Cara lapor penghasilan luar negeri di SPT Tahunan adalah menggabungkannya ke penghasilan dari sumber di Indonesia dalam satu penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sebesar penghasilan neto, bukan sebagai perhitungan terpisah. Dasarnya PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Pajak yang dipotong di negara sumber tidak menghapus kewajiban ini; ia hanya menjadi kredit pajak sepanjang buktinya tersedia.
Konsep haknya sudah dibahas dalam ulasan PPh Pasal 24 dan kredit pajak luar negeri, dan mekanika angkanya dalam panduan cara menghitung kredit pajak luar negeri. Artikel ini fokus pada pelaporannya.
Enam Langkah Lapor Penghasilan Luar Negeri di SPT Tahunan
Urutannya mengikuti logika PMK 192/PMK.03/2018.
- Petakan penghasilan per jenis dan per negara. Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut mewajibkan penghitungan kredit dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
- Hitung nilai netonya, sesuai Pasal 4 ayat (2) peraturan yang sama.
- Tentukan Tahun Pajak penggabungannya, karena saatnya berbeda antarjenis penghasilan menurut Pasal 5.
- Konversikan nilai pajak luar negeri ke rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, sesuai Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
- Gabungkan angka neto itu ke penghasilan dalam negeri, lalu isi lampiran kredit pajak luar negeri.
- Simpan bukti pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri sebagai dasar klaim kredit (Pasal 8 ayat (1) dan (2)).
Pelaporannya tidak berhenti pada penghasilan. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 164 ayat (2) menegaskan SPT Tahunan memuat jumlah penghasilan termasuk yang bukan objek pajak, jumlah kredit pajak, serta jumlah harta dan kewajiban. Rekening dan aset di luar negeri masuk ke bagian harta, ada atau tidak ada penghasilan darinya.
Berapa Nilai yang Digabungkan dan Kapan Waktunya
Nilainya neto, bukan bruto, dan saatnya berbeda per jenis penghasilan.
| Jenis penghasilan luar negeri | Nilai digabungkan | Saat penggabungan |
|---|---|---|
| Usaha, termasuk dari cabang atau perwakilan di luar negeri | Penghasilan neto | Tahun Pajak diperolehnya |
| Penghasilan dari Trust | Penghasilan neto | Tahun Pajak diperolehnya bila Trust dikenai pajak di tingkat Trust; bila tidak, mana yang lebih dulu |
| Lainnya, misalnya dividen, bunga, royalti | Penghasilan neto | Tahun Pajak diterimanya |
Catatan Penting
Penggabungan berlaku satu arah: kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri dan kerugian lain di luar negeri tidak dapat diperhitungkan (PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (3)).
Konversi Kurs dan Bukti Pajak Luar Negeri
Nilai PPh Luar Negeri dalam mata uang asing dikonversi ke rupiah dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, bukan kurs bank, pada saat PPh Luar Negeri terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri, sesuai PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat (1), (2), dan (5). Wajib pajak yang berpembukuan dolar Amerika Serikat mengonversinya ke dolar dengan kurs tengah Bank Indonesia (Pasal 10 ayat (3) dan (4)).

Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Disimpan
- Salinan bukti pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri, sekurang-kurangnya memuat nama wajib pajak dalam negeri dan jumlah PPh Luar Negeri (PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 8 ayat (1) dan (2)).
- Untuk penghasilan cabang atau perwakilan di luar negeri dan penghasilan Trust yang dipajaki di tingkat Trust, bukti itu dapat digantikan surat pemberitahuan tahunan yang disampaikan di luar negeri (Pasal 8 ayat (3)).
- Dokumen sumber penghasilan: kontrak, invoice, laporan pembayaran platform, atau laporan keuangan cabang.
- Catatan tanggal terutang atau pemotongan pajak di luar negeri sebagai dasar kurs konversi.
Dividen Luar Negeri yang Dikecualikan Tetap Masuk SPT
Dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap di luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia, sesuai UU PPh sttd UU 7/2021 Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2. Ambangnya tidak seragam. Ambang 30 persen dari laba setelah pajak berlaku untuk dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan untuk penghasilan bentuk usaha tetap (PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2)). Bila sahamnya diperdagangkan di bursa efek, yang dikecualikan sebesar dividen yang diinvestasikan, tanpa ambang 30 persen (Pasal 18). Investasinya paling lambat akhir bulan ketiga (orang pribadi) atau keempat (badan) setelah Tahun Pajak berakhir dan ditahan paling singkat tiga Tahun Pajak (Pasal 36).
