Pajak klinik kecantikan mencakup empat kewajiban sekaligus: PPh atas laba atau omzet klinik, PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di dalamnya, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak begitu peredaran bruto melampaui Rp4.800.000.000,00 setahun sesuai PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1), serta pemotongan atas sewa dan jasa vendor. Titik terawan ada pada PPN, sebab pembebasan dalam PP 49 Tahun 2022 melekat pada karakter jasa pelayanan kesehatan medis, bukan pada papan nama klinik.
Sisi pribadi dokternya dirangkum dalam panduan pajak dokter. Halaman ini melanjutkannya dari sisi klinik, subjek pajak terpisah yang membuat satu tindakan perawatan memunculkan dua kewajiban.
Peta Kewajiban Pajak Klinik Kecantikan
| Kewajiban | Dasar hukum | Angka kunci |
|---|---|---|
| PPh badan atas laba | UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7 | 22% |
| PPh final peredaran bruto tertentu | PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2) | 0,5% |
| Pengukuhan sebagai PKP | PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 dan 4 | Di atas Rp4,8 miliar per tahun buku |
| PPN penyerahan tidak dibebaskan | PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 | 12% x 11/12, efektif 11% |
| PPh Pasal 21 jasa dokter | PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) jo. Pasal 16 ayat (3) | 50% bruto x tarif Pasal 17 |
Apakah Klinik Kecantikan Wajib Memungut PPN?
Tidak otomatis wajib, dan tidak otomatis bebas. UU 7 Tahun 2021 Pasal 4 angka 1 menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari Pasal 4A ayat (3) UU PPN, sehingga jasa kesehatan berstatus Jasa Kena Pajak.
Statusnya lalu dipulihkan lewat pembebasan. PP 49 Tahun 2022 Pasal 10 huruf a menetapkannya sebagai Jasa Kena Pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, dirinci pada Pasal 11. Peraturan itu tidak menyebut klinik kecantikan maupun jasa estetika.
Catatan Penting
PP 49 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) mengaitkan rincian jasa yang dibebaskan dengan ketentuan bidang tenaga kesehatan dan bidang kesehatan. Status PPN layanan estetika karena itu bergantung pada jenis tindakan, tenaga pelaksana, dan izin fasilitas.
Bila ada penyerahan di luar pembebasan dan klinik sudah PKP, PPN dihitung dari tarif 12 persen dikalikan DPP nilai lain 11/12 dari penggantian sesuai PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3, sehingga efektifnya 11 persen.
Kapan Klinik Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
- Sampai Rp4.800.000.000,00, klinik tergolong pengusaha kecil yang tidak wajib dikukuhkan menurut PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1).
- Setelah terlampaui, laporkan usaha untuk dikukuhkan paling lama akhir bulan berikutnya sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

Bisakah Klinik Estetika Memakai PPh Final 0,5 Persen?
Bergantung pada siapa subjek pajaknya. Tarifnya tetap 0,5 persen menurut PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2), dengan batas Rp4.800.000.000,00 per Tahun Pajak menurut Pasal 57 ayat (1) hasil perubahan PP 20 Tahun 2026 yang diundangkan 22 April 2026.
Untuk dokter estetika sebagai orang pribadi, umumnya tidak. PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (3) huruf a jo. ayat (4) huruf a mengecualikan penghasilan dari pekerjaan bebas, dan menyebut dokter sebagai tenaga ahli.
Sekat itu tidak mutlak. Penjelasan PP 20 Tahun 2026 atas Pasal 56 ayat (4) mencontohkan ahli yang berusaha dan mempekerjakan orang lain memperoleh penghasilan usaha, bukan pekerjaan bebas. Karena hanya analogi, posisi klinik berpegawai perlu dinilai per kasus.
Tiga Perubahan PP 20 Tahun 2026 yang Menyentuh Klinik
- Subjek badan menyempit. Pasal I angka 4 hanya mengizinkan perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi; PT biasa, CV, dan firma tidak lagi masuk, dengan peralihan di Pasal II.
- Jangka waktu umum dihapus. Pasal I angka 6 menghapus Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 yang membatasi 7, 4, dan 3 tahun. Batas waktu tersisa hanya bagi koperasi, yaitu 4 Tahun Pajak sejak terdaftar menurut Pasal 57 ayat (2) huruf f.
- Penguji omzet melebar. Pasal I angka 5 mengubah Pasal 58 ayat (1) huruf a sehingga batas Rp4,8 miliar diuji dari seluruh penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, final maupun tidak, termasuk dari luar negeri. Honor praktik di rumah sakit lain ikut dihitung.
Bagi orang pribadi berskema final, omzet sampai Rp500.000.000,00 setahun tidak dikenai PPh sesuai PP 55 Tahun 2022 Pasal 60 ayat (2) dan (3). Namun perseroan perorangan tidak otomatis membuka tarif 0,5 persen: Pasal 57 ayat (2) huruf b mengecualikan perseroan perorangan bentukan orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas pada Pasal 56 ayat (4). Klinik bentukan dokter berpeluang masuk pengecualian itu, sehingga tarif badan 22 persen menurut UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7 lebih realistis jadi acuan. Perbandingannya ada di pembahasan PPh final UMKM versus Pasal 31E.
Cara Memotong PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter Estetika
Dokter termasuk Bukan Pegawai berupa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas menurut PMK 168 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf a. Dasar pemotongannya 50 persen dari penghasilan bruto sesuai Pasal 12 ayat (3), lalu dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sesuai Pasal 16 ayat (3).
Kesalahan paling mahal ada pada penentuan brutonya. Menurut Lampiran Bagian IV angka 2 huruf b PMK 168 Tahun 2023, bruto adalah jasa dokter yang dibayar pasien melalui klinik sebelum dipotong biaya atau bagi hasil. Memotong setelah bagi hasil menimbulkan kurang potong yang ditanggung klinik.
Contoh resmi pada Lampiran Bagian V.2 PMK 168 Tahun 2023: jasa dokter Rp45.000.000 sebulan menghasilkan dasar Rp22.500.000 dan PPh Pasal 21 Rp1.125.000 di lapisan 5 persen. Dasar itu dihitung per Masa Pajak, tidak diakumulasikan, sehingga kedua belas bulan pada contoh tetap di lapisan 5 persen meski dasar setahun mencapai Rp262.000.000. Tarif progresif lima lapisan UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7, dari 5 persen sampai Rp60 juta hingga 35 persen di atas Rp5 miliar, baru bekerja penuh pada SPT Tahunan dokternya; lihat panduan PPh Pasal 21.
Pemotongan Vendor, SPT, dan Denda Keterlambatan
Klinik juga berposisi sebagai pemotong. Atas sewa ruko, klinik memotong PPh final 10 persen dari bruto nilai persewaan sesuai PP 34 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1); rinciannya pada pembahasan PPh final sewa tanah dan bangunan. Atas jasa manajemen, konsultan, dan jasa lain di luar objek PPh Pasal 21, klinik memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari bruto menurut UU 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c, dan 100 persen lebih tinggi bila penerimanya tidak ber-NPWP.
UU 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3) menetapkan SPT Tahunan badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, orang pribadi 3 bulan, dan SPT Masa 20 hari. Dendanya menurut Pasal 7 ayat (1): Rp1.000.000,00 SPT Tahunan badan, Rp100.000,00 orang pribadi, Rp500.000,00 SPT Masa PPN, Rp100.000,00 SPT Masa lainnya.
Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, sehingga kasus Anda sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu.
Petakan Status PPN dan Skema Bagi Hasil Klinik Anda
AFPonTax mendampingi klinik kecantikan dan dokter estetika lewat Tax Review skema bagi hasil, Tax Legal Opinion untuk tindakan yang status PPN-nya belum jelas, Tax Planning saat memilih bentuk badan usaha, serta Tax Compliance bulanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah klinik kecantikan wajib memungut PPN?
Tidak ada jawaban tunggal. UU 7 Tahun 2021 Pasal 4 angka 1 menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari daftar bukan objek PPN dan PP 49 Tahun 2022 Pasal 10 huruf a membebaskannya sebagai Jasa Kena Pajak tertentu bersifat strategis, sehingga penentuannya bergantung pada jenis tindakan, tenaga pelaksana, dan izin fasilitas.
Apa bedanya pajak klinik kecantikan dengan pajak dokter pribadi?
Klinik berbentuk badan usaha adalah subjek pajak terpisah dari dokter pemiliknya, dengan NPWP, SPT, dan kewajiban pemotongan sendiri. Klinik dikenai PPh badan 22 persen sesuai UU 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7; dokter mengikuti tarif progresif orang pribadi.
Apakah dokter estetika bisa memakai PPh final 0,5 persen?
Umumnya tidak, karena PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (3) huruf a jo. ayat (4) huruf a mengecualikan jasa pekerjaan bebas dan menyebut dokter sebagai tenaga ahli. Penjelasan PP 20 Tahun 2026 atas Pasal 56 ayat (4) mencontohkan ahli yang berusaha dan berpegawai memperoleh penghasilan usaha, tetapi tanpa kriteria kuantitatif.
Kapan klinik kecantikan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Selama peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun buku, klinik tergolong pengusaha kecil yang tidak wajib dikukuhkan menurut PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat (1). Begitu terlampaui, klinik wajib melapor paling lama akhir bulan berikutnya sesuai Pasal 4.
Apakah PPh 21 dokter dipotong sebelum atau sesudah bagi hasil klinik?
Sebelum bagi hasil. Lampiran Bagian IV angka 2 huruf b PMK 168 Tahun 2023 menegaskan bruto dokter adalah jasa yang dibayar pasien sebelum dipotong biaya atau bagi hasil klinik, dan dasar pemotongannya 50 persen dari bruto itu.





