Cara menghitung PPh Pasal 31E bertumpu pada satu angka pembagi, yaitu Rp4,8 miliar. Bila peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif 11%; bila peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, bagian yang memperoleh fasilitas dihitung dengan rumus (Rp4.800.000.000 : peredaran bruto) x Penghasilan Kena Pajak lalu dikenai 11%, sedangkan sisanya dikenai 22%. Angka 11% berasal dari pengurangan tarif 50% menurut Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 atas tarif 22% Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Artikel ini hanya membahas mekanika angkanya. Untuk syarat kelayakan dan risiko salah terap, baca penjelasan lengkap fasilitas PPh Pasal 31E.
Rumus Cara Menghitung PPh Pasal 31E
Siapkan dua angka lebih dulu: Penghasilan Kena Pajak, yaitu laba fiskal setelah koreksi, dan peredaran bruto satu tahun pajak penuh.
- Hitung bagian yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000 : peredaran bruto) x Penghasilan Kena Pajak, sesuai rumus proporsi dalam Penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Kalikan bagian tersebut dengan 11%.
- Kurangkan bagian itu dari total Penghasilan Kena Pajak untuk memperoleh sisanya.
- Kalikan sisa tersebut dengan 22%, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang berlaku sejak tahun pajak 2022 menurut UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Jumlahkan hasil langkah kedua dan keempat sebagai PPh Badan terutang.
Tarif dan Batas yang Dipakai dalam Perhitungan
Dua batas bekerja bersamaan dan sering tertukar. Rp50 miliar adalah pintu masuk kelayakan, sedangkan Rp4,8 miliar adalah bagian peredaran bruto yang memperoleh pengurangan tarif. Keduanya diatur Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008.
| Peredaran bruto satu tahun pajak | Bagian PKP yang memperoleh fasilitas | Tarif |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp4.800.000.000 | Seluruh PKP | 11% atas seluruh PKP |
| Di atas Rp4.800.000.000 sampai Rp50.000.000.000 | Proporsional: (Rp4,8 miliar : peredaran bruto) x PKP | 11% atas bagian itu, 22% atas sisanya |
| Di atas Rp50.000.000.000 | Tidak ada, syarat tidak terpenuhi | 22% atas seluruh PKP |
Pasal 31E ayat (1) mengaitkan pengurangan 50% pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh. UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7 menghapus ayat (2a), sehingga acuan yang tersisa adalah 22% dan tarif atas bagian berfasilitas menjadi 11%. Pasal 31E ayat (2) membuka ruang agar batas itu dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; sampai Agustus 2026 angkanya tetap Rp4,8 miliar.
Catatan Penting
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sebelum tarif diterapkan, sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh. Ayat itu tidak ikut diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan tetap berlaku dalam rumusan Pasal 17 yang baru.
Contoh 1: Peredaran Bruto Rp4,5 Miliar
Mengikuti pola Contoh 1 dalam Penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008: peredaran bruto Rp4.500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp500.000.000. Karena tidak melebihi Rp4,8 miliar, seluruh Penghasilan Kena Pajak memperoleh pengurangan tarif.
PPh Badan terutang menjadi 11% x Rp500.000.000 = Rp55.000.000, dibandingkan Rp110.000.000 tanpa fasilitas. Penjelasan UU masih memakai tarif 28% tahun 2009, sehingga angka rupiah di teks aslinya tidak dapat dipakai sekarang.

Contoh 2: Peredaran Bruto Rp30 Miliar
Mengikuti Contoh 2 Penjelasan pasal yang sama: peredaran bruto Rp30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp3.000.000.000. Posisinya di atas Rp4,8 miliar tetapi di bawah Rp50 miliar, sehingga fasilitas berlaku sebagian.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Bagian PKP berfasilitas | (Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 | Rp480.000.000 |
| Sisa PKP | Rp3.000.000.000 dikurangi Rp480.000.000 | Rp2.520.000.000 |
| PPh bagian berfasilitas | 11% x Rp480.000.000 | Rp52.800.000 |
| PPh sisa PKP | 22% x Rp2.520.000.000 | Rp554.400.000 |
| PPh Badan terutang | Rp52.800.000 ditambah Rp554.400.000 | Rp607.200.000 |
Pembagian Rp480.000.000 dan Rp2.520.000.000 sudah tercantum dalam Penjelasan UU dan tidak terpengaruh perubahan tarif. Tanpa fasilitas, pajaknya Rp660.000.000, sehingga penghematannya Rp52.800.000. Tarif efektifnya sekitar 20,24%, bukan 11%, karena hanya 16% dari PKP yang memperoleh pengurangan tarif.
Kesalahan yang Membuat Hasil Hitungan Meleset
- Menerapkan 11% atas seluruh Penghasilan Kena Pajak padahal peredaran bruto melewati Rp4,8 miliar. Pada Contoh 2, keliru ini menghasilkan Rp330.000.000.
- Mengalikan proporsi ke peredaran bruto, bukan ke Penghasilan Kena Pajak. Yang dipisahkan Pasal 31E adalah PKP, bukan omzet.
- Memakai tarif 28% dari contoh dalam Penjelasan UU tanpa menyesuaikannya ke 22%.
- Melewatkan pembulatan Penghasilan Kena Pajak dan tidak menyimpan kertas kerja sebagai pendukung SPT Tahunan.
Siapa yang Perlu Menghitungnya Sejak 2026
Kebutuhan menghitung Pasal 31E melebar sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Peraturan itu membatasi Wajib Pajak badan yang dapat dikenai PPh final 0,5% hanya pada perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, sehingga PT biasa, CV, firma, dan BUM Desa tidak lagi termasuk. Batas Rp4,8 miliar di sini adalah syarat masuk skema final, berbeda fungsi dari batas Rp4,8 miliar pada Pasal 31E.
Badan yang tidak lagi masuk kriteria itu kembali ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Pasal 31E. Rujukan yang sama muncul pada Pasal 57 ayat (2) huruf a angka 2 PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengeluarkan dari skema final badan yang memilih dikenai tarif tersebut. Badan usaha yang jangka waktu PPh finalnya belum berakhir masih boleh melanjutkan sampai habis, menurut Pasal II angka 1 huruf e peraturan yang sama. Perbandingan kedua skema kami bahas dalam artikel PPh final UMKM versus fasilitas Pasal 31E.
Hasilnya masuk ke SPT Tahunan PPh Badan, yang batas penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak menurut Pasal 3 ayat (3) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2007. Angka itu juga menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25, sehingga kekeliruannya merambat ke setoran bulanan.
Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu dan hasilnya bergantung pada data riil perusahaan, sehingga konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum angka dilaporkan.
Ingin Angka Perhitungan Anda Diverifikasi?
AFPonTax memverifikasi penetapan peredaran bruto, proporsi fasilitas, dan PPh Badan terutang melalui Tax Review, mendampingi SPT Tahunan Badan lewat Tax Compliance, serta menyusun strategi tahun berikutnya lewat Tax Planning.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana rumus menghitung bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E?
Rumusnya (Rp4.800.000.000 dibagi peredaran bruto setahun) dikali Penghasilan Kena Pajak, sesuai Penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008. Hasilnya dikenai tarif 11% dan sisa Penghasilan Kena Pajak dikenai 22%. Rumus ini hanya dipakai bila peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Berapa tarif efektif PPh Badan setelah memakai fasilitas Pasal 31E?
Tarif atas bagian berfasilitas adalah 11%, hasil 50% dikali 22% menurut Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang diubah UU Nomor 7 Tahun 2021. Tarif efektif keseluruhan baru menyentuh 11% bila peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar; di atas itu ia berada di antara 11% dan 22%, misalnya sekitar 20,24% pada peredaran bruto Rp30 miliar dengan PKP Rp3 miliar.
Apakah perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar masih bisa memakai Pasal 31E?
Tidak. Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 membatasi fasilitas ini bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Di atas batas itu seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif 22%.
Apakah Penghasilan Kena Pajak perlu dibulatkan sebelum dikalikan tarif?
Ya. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sebelum tarif diterapkan, sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh. Ayat itu tidak termasuk yang diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 3 angka 7 dan tetap berlaku dalam rumusan Pasal 17 yang baru. Pembulatan dilakukan pada Penghasilan Kena Pajak, bukan pada hasil akhir pajak terutang.
Apakah PT yang keluar dari PPh final 0,5% otomatis memakai Pasal 31E?
Tidak otomatis. PP Nomor 20 Tahun 2026 mempersempit badan yang dapat dikenai PPh final 0,5%, dan badan yang keluar dari skema itu kembali ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Pasal 31E. Rujukan tarif yang sama dipakai Pasal 57 ayat (2) huruf a angka 2 PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP tersebut. Kelayakannya tetap diuji dari peredaran bruto dan status badan dalam negeri.
Apakah peredaran bruto untuk Pasal 31E termasuk penghasilan di luar usaha?
Cakupannya harus ditetapkan konsisten dengan ketentuan perpajakan, bukan diasumsikan dari format laporan internal. Definisi peredaran bruto pada skema PPh final 0,5% PP Nomor 55 Tahun 2022 berfungsi berbeda dan tidak dapat dipinjam begitu saja.





