Cara menghitung kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24 dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara, lalu diambil nilai terkecil di antara tiga pembanding pada Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor 192/PMK.03/2018: PPh menurut P3B yang berlaku efektif, PPh yang nyata dikenakan di luar negeri, dan jumlah tertentu. Rumus jumlah tertentu adalah (penghasilan dari sumber di luar negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh terutang itu.
Artikel ini membedah mekanik hitungannya saja; dasar haknya ada di panduan PPh Pasal 24 dan kredit pajak luar negeri. Dasarnya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008, dengan PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksana yang mencabut KMK 164/KMK.03/2002 dan berlaku sejak Tahun Pajak 2018.
Rumus dan Tiga Pembanding Penentu Besarnya Kredit
Perhitungan tidak boleh digabung menjadi satu angka global. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkannya dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, sehingga bunga dan royalti dari negara yang sama pun dihitung terpisah. Untuk tiap kelompok, Pasal 6 ayat (4) menetapkan tiga pembanding.
- PPh yang seharusnya dikenakan di luar negeri dengan memperhatikan P3B yang berlaku efektif (huruf a).
- PPh Luar Negeri yang nyata dikenakan, yakni angka pada bukti pemotongan atau pembayaran (huruf b).
- Jumlah tertentu, hasil rumus proporsi terhadap PPh terutang (huruf c).
Angka terkecil di antara ketiganya menjadi kredit kelompok itu.
Langkah demi Langkah Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri
- Pilah penghasilan per jenis dan per negara sumbernya; Pasal 3 ayat (1) mengatur delapan kategori penentuan negara sumber.
- Ambil nilainya sebesar penghasilan neto: penghasilan usaha termasuk dari cabang atau perwakilan, penghasilan dari Trust, dan penghasilan lainnya (Pasal 4 ayat (2)).
- Tentukan Tahun Pajak penggabungannya: penghasilan usaha pada Tahun Pajak diperolehnya, penghasilan lainnya pada Tahun Pajak diterimanya (Pasal 5).
- Susun Penghasilan Kena Pajak sebagai penyebut rumus; Pasal 6 ayat (9) mengeluarkan penghasilan berskema PPh final Pasal 4 ayat (2), PPh final Pasal 15, dan PPh tersendiri Pasal 8 ayat (1).
- Hitung PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak itu dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
- Terapkan rumus jumlah tertentu per kelompok, ambil pembanding terkecil, lalu jumlahkan seluruhnya.
Tarif yang Dipakai Menghitung PPh Terutang
Pengali dalam rumus adalah PPh terutang, sehingga tarif Pasal 17 menentukan batas kreditnya. Badan yang berhak atas fasilitas pengurangan tarif dapat menengok cara menghitung PPh Pasal 31E.
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap | 22 persen |
| Orang pribadi, sampai dengan Rp60.000.000 | 5 persen |
| Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15 persen |
| Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25 persen |
| Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30 persen |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35 persen |

Contoh Resmi dalam Lampiran PMK 192/PMK.03/2018
Lampiran huruf B angka 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2018 memakai tiga negara sumber: penghasilan usaha negara X Rp1.000.000.000 (PPh Luar Negeri Rp300.000.000), bunga negara Y Rp3.000.000.000 (PPh Luar Negeri Rp450.000.000), dan kerugian di negara Z yang dihitung nol. Penghasilan dalam negerinya Rp4.000.000.000, sehingga Penghasilan Kena Pajak Rp8.000.000.000 dan PPh terutang Rp2.000.000.000.
| Komponen | Negara X (usaha) | Negara Y (bunga) |
|---|---|---|
| Penghasilan neto luar negeri | Rp1.000.000.000 | Rp3.000.000.000 |
| PPh Luar Negeri yang nyata dikenakan | Rp300.000.000 | Rp450.000.000 |
| Jumlah tertentu | Rp250.000.000 | Rp750.000.000 |
| Kredit yang boleh diambil | Rp250.000.000 | Rp450.000.000 |
Polanya dua arah. Pembatas negara X adalah jumlah tertentu, yaitu (Rp1.000.000.000 : Rp8.000.000.000) x Rp2.000.000.000 = Rp250.000.000, sehingga Rp50.000.000 hangus; pembatas negara Y justru pajak yang nyata dikenakan.
Ketika P3B Memangkas Angka Kreditnya
Lampiran huruf B angka 2 melanjutkan contoh itu dengan asumsi P3B membatasi pemajakan bunga di negara sumber paling tinggi 10 persen dari bruto: kredit negara Y turun menjadi Rp300.000.000 dan total kredit menyusut menjadi Rp550.000.000. Angka 10 persen itu hipotetis, bukan tarif nyata, sehingga teks P3B negara sumber wajib dicek pada daftar resmi DJP. Bila P3B menyerahkan hak pemajakan sepenuhnya kepada Indonesia, Pasal 6 ayat (8) menutup hak kredit itu.
Batas dan Larangan yang Sering Terlewat
Cara menghitung kredit pajak luar negeri berhenti di batas, bukan di nominal bukti potong. Bila Penghasilan Kena Pajak lebih kecil daripada seluruh penghasilan luar negeri, Pasal 6 ayat (7) membatasi kredit paling tinggi sebesar PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak itu.
Sisi kerugian juga dikunci, tanpa pengecualian. Pasal 4 ayat (3) melarang wajib pajak dalam negeri memperhitungkan kerugian usaha cabang atau perwakilan di luar negeri maupun kerugian lain di luar negeri. Kerugian dari harta yang berhubungan efektif dengan cabang hanya mengurangi penghasilan neto cabang itu, bukan penghasilan Indonesia (Lampiran huruf A angka 2).
Catatan Penting
Kelebihan PPh Luar Negeri di atas batas tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang, dibebankan sebagai biaya, maupun dimintakan restitusi (Pasal 7 PMK Nomor 192/PMK.03/2018). Tidak ada carry forward: selisihnya hangus pada Tahun Pajak itu juga.
Tiga Hal yang Menggeser Hasil Perhitungan
- Kurs konversi. Pasal 10 mewajibkan konversi ke rupiah memakai kurs Menteri Keuangan pada saat PPh Luar Negeri terutang, dibayar, atau dipotong.
- Bukti pembayaran. Pasal 8 menerima salinan bukti pembayaran atau pemotongan yang sekurang-kurangnya memuat nama wajib pajak dalam negeri dan jumlah PPh Luar Negeri; penghasilan usaha dan Trust dapat memakai SPT Tahunan luar negeri.
- Perubahan setelah pengkreditan. Bila PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pasal 9 menambahkan jumlah itu ke PPh terutang Tahun Pajak terjadinya.
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh dikecualikan dari jalur ini oleh Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). Kredit diambil pada Tahun Pajak penggabungan penghasilan (Pasal 6 ayat (1)) lewat SPT Tahunan, yang batas waktunya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan (Pasal 3 ayat (3) UU KUP). Teknisnya ada di cara lapor penghasilan luar negeri di SPT Tahunan.
Artikel ini bersifat informatif dan ketentuan perpajakan dapat berubah; konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum mengambil keputusan.
Uji Angka Kredit Pajak Anda Sebelum SPT Dikirim
Perhitungan per negara, pembanding tarif P3B, dan konversi kurs paling sering memicu koreksi. AFPonTax menguji posisi kredit PPh Pasal 24 Anda lewat Tax Review dan merapikan pelaporannya lewat Tax Compliance.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa rumus menghitung kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24?
Rumusnya jumlah tertentu, yaitu (penghasilan dari sumber di luar negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak, sesuai Pasal 6 ayat (4) huruf c PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Hasilnya dibandingkan dengan PPh menurut P3B dan PPh yang nyata dikenakan di luar negeri; yang dikreditkan adalah nilai terkecil.
Apakah kredit pajak luar negeri dihitung per negara atau digabung seluruhnya?
Dihitung terpisah. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 mewajibkan penghitungan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi; hasil tiap kelompok baru dijumlahkan.
Bagaimana jika pajak yang dibayar di luar negeri lebih besar dari batas kredit?
Kelebihannya hangus. Pasal 7 PMK Nomor 192/PMK.03/2018 melarang kelebihan itu diperhitungkan dengan PPh terutang, dibiayakan, maupun direstitusi, dan tidak ada carry forward. Penekanannya dilakukan lewat tarif P3B sejak pemotongan di negara sumber.
Bagaimana tax treaty memengaruhi besarnya kredit pajak luar negeri?
P3B adalah pembanding pertama: kredit dibatasi sebesar PPh yang seharusnya dikenakan menurut P3B yang berlaku efektif, meski negara sumber memotong lebih besar (Pasal 6 ayat (4) huruf a PMK Nomor 192/PMK.03/2018). Bila P3B menyatakan penghasilan itu hanya dapat dipajaki di Indonesia, Pasal 6 ayat (8) menutup hak kreditnya.
Apakah kerugian usaha di luar negeri boleh dikurangkan dari penghasilan Indonesia?
Tidak boleh. Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 melarang wajib pajak dalam negeri memperhitungkan kerugian usaha cabang atau perwakilan di luar negeri maupun kerugian lain di luar negeri. Kerugian dari harta yang berhubungan efektif dengan cabang hanya diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang itu, bukan terhadap penghasilan Indonesia.
Kurs apa yang dipakai untuk mengonversi pajak luar negeri ke rupiah?
Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, pada saat PPh Luar Negeri terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri, sesuai Pasal 10 PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Wajib pajak berpembukuan Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat mengonversi PPh Luar Negeri ke Dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia.
Apakah penghasilan yang dikenai PPh final ikut dihitung dalam Penghasilan Kena Pajak?
Tidak. Pasal 6 ayat (9) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 mengeluarkan penghasilan yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2), PPh final Pasal 15, dan PPh tersendiri Pasal 8 ayat (1) dari penyebut rumus. Memasukkannya membuat batas kredit lebih kecil daripada seharusnya.





