Pajak Firma Hukum, CV, atau PT: Mana yang Paling Efisien?

Firma hukum, CV hukum, dan PT konsultan hukum memakai tarif PPh Badan yang sama. Perbedaan pajaknya justru terletak pada perlakuan gaji partner dan cara laba dibagikan.

Firma, CV, dan PT sama-sama subjek pajak badan: tarif PPh Badan 22 persen dan fasilitas Pasal 31E berlaku identik. Pembedanya ada pada uang yang mengalir ke partner. Gaji partner firma dan CV tidak boleh dibebankan sebagai biaya, tetapi bagian laba mereka bukan objek pajak; pada PT polanya terbalik.

Artikel ini fokus pada satu hal: konsekuensi pajak firma hukum dibanding CV hukum dan PT konsultan hukum. Kewajiban profesi advokat secara menyeluruh sudah dibahas dalam panduan pajak advokat dan firma hukum.

Tarif dan Fasilitas yang Sama untuk Ketiganya

Tarif Pajak Penghasilan badan dalam negeri adalah 22 persen sejak tahun pajak 2022, sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah Pasal 3 angka 7 UU 7/2021 (UU HPP).

Fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU 36/2008 juga terbuka bagi ketiganya. Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50 persen atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sehingga efektif 11 persen. Mekanismenya diurai dalam panduan cara menghitung PPh Pasal 31E.

KetentuanFirma, CV, dan PTDasar hukum
Tarif PPh Badan22%Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh
Fasilitas Pasal 31EBerhak, peredaran bruto s.d. Rp50 miliarPasal 31E ayat (1) UU 36/2008
PPh final 0,5%Tidak lagi berhakPasal 57 ayat (1) PP 55/2022 jo. PP 20/2026
Ambang wajib PKPRp4,8 miliar per tahun bukuPMK 197/PMK.03/2013
SPT Tahunan badan4 bulan setelah akhir Tahun Pajak; denda Rp1.000.000Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UU KUP
Sumber: UU 7/2021 (UU HPP), UU 36/2008, UU 28/2007 (UU KUP), PP 55/2022 jo. PP 20/2026, PMK 197/PMK.03/2013. Berlaku per Agustus 2026.

Norma pun tertutup. Pasal 14 ayat (2) UU 36/2008 membatasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk orang pribadi, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP mewajibkan setiap Wajib Pajak badan menyelenggarakan pembukuan.

PPh Final 0,5 Persen Kini Tertutup bagi Firma, CV, dan PT

Sejak PP 20 Tahun 2026, PPh final 0,5 persen hanya dapat dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Pasal I angka 4 PP 20 Tahun 2026 mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55 Tahun 2022; CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk.

PP 20 Tahun 2026 diundangkan 22 April 2026. Pasal I angka 6 menghapus Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, yakni jangka waktu tarif final yang dulu 4 tahun pajak bagi CV dan firma serta 3 tahun bagi PT. Bandingkan kedua skema di artikel PPh final UMKM versus Pasal 31E.

Bagi kantor hukum, pintu itu tertutup lebih dulu. Dalam rumusan PP 55 Tahun 2022 sebelum diubah, Pasal 57 ayat (2) huruf b juncto Pasal 56 ayat (4) huruf a sudah mengecualikan CV atau firma bentukan beberapa orang berkeahlian khusus dengan jasa sejenis pekerjaan bebas, dan pengacara disebut eksplisit di daftar itu.

Catatan Penting

Pasal II angka 1 huruf e PP 20 Tahun 2026 memberi masa peralihan bagi firma, CV, dan PT selain perseroan perorangan yang jangka waktu final 0,5 persennya belum berakhir menurut PP 55 Tahun 2022. Kantor hukum jarang masuk kategori itu, tetapi statusnya tetap perlu diperiksa.

Tumpukan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan di meja kerja advokat sebagai gambaran struktur badan usaha kantor hukum
Bentuk badan yang dipilih saat akta pendirian dibuat menentukan perlakuan pajak atas gaji partner dan pembagian laba selama bertahun-tahun.

Pembeda Sesungguhnya: Gaji Partner dan Pembagian Laba

Di sinilah pajak firma hukum berbeda nyata dari pajak PT. Pasal 9 ayat (1) huruf j UU 36/2008 melarang firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham membebankan gaji anggotanya. Makin besar porsi yang ditarik partner sebagai gaji, makin besar laba fiskal yang tetap dipajaki di tingkat badan.

Imbangannya ada pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36/2008: bagian laba anggota firma, persekutuan, perkumpulan, kongsi, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan objek Pajak Penghasilan.

Pada PT polanya terbalik. Gaji direksi atau pemegang saham yang bekerja umumnya dapat dibebankan sepanjang wajar, tetapi penerimanya kena tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: 5 persen sampai Rp60 juta hingga 35 persen di atas Rp5 miliar.

Dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi bebas PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia (Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 PP 55 Tahun 2022), paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak dan ditahan minimal 3 Tahun Pajak (Pasal 11). Bila gagal, tarifnya paling tinggi 10 persen dan final (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh).

Aliran dana ke partnerFirma dan CVPT konsultan hukum
Gaji partner sebagai biaya badanTidak dapat dikurangkanUmumnya dapat, sepanjang wajar
Pajak di tangan penerima gajiTidak relevanProgresif 5% sampai 35%
Pembagian laba ke pemilikBukan objek PPhBebas PPh bila dividen diinvestasikan; jika tidak, maksimal 10% final
Sumber: UU 36/2008 Pasal 4 ayat (3) huruf i dan Pasal 9 ayat (1) huruf j; UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2c); PP 55/2022. Berlaku per Agustus 2026.

Pemotongan PPh Pasal 23 dan Kewajiban PPN

Jasa hukum yang ditagihkan atas nama badan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto, tanpa membedakan firma, CV, atau PT. Dasarnya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) huruf d PMK 141/PMK.03/2015. Pemotongan hanya dilakukan klien yang berstatus pemotong, misalnya subjek pajak badan dalam negeri, dan jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Advokat yang menagih atas nama pribadi justru dipotong PPh Pasal 21 dengan dasar pengenaan 50 persen dari penghasilan bruto (Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023), seperti diurai di artikel jasa hukum dipotong PPh 21 atau PPh 23.

Ambang PPN pun seragam. Begitu peredaran bruto dalam satu tahun buku melampaui Rp4,8 miliar, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya batas itu (Pasal 4 PMK 197/PMK.03/2013). Setelahnya jasa hukum dipungut PPN 12 persen atas Dasar Pengenaan Pajak nilai lain 11/12 dari penggantian, setara 11 persen (PMK 131 Tahun 2024).

Cara Memilih Bentuk Badan untuk Kantor Hukum Anda

Karena tarif badannya identik, keputusan bergeser ke arah aliran uang kantor.

  1. Seberapa besar penghasilan yang ditarik partner sebagai imbalan rutin?
  2. Laba dibagikan habis atau ditahan? Bagian laba firma dan CV bukan objek PPh, sedangkan dividen PT bersyarat.
  3. Akan masuk investor atau mitra korporasi? Struktur saham PT lebih siap menampung perubahan kepemilikan.
  4. Sekuat apa administrasi kantor? Ketiganya wajib pembukuan dengan tenggat dan denda SPT badan yang sama.

Dua catatan penutup. Boleh tidaknya kantor hukum berbentuk CV atau PT menurut UU Advokat adalah isu non-perpajakan. Lalu Pasal 20A PP 55/2022 sisipan PP 20 Tahun 2026 menegaskan suap dan gratifikasi bukan biaya pengurang.

Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta tiap kasus, karena itu konsultasikan kondisi kantor Anda dengan konsultan pajak.

Menimbang Firma, CV, atau PT untuk Kantor Anda?

AFPonTax memetakan konsekuensi pajak tiap bentuk badan lewat Tax Planning, menguji posisi berjalan dengan Tax Review, dan merapikan pelaporan lewat Tax Compliance atau skema Retainer.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan pajak firma, CV, dan PT untuk kantor hukum?

Tarifnya sama: ketiganya subjek pajak badan dengan tarif 22 persen (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh) dan berhak atas fasilitas Pasal 31E UU 36/2008. Perbedaan pajak firma hukum dibanding PT ada pada gaji partner dan pembagian laba, yang diatur Pasal 9 ayat (1) huruf j serta Pasal 4 ayat (3) huruf i UU yang sama.

Apakah firma hukum atau CV hukum masih boleh memakai PPh final 0,5 persen?

Tidak. Sejak PP 20 Tahun 2026 mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55 Tahun 2022, hanya orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi yang berhak. Sebelum itu pun, CV atau firma bentukan beberapa orang berkeahlian khusus dengan jasa sejenis pekerjaan bebas sudah dikecualikan.

Apakah gaji partner di firma atau CV bisa dibebankan sebagai biaya?

Tidak. Pasal 9 ayat (1) huruf j UU 36/2008 melarang pengurangan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Pada PT, gaji direksi atau pemegang saham yang bekerja umumnya dapat dibebankan sepanjang wajar.

Apakah pembagian laba kepada partner firma hukum dikenakan pajak lagi?

Tidak. Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36/2008 mengecualikan bagian laba anggota firma, persekutuan, perkumpulan, kongsi, dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham dari objek Pajak Penghasilan. Laba yang sudah dikenai PPh Badan tidak dipajaki ulang di tingkat partner.

Apakah dividen dari PT kantor hukum kepada pemiliknya kena pajak?

Dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia (Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 PP 55 Tahun 2022). Investasinya paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak dan ditahan minimal 3 Tahun Pajak (Pasal 11). Jika tidak, tarifnya maksimal 10 persen dan final.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi