Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah: ambil PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu, kurangi PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dipotong atau dipungut serta PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan, lalu bagi 12. Rumusnya ada di Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 226 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Halaman ini fokus pada mekanika dan contohnya. Konteks besar serta pengajuan pengurangan dibahas di panduan lengkap angsuran PPh Pasal 25.
Rumus Dasar dan Langkah Penghitungannya
Pembagi 12 diganti banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak jika tahun pajaknya tidak penuh, sesuai Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Empat langkahnya berikut ini.
- Ambil PPh terutang dari SPT Tahunan tahun lalu, bukan laba komersial.
- Pastikan penghasilan berpajak final tidak ikut terhitung di dalamnya.
- Kurangi kredit pajaknya: PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 yang boleh dikreditkan.
- Bagi sisanya dengan 12.
Catatan Penting
Rumus ini tidak untuk semua. Pasal 226 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengecualikan Wajib Pajak Baru, bank, BUMN/BUMD, WP masuk bursa, WP Lainnya, dan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Contoh Perhitungan Wajib Pajak Badan
PT Karya Sentosa membukukan peredaran bruto Rp30.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp2.000.000.000 pada 2025, dengan PPh Pasal 22 dipungut Rp24.800.000 dan PPh Pasal 23 dipotong Rp60.000.000.
Tarif PPh badan dalam negeri 22 persen (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021). Karena peredaran brutonya di bawah Rp50.000.000.000, berlaku pengurangan tarif 50 persen Pasal 31E ayat (1) atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4.800.000.000.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| PKP berfasilitas 31E | (4.800.000.000 : 30.000.000.000) x 2.000.000.000 | Rp320.000.000 |
| PKP tanpa fasilitas | 2.000.000.000 – 320.000.000 | Rp1.680.000.000 |
| PPh bagian berfasilitas | 50% x 22% x 320.000.000 | Rp35.200.000 |
| PPh bagian tanpa fasilitas | 22% x 1.680.000.000 | Rp369.600.000 |
| PPh terutang 2025 | 35.200.000 + 369.600.000 | Rp404.800.000 |
| Kredit pajak Pasal 22 dan 23 | 24.800.000 + 60.000.000 | Rp84.800.000 |
| Dasar angsuran | 404.800.000 – 84.800.000 | Rp320.000.000 |
| Angsuran per bulan | 320.000.000 : 12 | Rp26.666.667 |
Fasilitas Pasal 31E Wajib Diperhitungkan
Pasal 232 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mewajibkan angsuran memperhitungkan fasilitas 50 persen itu bila diperoleh pada tahun pajak sebelumnya; mengabaikannya membuat setoran Anda terlalu besar. Mekanismenya diurai di cara menghitung fasilitas PPh Pasal 31E.
Contoh Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pak Rendra berpembukuan, kawin dengan dua tanggungan, penghasilan neto fiskal 2025 Rp900.000.000. PTKP-nya Rp67.500.000: Rp54.000.000 untuk diri sendiri, Rp4.500.000 karena kawin, dan Rp4.500.000 per tanggungan sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021. PKP-nya Rp832.500.000.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif | Bagian PKP | PPh |
|---|---|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% | Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% | Rp190.000.000 | Rp28.500.000 |
| Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% | Rp250.000.000 | Rp62.500.000 |
| Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% | Rp332.500.000 | Rp99.750.000 |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% | – | – |
| PPh terutang 2025 | – | Rp832.500.000 | Rp193.750.000 |
Dengan kredit pajak PPh Pasal 23 Rp9.250.000 dan PPh Pasal 24 Rp4.500.000, dasar angsurannya Rp180.000.000 dan angsuran bulanannya Rp15.000.000. Pastikan status PTKP benar seperti dijelaskan pada ketentuan PTKP terbaru.
Angsuran Januari Sampai SPT Tahunan Disampaikan
Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan angsuran untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Ini berlaku sepanjang SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktunya: 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi, 4 bulan bagi badan (Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024). Setelahnya, angsuran mengikuti hitungan baru.

Rumus Khusus Kategori Wajib Pajak Tertentu
Bagi kelompok yang dikecualikan Pasal 226 ayat (2), cara menghitung PPh Pasal 25 tidak berangkat dari PPh terutang tahun lalu.
| Kategori | Dasar Penghitungan | Pasal |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Baru pada umumnya | Nihil | 237 |
| WP baru hasil penggabungan/peleburan/pengambilalihan | Jumlah angsuran seluruh WP terkait sebelum aksi tersebut | 236 |
| WP baru hasil pemekaran | Angsuran sebelum pemekaran, dibagi menurut persentase nilai harta yang dialihkan | 236 |
| WP baru karena perubahan bentuk badan usaha | Angsuran bulan terakhir sebelum perubahan | 236 |
| Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | 0,75% dari peredaran bruto tiap bulan dari masing-masing tempat usaha, termasuk yang berada di tempat tinggal | 234 ayat (1) |
| Bank | Tarif Pasal 17 x penghasilan neto laporan keuangan ke OJK, dikurangi PPh Pasal 22 dan Pasal 25 sejak awal tahun | 227 |
| BUMN dan BUMD | Tarif Pasal 17 x penghasilan neto fiskal RKAP yang disahkan RUPS, dikurangi PPh Pasal 22, 23, 24 tahun lalu, dibagi 12 | 229 ayat (1) |
| WP masuk bursa dan WP Lainnya | Tarif Pasal 17 x penghasilan neto laporan keuangan tiga bulanan, dikurangi PPh Pasal 22, 23, dan Pasal 25 sejak awal tahun; berlaku 3 masa pajak berikutnya | 228 |
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah orang pribadi yang berdagang atau memberi jasa di luar pekerjaan bebas, pada tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya (Pasal 1 angka 63). Bila peredaran bruto gerainya Rp600.000.000 sebulan, angsurannya Rp4.500.000 dan menjadi kredit pajak.
PMK 215/PMK.03/2018 tidak lagi sah dikutip: dicabut PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku sejak 31 Desember 2024.
Batas Waktu Bayar, Lapor, dan Hitung Ulang
Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 94 ayat (2) huruf f PMK Nomor 81 Tahun 2024) dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 171 ayat (1) huruf f). Keterlambatan menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga.
- Sudah membayar dan memperoleh validasi berarti dianggap telah lapor sesuai tanggal pada Surat Setoran Pajak (Pasal 171 ayat (10)).
- Angsuran nihil tidak wajib dilaporkan (Pasal 171 ayat (11)).
Kapan Angkanya Berubah di Tengah Tahun
Jika dalam tahun berjalan terbit surat ketetapan pajak untuk tahun pajak lalu, angsuran dihitung kembali berdasarkan ketetapan itu, berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan (Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008). Pasal 25 ayat (6) juga memberi Direktur Jenderal Pajak kewenangan menetapkan penghitungan angsuran pada enam keadaan tertentu.
Pemicu baru datang dari PP Nomor 20 Tahun 2026, berlaku 22 April 2026, yang mempersempit subjek PPh final 0,5 persen menjadi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa hanya boleh memakai tarif final sampai jangka waktunya berakhir (Pasal II angka 1 huruf e), lalu masuk rezim umum dan mulai wajib menghitung angsuran. Tahun peralihan sebaiknya direview kasus per kasus; bandingkan pada PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.
Contoh di atas ilustratif; konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum menetapkan nominalnya.
Pastikan Angsuran Anda Terhitung Benar
Melewatkan fasilitas Pasal 31E atau salah menempatkan kredit pajak membuat Anda menyetor lebih besar sepanjang tahun. AFPonTax menghitung ulang angsuran, merekonsiliasi bukti potong, dan menguji dasar hukumnya melalui layanan Tax Compliance, Tax Review, dan Tax Planning.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana rumus menghitung angsuran PPh Pasal 25?
Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu, dikurangi PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dipotong atau dipungut serta PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan, lalu dibagi 12. Dasarnya Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 226 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Apakah PPh Pasal 25 dihitung dari omzet atau dari laba?
Umumnya dari laba, karena Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 memakai PPh terutang menurut SPT Tahunan. Pengecualiannya Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: 0,75 persen dari peredaran bruto tiap bulan, sesuai Pasal 234 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Berapa angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang baru terdaftar?
Nihil bagi Wajib Pajak Baru pada umumnya, sesuai Pasal 237 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Ini tidak berlaku untuk bank, WP masuk bursa, BUMN/BUMD, WP Lainnya, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dan WP baru hasil aksi korporasi. PMK 215/PMK.03/2018 yang dahulu mengaturnya telah dicabut.
Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 94 ayat (2) huruf f PMK Nomor 81 Tahun 2024) dan lapor paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 171 ayat (1) huruf f). Yang sudah membayar dan mendapat validasi dianggap telah lapor.
Apa yang terjadi pada angsuran jika terbit surat ketetapan pajak?
Angsuran dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak itu, berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitannya, sesuai Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008. Setoran bulan sebelumnya tidak perlu dikoreksi.