Dikecualikan bukan berarti tidak dilaporkan. PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 38 mewajibkan penghasilan itu tetap masuk SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, disertai laporan realisasi investasi sampai tahun ketiga (Pasal 41). Konsekuensinya, pajak yang dibayar di luar negeri atasnya tidak dapat dikreditkan, dibiayakan, maupun direstitusi; bila investasinya sebagian, kredit pajaknya proporsional (Pasal 31).
Batas Waktu, Perpanjangan, dan Denda Keterlambatan
Kewajiban lapor penghasilan luar negeri tidak memberi tenggat khusus, meski penyusunannya kerap lebih lama karena menunggu dokumen negara sumber.
| Wajib pajak | Batas waktu SPT Tahunan | Perpanjangan | Denda terlambat |
|---|---|---|---|
| Orang pribadi | 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) | Paling lama 2 bulan | Rp100.000 |
| Badan | 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) | Paling lama 2 bulan | Rp1.000.000 |
Perpanjangan bukan pemberitahuan kosong. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 175 ayat (1) mensyaratkan lampiran berupa penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Administrasinya berjalan lewat sistem Coretax DJP.
Jika Penghasilan Luar Negeri Terlanjur Tidak Dilaporkan
Jalurnya pembetulan SPT. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 181 ayat (1) memperbolehkan wajib pajak membetulkan sendiri SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Bila pembetulannya menyatakan rugi atau lebih bayar, batasnya dua tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 181 ayat (4)).
Pembetulan yang membuat utang pajak lebih besar dikenai sanksi bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, paling lama 24 bulan (Pasal 181 ayat (6)). Tarifnya diumumkan berkala.
Satu hal sering terlewat: bila PPh Luar Negeri yang sudah dikreditkan kemudian dikembalikan negara sumber, PPh terutang di Indonesia ditambah jumlah itu pada Tahun Pajak pengembalian (PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 9). Membetulkan atas inisiatif sendiri lebih ringan daripada menunggu koreksi lewat SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Artikel ini bersifat informatif dan ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu; konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum mengambil keputusan.
Pastikan Penghasilan Luar Negeri Anda Dilaporkan Benar
Bila Anda memiliki cabang, dividen, royalti, atau penghasilan platform dari luar negeri, angkanya sebaiknya diuji sebelum SPT Tahunan dikirim. AFPonTax membantu lewat Tax Review, Tax Compliance, dan pendampingan bila kantor pajak meminta penjelasan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penghasilan dari luar negeri wajib dilaporkan di SPT Tahunan Indonesia?
Ya. Wajib pajak dalam negeri wajib menggabungkan penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan dari Indonesia saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, sesuai PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (1). Kewajiban ini tidak gugur meski penghasilannya sudah dipotong pajak di negara sumber.
Penghasilan luar negeri digabungkan sebesar bruto atau neto?
Neto. PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (2) menetapkan penghasilan luar negeri digabungkan sebesar penghasilan neto, baik penghasilan usaha termasuk dari cabang di luar negeri, penghasilan dari Trust, maupun penghasilan lainnya. Nilai bruto pada dokumen pembayaran bukan angka yang langsung masuk SPT Tahunan.
Kapan penghasilan luar negeri digabungkan, saat diterima atau saat diperoleh?
Tergantung jenisnya. Menurut PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 5, penghasilan usaha digabungkan pada Tahun Pajak diperolehnya, sedangkan penghasilan lainnya pada Tahun Pajak diterimanya. Laba cabang di luar negeri karena itu masuk SPT Tahunan pada tahun laba diperoleh, meski dananya belum ditransfer.
Apakah kerugian usaha dari cabang di luar negeri boleh dikurangkan?
Tidak. PMK 192/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (3) menegaskan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri dan kerugian lain di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia. Penggabungan penghasilan luar negeri bersifat satu arah.
Apakah dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek pajak tetap dilaporkan?
Ya. PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 38 mewajibkan penghasilan itu tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Wajib pajak juga menyampaikan laporan realisasi investasi berkala sampai tahun ketiga.
Bagaimana jika penghasilan luar negeri lupa dilaporkan di SPT tahun sebelumnya?
Sampaikan pembetulan SPT. PMK 81 Tahun 2024 Pasal 181 ayat (1) memperbolehkan wajib pajak membetulkan sendiri SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Bila pembetulan itu membuat utang pajak lebih besar, dikenai sanksi bunga sesuai tarif Menteri Keuangan, paling lama 24 bulan.





