Perbedaan PPh Final UMKM dan Pasal 31E terletak pada dasar pengenaan sekaligus pada siapa yang boleh memakainya. PPh final dikenakan 0,5% atas peredaran bruto (PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2)), sedangkan Pasal 31E memangkas 50% tarif atas Penghasilan Kena Pajak (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E ayat (1)). Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, daftar badan yang boleh memakai PPh final menyempit tajam.
Bagi sebagian besar badan, pilihan itu sudah tidak ada; yang tersisa adalah memastikan Pasal 31E dihitung benar, seperti dibahas di panduan fasilitas PPh Pasal 31E. Artikel ini menjawab siapa yang masih punya pilihan, dan jalur mana yang lebih murah bagi mereka.
Tiga Perbedaan yang Menentukan Pilihan
PPh final dihitung dari omzet sehingga tetap terutang saat rugi, sedangkan Pasal 31E bekerja di atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu laba setelah koreksi fiskal. Perbedaan PPh Final UMKM dan Pasal 31E selengkapnya pada tabel berikut.
| Aspek | PPh Final UMKM | Fasilitas Pasal 31E |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Peredaran bruto | Penghasilan Kena Pajak |
| Tarif | 0,5% (PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2)) | 11% atas bagian PKP yang difasilitasi (50% x 22%); sisanya 22% |
| Ambang omzet | Tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 per Tahun Pajak (Pasal 57 ayat (1)) | Omzet sampai Rp50.000.000.000,00; fasilitas atas PKP dari bagian omzet sampai Rp4.800.000.000,00 (Pasal 31E ayat (1)) |
| Subjek | Orang pribadi, perseroan perorangan (1 orang), koperasi | Seluruh badan dalam negeri |
| Batas waktu | Pasal 59 dihapus; koperasi 4 Tahun Pajak (Pasal 57 ayat (2) huruf f) | Tidak dibatasi |
| Penyetoran | Bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 164 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2)) | Dalam SPT Tahunan PPh Badan |
Satu salah kaprah perlu diluruskan. Batas omzet Rp500.000.000,00 setahun yang tidak dikenai PPh hanya untuk orang pribadi, sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dari UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP 55 Tahun 2022 Pasal 60 ayat (2). Koperasi dan perseroan perorangan tidak dapat memakainya.
Siapa yang Masih Boleh Memakai PPh Final
PP Nomor 20 Tahun 2026 menulis ulang Pasal 57 ayat (1). Yang dapat dikenai PPh final kini hanya orang pribadi serta badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan koperasi. CV, firma, PT biasa, dan BUM Desa keluar.
| Bentuk Wajib Pajak | Posisi setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 |
|---|---|
| Orang pribadi | Tetap dapat memakai PPh final 0,5%; batas jangka waktu hilang karena Pasal 59 dihapus |
| Perseroan perorangan (1 orang) | Tetap dapat memakai PPh final, atau tarif umum dengan Pasal 31E |
| Koperasi | PPh final paling lama 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar (Pasal 57 ayat (2) huruf f) |
| CV, firma, PT biasa, BUM Desa | Bukan lagi subjek PPh final; boleh melanjutkan sampai jangka waktu lamanya habis (Pasal II angka 1 huruf e) |
| Bentuk usaha tetap | Dikecualikan dari PPh final (Pasal 57 ayat (2) huruf d); juga di luar Pasal 31E |
Ambangnya diuji dengan cara baru. Pasal 58 mengukur peredaran bruto dari Tahun Pajak sebelumnya, mencakup usaha dan pekerjaan bebas, termasuk dari luar negeri. Bagi orang pribadi, omzet seluruh perseroan perorangannya ikut dijumlahkan (Pasal 57 ayat (2) huruf e).
Mana yang Lebih Hemat: Uji dengan Marjin Laba
Bagi yang masih punya pilihan, jawabannya ditentukan marjin laba fiskal, bukan besar omzet. Pembandingnya 0,5% dari omzet versus 11% dari Penghasilan Kena Pajak. Angka 11% adalah pengurangan 50% pada Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 atas tarif PPh Badan 22% (UU Nomor 7 Tahun 2021, sejak tahun pajak 2022).

Ilustrasi berikut memakai asumsi terbuka, bukan ketentuan: koperasi beromzet Rp4.000.000.000,00 setahun, sehingga seluruh PKP-nya di bawah batas omzet yang difasilitasi. PPh finalnya tetap Rp20.000.000,00 berapa pun labanya.
- Marjin fiskal 10%, PKP Rp400.000.000,00: tarif umum Rp44.000.000,00, jauh di atas PPh final Rp20.000.000,00.
- Marjin fiskal 2,5%, PKP Rp100.000.000,00: tarif umum Rp11.000.000,00, lebih ringan daripada PPh final.
- Titik seimbangnya di sekitar marjin 4,5%.
Polanya konsisten: usaha bermarjin tebal diuntungkan PPh final, sedangkan trading dan distribusi bermarjin tipis lebih ringan di tarif umum. Cara memisahkan bagian PKP yang difasilitasi ada di panduan menghitung PPh Pasal 31E.
Cara Pindah ke Tarif Umum dan Akibatnya
Perpindahan tidak terjadi otomatis hanya karena Anda menghitungnya begitu di SPT.
- Sampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum kepada Direktur Jenderal Pajak (PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (3)).
- Kirim paling lambat akhir Tahun Pajak; ketentuan umum berlaku Tahun Pajak berikutnya (PMK 164 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) dan (5)).
- Wajib Pajak baru dapat menyampaikannya saat mendaftarkan diri, sehingga ketentuan umum berlaku sejak Tahun Pajak terdaftar (Pasal 5 ayat (6)).
Catatan Penting
Pilihan ini satu arah. PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (4), dipertegas PMK 164 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (7), menutup jalan kembali ke PPh final untuk Tahun Pajak berikutnya. PMK 164 Tahun 2023 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 (Pasal II angka 1 huruf g).
Kapan Perusahaan Tidak Punya Pilihan
Sebagian besar Wajib Pajak badan kini tidak sampai ke persimpangan ini. PT biasa, CV, dan firma langsung berada di rezim tarif umum, sehingga Pasal 31E menjadi satu-satunya keringanan yang relevan. Yang jangka waktu lamanya belum berakhir masih boleh melanjutkan sampai habis.
Perseroan perorangan yang didirikan orang pribadi berkeahlian khusus penyedia jasa pekerjaan bebas juga dikecualikan (Pasal 57 ayat (2) huruf b). Bentuk usaha tetap dikecualikan dari PPh final (huruf d) sekaligus berada di luar Pasal 31E yang hanya untuk badan dalam negeri.
Pemilihan bentuk badan usaha karena itu berdampak langsung pada beban pajak, sejalan dengan pemilihan badan hukum firma, CV, atau PT. Ketentuan dapat berubah, jadi konsultasikan kasus Anda sebelum mengirim pemberitahuan yang tidak dapat ditarik kembali.
Hitung Dulu Sebelum Pemberitahuan Dikirim
Karena pilihan tarif umum bersifat permanen dan aturan subjeknya baru berubah, keputusannya layak disandarkan pada simulasi multi-tahun atas angka riil perusahaan. AFPonTax membantu lewat Tax Planning, Tax Review, dan Tax Compliance untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan PPh Final UMKM 0,5% dan fasilitas PPh Pasal 31E?
PPh Final UMKM dikenakan 0,5% atas peredaran bruto (PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2)), sedangkan Pasal 31E memberi pengurangan tarif 50% atas Penghasilan Kena Pajak (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E ayat (1)). PPh final tetap terutang meski rugi, dan sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 subjeknya lebih sempit.
Siapa yang masih boleh memakai PPh Final 0,5% setelah PP 20 Tahun 2026?
Hanya orang pribadi serta badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan koperasi, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak (PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (1) sebagaimana diubah PP Nomor 20 Tahun 2026).
Apakah PT dan CV masih bisa memakai PPh Final UMKM?
Tidak, kecuali PT berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang. CV, firma, PT biasa, dan BUM Desa keluar dari daftar subjek PPh final. Yang jangka waktu lamanya belum berakhir masih boleh melanjutkan sampai habis (PP Nomor 20 Tahun 2026 Pasal II angka 1 huruf e).
Apakah jangka waktu 3, 4, dan 7 Tahun Pajak PPh Final masih berlaku?
Tidak lagi sebagai aturan umum. PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 yang memuat jangka waktu itu. Tersisa pembatasan koperasi, yaitu 4 Tahun Pajak sejak terdaftar (Pasal 57 ayat (2) huruf f), plus ketentuan peralihan.
Berapa tarif efektif PPh Badan setelah fasilitas Pasal 31E?
Sebesar 11% atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas, yaitu 50% dari tarif PPh Badan 22% yang berlaku sejak tahun pajak 2022 (UU Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 31E ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008). Sisa PKP tetap dikenai 22%.
Bagaimana cara memberitahukan bahwa perusahaan memilih tarif umum?
Pemberitahuan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (3)) paling lambat akhir Tahun Pajak, dan berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya (PMK 164 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) dan (5)). Wajib Pajak baru menyampaikannya saat mendaftarkan diri (Pasal 5 ayat (6)).
Apakah perusahaan yang sudah memilih tarif umum bisa kembali ke PPh Final 0,5%?
Tidak. PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (4), dipertegas PMK 164 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (7), menyatakan Wajib Pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan itu tidak dapat lagi dikenai PPh final untuk Tahun Pajak berikutnya. Simulasikan beberapa tahun ke depan sebelum memutuskan.





