Pajak Jual Beli Tanah dan Rumah: PPh Final 2,5% dan BPHTB

Penjual menanggung PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan, pembeli menanggung BPHTB paling tinggi 5% setelah dikurangi NPOPTKP. Panduan menghitung, menyetor, dan memvalidasi keduanya sebelum akta ditandatangani.

Pajak jual beli tanah dan rumah terdiri atas dua pungutan dengan pemikul berbeda. Penjual menanggung PPh final pengalihan 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) huruf a. Pembeli menanggung BPHTB yang tarifnya paling tinggi 5% atas nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP, sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 47 dan Pasal 48 ayat (1), PPh final wajib lunas sebelum akta ditandatangani, BPHTB paling lambat saat akta jual beli ditandatangani.

PPh final pengalihan adalah satu objek dalam peta PPh Pasal 4 ayat (2) beserta tarif dan objeknya. Artikel ini langsung ke angkanya.

Siapa Membayar Apa

Dalam pajak jual beli tanah, Wajib Pajak BPHTB adalah pembeli sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), sedangkan PPh final dikenakan atas penghasilan penjual sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2). Kesepakatan komersial boleh menggeser siapa yang membayar, tetapi tidak mengubah status wajib pajaknya.

AspekPPh Final PengalihanBPHTB
PemikulPenjualPembeli
Tarif2,5% umum; 1% dan 0% untuk hal tertentuPaling tinggi 5%, definitifnya di Perda
Dasar pengenaanJumlah bruto nilai pengalihanNilai perolehan dikurangi NPOPTKP
Saat terutangSaat diterimanya pembayaranTanggal PPJB, atau tanggal AJB bila tanpa PPJB
Tenggat pelunasanSebelum akta ditandatanganiPaling lambat saat akta ditandatangani
Sumber: PP 34 Tahun 2016, PMK 261/PMK.03/2016, UU 1 Tahun 2022 (UU HKPD), PP 35 Tahun 2023. Berlaku per Agustus 2026.

Cara Menghitung PPh Final Pengalihan

PPh final dihitung dari tarif dikali jumlah bruto nilai pengalihan, bukan dari selisih harga jual dan harga perolehan, sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Penjual yang merugi tetap terutang.

  • 2,5% untuk pengalihan pada umumnya, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a.
  • 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dialihkan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak, sesuai huruf b; kriteria rumahnya mengikuti kriteria pembebasan PPN menurut ayat (4).
  • 0% untuk pengalihan kepada pemerintah, BUMN atau BUMD berpenugasan khusus dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sesuai huruf c.

Nilai bruto mengikuti bentuk transaksinya menurut Pasal 2 ayat (2): nilai yang sesungguhnya diterima untuk jual beli tanpa hubungan istimewa, nilai risalah lelang, dan harga pasar untuk tukar-menukar, hibah, serta waris. Bandingkan dengan PPh final atas sewa tanah dan bangunan bila properti disewakan.

Cara Menghitung BPHTB dan NPOPTKP

BPHTB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan setelah dikurangi NPOPTKP dengan tarif BPHTB, sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 48 ayat (1). NPOPTKP adalah bagian nilai perolehan yang tidak dikenai BPHTB.

NPOPTKP untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di suatu daerah paling sedikit Rp80.000.000 menurut Pasal 46 ayat (5), dan untuk waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat termasuk suami atau istri paling sedikit Rp300.000.000 menurut Pasal 46 ayat (6). Keduanya batas minimum dan 5% batas maksimum, sehingga besaran yang mengikat ada di Perda setempat.

Bila nilai perolehan lebih rendah daripada NJOP yang dipakai dalam pengenaan PBB pada tahun perolehan, dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP tersebut sesuai Pasal 46 ayat (3), sehingga menurunkan harga di akta tidak menurunkan BPHTB.

Simulasi Satu Transaksi Rumah

Misalkan rumah dijual Rp1.500.000.000 antara pihak tanpa hubungan istimewa, dengan NJOP Rp1.400.000.000. Karena harga transaksi lebih tinggi dari NJOP, dasar pengenaan BPHTB mengikuti harga transaksi.

  1. PPh final penjual: 2,5% dikali Rp1.500.000.000 sama dengan Rp37.500.000, sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) huruf a.
  2. Dasar BPHTB: Rp1.500.000.000 dikurangi NPOPTKP batas minimum Rp80.000.000 menurut UU 1 Tahun 2022 Pasal 46 ayat (5), yaitu Rp1.420.000.000.
  3. BPHTB pembeli: Rp1.420.000.000 dikali tarif Perda; pada batas tertinggi 5% menurut Pasal 47 ayat (1), hasilnya Rp71.000.000.

Ilustrasi ini memakai tarif tertinggi dan NPOPTKP terendah menurut undang-undang, sehingga angka riilnya bisa lebih rendah dan wajib dicek ke Perda setempat.

Deretan rumah dua lantai di kompleks perumahan baru pada pagi hari
Setiap transaksi rumah menanggung dua pajak sekaligus: PPh final di sisi penjual dan BPHTB di sisi pembeli.

Kapan Disetor, Divalidasi, dan Dilaporkan

PPh final wajib disetor sendiri sebelum akta, kesepakatan, atau risalah lelang ditandatangani pejabat berwenang, sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1).

Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak, misalnya pengembang, PPh terutang saat diterimanya pembayaran dan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) serta PMK 261/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (5). Setoran dilaporkan lewat SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, sesuai PMK 261/PMK.03/2016 Pasal 9 ayat (1).

Pejabat berwenang baru boleh menandatangani akta bila diserahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah diteliti Kantor Pelayanan Pajak, sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (5) dan ayat (7), sedangkan BPHTB paling lambat dilunasi saat akta jual beli ditandatangani menurut PP 35 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (10), dan pendaftaran peralihan hak menunggu bukti pembayarannya menurut Pasal 61 ayat (1). Surat keterangan penelitian formal yang lazim disebut validasi SSP terbit segera bila permohonan lewat Sistem Elektronik, atau paling lama 3 hari kerja bila langsung ke KPP, sesuai PER-08/PJ/2022 Pasal 8 ayat (2).

Catatan Penting

PP 35 Tahun 2023 Pasal 60 mewajibkan PPAT atau notaris meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta dan melaporkan akta kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan denda Rp10.000.000 per pelanggaran kewajiban meminta bukti bayar dan Rp1.000.000 per laporan yang tidak disampaikan. Selengkapnya di panduan pajak notaris dan PPAT.

Waris, Hibah, dan Pengalihan yang Dikecualikan

Tidak setiap peralihan hak kena PPh final. PP 34 Tahun 2016 Pasal 6 memuat tujuh pengecualian, dengan tata cara pada PMK 261/PMK.03/2016 Pasal 10. Tiga yang paling sering muncul:

  • Waris, dikecualikan sepenuhnya menurut huruf d.
  • Hibah kepada keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara para pihak, menurut huruf b.
  • Orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah, menurut huruf a; kedua syarat kumulatif, sehingga ambang PTKP yang berlaku ikut menentukan.

Pengecualian ini tidak otomatis: PMK 261/PMK.03/2016 Pasal 10 ayat (2) mensyaratkan Surat Keterangan Bebas, dan pelaksanaannya perlu dicek terhadap aturan terkini pasca-Coretax.

Bebas PPh final bukan berarti bebas BPHTB. Waris tetap objek BPHTB, terutang saat penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 49 huruf c.

Pastikan Pajak Transaksi Properti Beres Sebelum Akta

Salah menentukan dasar pengenaan, tarif, atau urutan setor dapat menunda akta dan balik nama. Melalui Tax Compliance, AFPonTax menghitung PPh final dan BPHTB serta mengurus setoran dan validasi SSP; Tax Planning memberi kepastian sebelum skema dikunci dalam PPJB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa persen pajak jual beli tanah dan rumah?

Penjual dikenakan PPh final 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) huruf a. Pembeli dikenakan BPHTB paling tinggi 5% menurut UU 1 Tahun 2022 Pasal 47 ayat (1), dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP, dengan tarif definitif di Perda setempat.

Siapa yang membayar PPh final dan siapa yang membayar BPHTB?

PPh final dikenakan atas penghasilan penjual sesuai PP 34 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2), sedangkan BPHTB dikenakan kepada pembeli sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2). Kesepakatan siapa yang menanggung biayanya tidak mengubah status wajib pajak masing-masing.

Bagaimana kalau harga transaksi lebih rendah dari NJOP?

Untuk BPHTB, bila nilai perolehan lebih rendah daripada NJOP yang dipakai dalam pengenaan PBB tahun perolehan, dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut sesuai UU 1 Tahun 2022 Pasal 46 ayat (3). Untuk PPh final, dasarnya tetap nilai yang sesungguhnya diterima penjual dalam jual beli tanpa hubungan istimewa, menurut PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) huruf d.

Apakah warisan dan hibah tanah kena PPh final dan BPHTB?

Waris dikecualikan dari PPh final menurut PP 34 Tahun 2016 Pasal 6 huruf d, begitu pula hibah kepada keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan menurut huruf b. Waris tetap objek BPHTB, dengan NPOPTKP paling sedikit Rp300.000.000 menurut UU 1 Tahun 2022 Pasal 46 ayat (6).

Apa itu validasi SSP PPh pengalihan dan berapa lama prosesnya?

Validasi SSP adalah penelitian formal bukti penyetoran PPh oleh Kantor Pelayanan Pajak. Menurut PER-08/PJ/2022 Pasal 8 ayat (2), surat keterangannya terbit segera bila permohonan lewat Sistem Elektronik, atau paling lama 3 hari kerja bila disampaikan langsung ke KPP.

Apakah membeli rumah dari pengembang juga kena PPN?

Ya, bila pengembangnya berstatus Pengusaha Kena Pajak. Menurut PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), PPN atas barang kena pajak selain barang mewah dihitung dari tarif 12% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain 11/12 harga jual, sehingga efektif setara 11%. PPN itu terpisah dari BPHTB.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi