelumnya; mengabaikannya membuat setoran Anda terlalu besar. Mekanismenya diurai di cara menghitung fasilitas PPh Pasal 31E.

Contoh Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pak Rendra berpembukuan, kawin dengan dua tanggungan, penghasilan neto fiskal 2025 Rp900.000.000. PTKP-nya Rp67.500.000: Rp54.000.000 untuk diri sendiri, Rp4.500.000 karena kawin, dan Rp4.500.000 per tanggungan sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021. PKP-nya Rp832.500.000.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarifBagian PKPPPh
Sampai Rp60.000.0005%Rp60.000.000Rp3.000.000
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.00015%Rp190.000.000Rp28.500.000
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.00025%Rp250.000.000Rp62.500.000
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.00030%Rp332.500.000Rp99.750.000
Di atas Rp5.000.000.00035%––
PPh terutang 2025–Rp832.500.000Rp193.750.000
Lapisan tarif sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh; kolom PKP dan PPh ilustratif. Berlaku per Agustus 2026.

Dengan kredit pajak PPh Pasal 23 Rp9.250.000 dan PPh Pasal 24 Rp4.500.000, dasar angsurannya Rp180.000.000 dan angsuran bulanannya Rp15.000.000. Pastikan status PTKP benar seperti dijelaskan pada ketentuan PTKP terbaru.

Angsuran Januari Sampai SPT Tahunan Disampaikan

Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan angsuran untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Ini berlaku sepanjang SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktunya: 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi, 4 bulan bagi badan (Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024). Setelahnya, angsuran mengikuti hitungan baru.

Kalender dinding dengan tanggal pertengahan bulan ditandai di samping berkas laporan keuangan
Angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Rumus Khusus Kategori Wajib Pajak Tertentu

Bagi kelompok yang dikecualikan Pasal 226 ayat (2), cara menghitung PPh Pasal 25 tidak berangkat dari PPh terutang tahun lalu.

KategoriDasar PenghitunganPasal
Wajib Pajak Baru pada umumnyaNihil237
WP baru hasil penggabungan/peleburan/pengambilalihanJumlah angsuran seluruh WP terkait sebelum aksi tersebut236
WP baru hasil pemekaranAngsuran sebelum pemekaran, dibagi menurut persentase nilai harta yang dialihkan236
WP baru karena perubahan bentuk badan usahaAngsuran bulan terakhir sebelum perubahan236
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu0,75% dari peredaran bruto tiap bulan dari masing-masing tempat usaha, termasuk yang berada di tempat tinggal234 ayat (1)
BankTarif Pasal 17 x penghasilan neto laporan keuangan ke OJK, dikurangi PPh Pasal 22 dan Pasal 25 sejak awal tahun227
BUMN dan BUMDTarif Pasal 17 x penghasilan neto fiskal RKAP yang disahkan RUPS, dikurangi PPh Pasal 22, 23, 24 tahun lalu, dibagi 12229 ayat (1)
WP masuk bursa dan WP LainnyaTarif Pasal 17 x penghasilan neto laporan keuangan tiga bulanan, dikurangi PPh Pasal 22, 23, dan Pasal 25 sejak awal tahun; berlaku 3 masa pajak berikutnya228
Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berlaku per Agustus 2026.

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah orang pribadi yang berdagang atau memberi jasa di luar pekerjaan bebas, pada tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya (Pasal 1 angka 63). Bila peredaran bruto gerainya Rp600.000.000 sebulan, angsurannya Rp4.500.000 dan menjadi kredit pajak.

PMK 215/PMK.03/2018 tidak lagi sah dikutip: dicabut PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku sejak 31 Desember 2024.

Batas Waktu Bayar, Lapor, dan Hitung Ulang

Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 94 ayat (2) huruf f PMK Nomor 81 Tahun 2024) dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 171 ayat (1) huruf f). Keterlambatan menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga.

  • Sudah membayar dan memperoleh validasi berarti dianggap telah lapor sesuai tanggal pada Surat Setoran Pajak (Pasal 171 ayat (10)).
  • Angsuran nihil tidak wajib dilaporkan (Pasal 171 ayat (11)).

Kapan Angkanya Berubah di Tengah Tahun

Jika dalam tahun berjalan terbit surat ketetapan pajak untuk tahun pajak lalu, angsuran dihitung kembali berdasarkan ketetapan itu, berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan (Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008). Pasal 25 ayat (6) juga memberi Direktur Jenderal Pajak kewenangan menetapkan penghitungan angsuran pada enam keadaan tertentu.

Pemicu baru datang dari PP Nomor 20 Tahun 2026, berlaku 22 April 2026, yang mempersempit subjek PPh final 0,5 persen menjadi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa hanya boleh memakai tarif final sampai jangka waktunya berakhir (Pasal II angka 1 huruf e), lalu masuk rezim umum dan mulai wajib menghitung angsuran. Tahun peralihan sebaiknya direview kasus per kasus; bandingkan pada PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

Contoh di atas ilustratif; konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum menetapkan nominalnya.

Pastikan Angsuran Anda Terhitung Benar

Melewatkan fasilitas Pasal 31E atau salah menempatkan kredit pajak membuat Anda menyetor lebih besar sepanjang tahun. AFPonTax menghitung ulang angsuran, merekonsiliasi bukti potong, dan menguji dasar hukumnya melalui layanan Tax Compliance, Tax Review, dan Tax Planning.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana rumus menghitung angsuran PPh Pasal 25?

Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu, dikurangi PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dipotong atau dipungut serta PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan, lalu dibagi 12. Dasarnya Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 226 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Apakah PPh Pasal 25 dihitung dari omzet atau dari laba?

Umumnya dari laba, karena Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 memakai PPh terutang menurut SPT Tahunan. Pengecualiannya Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: 0,75 persen dari peredaran bruto tiap bulan, sesuai Pasal 234 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Berapa angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang baru terdaftar?

Nihil bagi Wajib Pajak Baru pada umumnya, sesuai Pasal 237 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Ini tidak berlaku untuk bank, WP masuk bursa, BUMN/BUMD, WP Lainnya, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dan WP baru hasil aksi korporasi. PMK 215/PMK.03/2018 yang dahulu mengaturnya telah dicabut.

Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25?

Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 94 ayat (2) huruf f PMK Nomor 81 Tahun 2024) dan lapor paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 171 ayat (1) huruf f). Yang sudah membayar dan mendapat validasi dianggap telah lapor.

Apa yang terjadi pada angsuran jika terbit surat ketetapan pajak?

Angsuran dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak itu, berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitannya, sesuai Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008. Setoran bulan sebelumnya tidak perlu dikoreksi.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi