Cara Menjawab SP2DK: Langkah, Dokumen, dan Struktur Jawaban

Panduan teknis menjawab SP2DK sesuai PMK Nomor 111 Tahun 2025: tenggat 14 hari dan cara menghitungnya, lima langkah penyusunan, struktur surat tanggapan, dokumen pendukung, serta kanal resmi pengirimannya.

Cara menjawab SP2DK adalah menyampaikan tanggapan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit paling lama 14 hari, dalam dua bentuk yang diakui PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (1): memenuhi kewajiban perpajakan, dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan dalam surat itu. Keduanya boleh dipakai bersamaan; bila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh data, penjelasan itu wajib disertai bukti dan/atau dokumen pendukung sesuai Pasal 6 ayat (4).

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, tahap klarifikasi sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan tindak lanjut; posisinya dalam rantai sengketa diuraikan pada panduan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, hingga banding pajak. Dasar hukumnya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, berlaku sejak 1 Januari 2026.

Batas Waktu Menjawab SP2DK dan Titik Awal Hitungannya

Tenggatnya 14 (empat belas) hari sesuai PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (4) menempatkan tanggapan tepat waktu sebagai kewajiban wajib pajak dalam Pengawasan, bersama memenuhi undangan ke kantor DJP dan memberi kesempatan Kunjungan.

Kesalahan hitung paling sering terjadi di titik awalnya. Menurut Pasal 6 ayat (2) huruf a-e, 14 hari dihitung sejak peristiwa yang lebih dahulu terjadi: tanggal penerbitan bila lewat Akun Wajib Pajak, tanggal pengiriman pos elektronik terdaftar, tanggal bukti pengiriman faksimile, tanggal bukti pengiriman pos atau kurir, atau tanggal penyampaian langsung. Pasal 5 ayat (2) membuka kelima kanal itu sekaligus, jadi memantau surat fisik saja membuat hitungan berjalan lebih dulu.

HalKetentuanDasar hukum
Jangka waktu tanggapan14 (empat belas) hariPasal 6 ayat (2)
Titik awal hitunganPeristiwa penyampaian SP2DK yang lebih dahulu terjadiPasal 6 ayat (2) huruf a-e
Perpanjangan7 (tujuh) hari setelah 14 hari berakhirPasal 6 ayat (5)
Syarat perpanjanganDiterima KPP penerbit sebelum 14 hari berakhirPasal 6 ayat (6)
Sumber: PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Pasal 6. Berlaku per Agustus 2026.

Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Tanggapan

Bila 14 hari tidak cukup, Anda dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari (Pasal 6 ayat (5)). Pemberitahuan tertulis dikirim ke KPP penerbit lewat Akun Wajib Pajak; pos, jasa ekspedisi, atau kurir; atau secara langsung (Pasal 6 ayat (7)).

Catatan Penting

Perpanjangan dinilai dari kapan KPP menerima, bukan kapan Anda mengirim: Pasal 6 ayat (6) mensyaratkan pemberitahuan sudah diterima KPP penerbit sebelum 14 hari berakhir, sehingga mengirimnya di hari terakhir berisiko gagal.

Lima Langkah Menyusun Tanggapan SP2DK

Inti dari cara menjawab SP2DK yang benar bukan panjang surat, melainkan urutan kerjanya.

  1. Kunci tenggatnya: tentukan peristiwa yang lebih dahulu terjadi menurut Pasal 6 ayat (2), hitung 14 hari, lalu pasang tenggat internal lebih awal.
  2. Bedah Daftar Temuan Penelitian, lampiran SP2DK yang memuat masa dan tahun pajak, jenis pajak, uraian dan jumlah koreksi, serta dasar hukumnya (Lampiran Huruf A PMK Nomor 111 Tahun 2025). Tiap baris satu isu terpisah.
  3. Tentukan posisi per baris, bukan per surat: setuju, setuju sebagian, atau tidak setuju, berikut dampaknya.
  4. Kumpulkan bukti untuk tiap baris yang dibantah, karena Pasal 6 ayat (4) mewajibkan penjelasan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung.
  5. Susun surat lalu kirim lewat kanal resmi; tanggapan boleh disampaikan lebih dari sekali selama masih dalam jangka waktu tanggapan atau perpanjangannya (Pasal 6 ayat (8)).

Pada langkah ketiga, pintu pembetulan SPT masih terbuka selama kasus berhenti di tahap SP2DK: pembetulan hanya dapat dilakukan sepanjang DJP belum memulai Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Pemeriksaan dianggap dimulai sejak surat pemberitahuannya disampaikan (PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) jo. UU KUP Pasal 8 ayat (1)). Hitung dulu konsekuensinya, sebab pembetulan yang menambah utang pajak menimbulkan sanksi bunga sesuai tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Struktur Surat Tanggapan SP2DK

Lampiran Huruf A angka 2 huruf b PMK Nomor 111 Tahun 2025 menyebut dua bentuk tanggapan tertulis: surat tanggapan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau SPT atau pembetulan SPT. Susunannya tidak dipatok peraturan; struktur berikut mengikuti Daftar Temuan Penelitian.

  1. Kepala surat dan identitas: nomor dan tanggal surat Anda, perihal yang menyebut nomor dan tanggal SP2DK, kepada Kepala KPP penerbit; nama wajib pajak, NPWP, alamat, dan jabatan penanda tangan.
  2. Uraian per temuan: salin nomor baris, masa dan tahun pajak, jenis pajak, nilai koreksi; nyatakan posisi Anda; jelaskan duduk perkaranya; sebut nomor lampiran buktinya.
  3. Kesimpulan dan penutup: rekap nilai yang disetujui berikut tindak lanjutnya dan nilai yang tidak disetujui berikut alasannya, lalu daftar lampiran bernomor, tanda tangan, dan surat kuasa khusus bila diwakilkan, yang harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang kuasa di bidang perpajakan (ditegaskan pada Lampiran Huruf B dan Huruf F).
Dua orang membandingkan cetakan laporan dan berkas dokumen pendukung di meja rapat kantor
Lampiran tanggapan SP2DK disusun mengikuti baris Daftar Temuan Penelitian, bukan mengikuti jenis dokumen.

Dokumen Pendukung yang Perlu Dilampirkan

Pasal 6 ayat (4) mewajibkan bukti untuk setiap data yang dibantah tanpa mendaftar jenisnya. Dalam praktik lampirannya mengikuti baris temuan: SPT terkait, bukti potong dan bukti pungut termasuk bukti potong PPh Pasal 23, faktur pajak, laporan keuangan dan buku besar, rekening koran dan rekonsiliasi mutasinya, serta kontrak, invoice, dan bukti bayar.

Kanal Resmi Pengiriman Tanggapan SP2DK

Pasal 6 ayat (3) menetapkan kanalnya secara limitatif, hanya empat: melalui Akun Wajib Pajak, sepanjang akun sudah diaktivasi dan salurannya tersedia untuk surat itu; melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP penerbit; secara langsung saat Kunjungan, yaitu kunjungan petugas ke tempat tinggal, kedudukan, atau tempat usaha Anda; atau langsung ke KPP penerbit, ke KP2KP di bawahnya, maupun lewat video conference.

Karena itu, cara menjawab SP2DK tidak selalu mengharuskan Anda datang ke kantor pajak. Akun Wajib Pajak berada di dalam sistem Coretax DJP, jadi arsipnya mengikuti panduan itu. Apa pun kanalnya, simpan bukti pengirimannya.

Setelah Tanggapan Dikirim: Tiga Kemungkinan

Pertama, tanggapan dinilai sesuai dan kegiatan ditutup: dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (Pasal 6 ayat (10)) dan terbit surat pemberitahuan perkembangannya (Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. ayat (2)).

Kedua, proses berlanjut: Pasal 6 ayat (11) menjadikan tidak menanggapi tepat waktu, menanggapi tetapi dinilai tidak sesuai, atau munculnya data tambahan sebagai pemicu undangan pembahasan dan/atau Kunjungan.

Ketiga, kasus naik tingkat: Pasal 8 ayat (1) huruf p dan huruf q menempatkan usulan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan sebagai hasil yang mungkin, dan pemeriksaannya diatur PMK Nomor 15 Tahun 2025. Perbedaan kedua tahap diuraikan pada perbandingan SP2DK dan pemeriksaan pajak.

Tenggat 14 Hari Sudah Berjalan

Isi tanggapan Anda menentukan apakah kasus berhenti di tahap klarifikasi atau berlanjut ke pemeriksaan. AFPonTax mendampingi lewat Tax Review untuk memetakan posisi data per baris temuan, Tax Legal Opinion untuk argumentasi, serta Tax Attorney dan Retainer bila sengketa berlanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama waktu untuk menjawab SP2DK?

Paling lama 14 (empat belas) hari sesuai PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (2), dihitung sejak peristiwa penyampaian yang lebih dahulu terjadi menurut Pasal 6 ayat (2) huruf a-e, bukan dari tanggal surat Anda terima. Selama jangka waktu itu atau perpanjangannya, tanggapan boleh disampaikan lebih dari sekali (Pasal 6 ayat (8)).

Apakah batas waktu tanggapan SP2DK bisa diperpanjang?

Bisa, paling lama 7 (tujuh) hari setelah 14 hari berakhir sesuai PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (5). Syaratnya ketat: pemberitahuan tertulis harus sudah diterima KPP penerbit sebelum 14 hari berakhir (Pasal 6 ayat (6)), bukan sekadar dikirim.

Apakah menjawab SP2DK harus datang ke kantor pajak?

Tidak harus. PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (3) menyediakan empat kanal: Akun Wajib Pajak yang sudah diaktivasi dan tersedia salurannya; pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman; langsung saat Kunjungan; atau langsung ke KPP penerbit dan KP2KP di bawahnya, termasuk video conference.

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam surat tanggapan SP2DK?

PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (4) mewajibkan bukti dan/atau dokumen pendukung untuk setiap data yang tidak Anda setujui, tanpa mendaftar jenisnya. Dalam praktik lampirannya mengikuti baris Daftar Temuan Penelitian, sehingga hanya berkas yang dirujuk baris temuan yang perlu dikirim.

Apakah saya masih boleh membetulkan SPT setelah menerima SP2DK?

Masih boleh. Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) jo. UU KUP Pasal 8 ayat (1)), dan Pemeriksaan dianggap dimulai sejak surat pemberitahuannya disampaikan. Untuk pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, batasnya 2 tahun sebelum daluwarsa.

Apa yang terjadi jika SP2DK tidak dijawab sampai batas waktu?

PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (11) menjadikan tidak menanggapi tepat waktu sebagai pemicu surat undangan pembahasan dan/atau Kunjungan. Dari situ, Pasal 8 ayat (1) huruf p dan huruf q membuka kemungkinan usulan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan.

Disclaimer: ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, jadi konsultasikan kasus spesifik Anda dengan konsultan pajak.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi