PPh Pasal 24: Kredit Pajak Luar Negeri dan Tax Treaty

PPh Pasal 24 memberi wajib pajak dalam negeri hak mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri agar terhindar dari pajak berganda. Pahami batas kreditnya, dokumen yang menentukan diterima atau ditolaknya klaim Anda, serta risiko saat pemeriksaan pajak.

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang memberi wajib pajak dalam negeri hak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Tujuannya satu dan tegas: mencegah satu penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, di negara sumber dan di negara domisili. Persoalannya, hak ini tidak berjalan otomatis. Besarnya kredit dibatasi, buktinya diuji saat pemeriksaan, dan kesalahan penerapan berujung pada kredit yang ditolak serta kurang bayar.

Apa Itu PPh Pasal 24 dan Apa Tujuannya?

Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi wajib pajak dalam negeri hak mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menghindari pajak berganda internasional atau double taxation, yaitu kondisi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda.

Istilah kuncinya adalah kredit pajak luar negeri, yaitu pengurangan pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang juga dipajaki di Indonesia. Perhatikan kata "kredit": mekanisme ini mengurangi pajak yang terutang, bukan penghasilan yang dihitung.

Tanpa mekanisme ini, wajib pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan dari luar negeri berpotensi membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama, sehingga beban pajaknya menjadi tidak adil.

Mengapa Pajak Berganda Internasional Terjadi

Pajak berganda internasional terjadi ketika satu penghasilan dikenakan pajak oleh dua negara sekaligus. Penyebabnya adalah benturan dua prinsip pemajakan yang sama-sama sah.

  • Negara sumber mengenakan pajak karena penghasilan itu timbul di wilayahnya, biasanya lewat pemotongan saat pembayaran.
  • Indonesia sebagai negara domisili juga mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, karena wajib pajak dalam negeri dipajaki atas seluruh penghasilannya dari mana pun sumbernya.

Pasal 24 adalah jawaban Indonesia atas benturan tersebut. Ia tidak menghapus pajak yang sudah dipungut negara lain, melainkan memperhitungkannya kembali ke dalam pajak yang Anda bayar di dalam negeri.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Kredit Pajak Luar Negeri?

Kredit pajak luar negeri dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Syaratnya, wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan dari luar negeri dan penghasilan itu telah dikenakan pajak di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh.

Dua syarat itu bersifat kumulatif. Adanya penghasilan luar negeri saja tidak cukup jika tidak ada pajak yang dikenakan di sana.

Perusahaan Indonesia yang memiliki cabang di luar negeri juga tercakup. Apabila cabang tersebut menghasilkan penghasilan yang telah dikenakan pajak di negara setempat, perusahaan induk di Indonesia pada prinsipnya dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Cerminnya dari arah sebaliknya dibahas dalam ulasan mengenai kewajiban pajak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Jenis Penghasilan Luar Negeri yang Tercakup

  • Dividen dari perusahaan di luar negeri.
  • Bunga dari luar negeri.
  • Royalti dari luar negeri, termasuk atas lisensi teknologi dan hak kekayaan intelektual.
  • Keuntungan usaha di luar negeri.
  • Penghasilan dari cabang perusahaan di luar negeri.
  • Penghasilan investasi luar negeri.

Sebelum masuk ke perhitungan, ringkasan berikut merangkum posisi dasar yang berlaku atas penghasilan luar negeri.

PertanyaanPosisi dasarnya
Siapa yang berhak?Wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang penghasilan luar negerinya telah dikenakan pajak di negara sumber
Apa yang dikreditkan?Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang juga dipajaki di Indonesia
Berapa batasnya?Tidak melebihi pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut
Ringkasan posisi dasar kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri.

Catatan Penting

Melaporkan penghasilan luar negeri adalah kewajiban, sedangkan mengkreditkan pajaknya adalah hak. Kewajiban berlaku otomatis, sementara hak harus dibuktikan dengan dokumen.

Konsultan pajak menjelaskan perhitungan kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24 kepada klien perusahaan
Batas kredit pajak luar negeri dihitung dari angka riil perusahaan, bukan dari jumlah pajak yang tertera di bukti potong asing.

Batas dan Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Tidak seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia. Besarnya kredit pajak luar negeri dibatasi sesuai ketentuan perpajakan Indonesia dan tidak selalu sama dengan jumlah pajak yang dibayar di negara lain.

Alasan pembatasannya sederhana: kredit yang diberikan tidak boleh melebihi jumlah pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut. Tanpa batas itu, mekanisme penghindaran pajak berganda akan berubah menjadi subsidi atas tarif pajak negara lain.

Perhitungannya mengikuti formula dalam ketentuan perpajakan Indonesia dan melibatkan empat variabel.

  1. Jumlah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  2. Total penghasilan kena pajak, dalam negeri dan luar negeri.
  3. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri.
  4. Pajak yang terutang di Indonesia atas seluruh penghasilan kena pajak tersebut.

Prinsip praktisnya: kredit yang boleh Anda ambil adalah yang lebih kecil antara pajak yang benar-benar dikenakan di luar negeri dan porsi pajak Indonesia yang jatuh pada penghasilan luar negeri itu. Selisih di atas batas tersebut tidak dapat mengurangi pajak terutang di Indonesia. Uraian langkah demi langkah beserta contoh angkanya dibahas terpisah dalam panduan cara menghitung kredit pajak luar negeri.

Ilustrasi: Ketika Pajak Luar Negeri Melebihi Batasnya

Angka berikut hipotetis semata, untuk menunjukkan logika pembatasan dan bukan acuan tarif. Anggaplah total penghasilan kena pajak sebuah perusahaan Rp 10.000.000.000, dan Rp 2.000.000.000 di antaranya dari luar negeri.

KomponenNilai hipotetis
Total penghasilan kena pajakRp 10.000.000.000
Penghasilan dari luar negeriRp 2.000.000.000
Pajak yang dibayar di negara sumberRp 500.000.000
Pajak yang terutang di IndonesiaRp 2.200.000.000
Porsi penghasilan luar negeri20 persen
Batas kredit (porsi dikali pajak terutang)Rp 440.000.000
Kredit yang dapat dimanfaatkan (nilai terkecil)Rp 440.000.000
Selisih yang tidak dapat dikreditkanRp 60.000.000
Ilustrasi hipotetis: kredit berhenti pada batas, bukan pada jumlah yang tertera di bukti potong asing.

Selisih Rp 60.000.000 itu tidak dapat mengurangi pajak terutang di Indonesia. Bila tetap dikreditkan, selisih itu muncul sebagai koreksi dan kurang bayar saat perhitungan diuji.

Peringatan

Mekanisme rinci penghitungan batas kredit mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi tiap transaksi, terlebih bila penghasilan berasal dari lebih dari satu negara sumber. Perhitungan seperti ini sebaiknya diverifikasi sebelum SPT Tahunan dikirim.

Tax Treaty (P3B) dan Kredit Pajak: Urutan Kerja yang Sering Terbalik

Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara Indonesia dan negara lain yang bertujuan menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak internasional. Dalam banyak kasus, P3B dan kredit pajak luar negeri digunakan secara bersamaan, bukan sebagai pilihan salah satu.

Urutannya sering terbalik di lapangan. P3B bekerja lebih dulu di negara sumber, mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara; kredit pajak bekerja sesudahnya di Indonesia, atas pajak yang sah dikenakan di negara sumber.

Konsekuensinya penting. Wajib pajak yang tidak memanfaatkan P3B di negara sumber berpotensi menanggung pemotongan lebih besar daripada seharusnya, dan kelebihan itu belum tentu dapat dikreditkan di Indonesia karena besaran kredit tetap dibatasi.

Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan berbagai negara mitra dan jaringannya terus berkembang. Karena isi setiap perjanjian berbeda, analisis harus dimulai dari teks P3B negara sumber yang bersangkutan.

Dokumentasi: Penentu Kredit Anda Diterima atau Ditolak

Klaim kredit pajak luar negeri berdiri di atas dokumen, bukan di atas penjelasan lisan. Tanpa dokumen yang memadai, kredit pajak luar negeri berpotensi tidak dapat diakui, baik pada saat pelaporan maupun pada saat pemeriksaan pajak.

Secara umum, empat kelompok dokumen berikut diperlukan.

  • Bukti pembayaran pajak di luar negeri.
  • Dokumen penghasilan luar negeri, misalnya kontrak, invoice, laporan pembayaran platform, atau laporan keuangan cabang.
  • Bukti pemotongan pajak dari pihak pemotong di negara sumber.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kumpulkan dokumen ini saat transaksi terjadi, bukan saat surat pemeriksaan datang. Pihak pemotong di luar negeri tidak berkewajiban melayani permintaan Anda bertahun-tahun kemudian.

Bagaimana dengan pajak luar negeri yang belum dibayar? Perlakuannya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan kondisi konkret transaksinya, sehingga perlu analisis khusus per kasus.

Dokumentasi bukti pemotongan pajak luar negeri sebagai syarat pengkreditan PPh Pasal 24 saat pemeriksaan
Bukti pembayaran dan bukti pemotongan pajak luar negeri adalah pertahanan utama ketika klaim kredit dipertanyakan pemeriksa.

Pelaporan Penghasilan Luar Negeri di SPT Tahunan

Penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan di Indonesia. Pada prinsipnya, wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam SPT Tahunan. Urutan pengisian, dokumen pendukung, dan tenggatnya dirinci dalam panduan cara lapor penghasilan luar negeri di SPT Tahunan.

Kewajiban ini tidak gugur hanya karena pajaknya sudah dipotong di negara sumber. Sebaliknya, hak mengkreditkan pajak luar negeri baru berdiri jika penghasilan tersebut lebih dulu masuk ke perhitungan pajak Indonesia.

Ketidakpatuhan pelaporan membuka rangkaian konsekuensi berikut.

  • Koreksi pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan.
  • Sanksi administrasi.
  • Pemeriksaan pajak.
  • Sengketa perpajakan yang menyita waktu dan biaya.

Administrasi perpajakan kini berjalan melalui sistem Coretax DJP, tetapi sistem hanya merekam angka yang Anda isikan. Kebenaran penghitungan dan ketersediaan dokumen pendukungnya tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Satu hal teknis yang sering diremehkan adalah konversi mata uang asing. Kurs yang dipakai harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, karena kurs keliru menggeser seluruh angka batas kredit.

Kesalahan Umum dan Risiko Jika Penerapannya Salah

Kesalahan yang sering ditemukan berkisar pada pelaporan, dokumentasi, perhitungan kredit, pemanfaatan Tax Treaty, dan konversi mata uang asing, dengan risiko mulai dari kredit yang ditolak hingga sengketa perpajakan.

Lima Kesalahan yang Paling Sering Ditemukan

  • Tidak melaporkan penghasilan luar negeri, dengan asumsi keliru bahwa pemotongan di negara sumber sudah menuntaskan kewajiban.
  • Tidak menyimpan bukti pembayaran pajak luar negeri, sehingga klaim tidak dapat dipertahankan.
  • Salah menghitung kredit pajak, misalnya dengan mengabaikan batas maksimum yang berlaku.
  • Tidak memanfaatkan Tax Treaty di negara sumber, sehingga pemotongan lebih besar daripada seharusnya.
  • Salah mengonversi mata uang asing ke rupiah.

Risiko yang Menunggu di Ujung

  • Kredit pajak ditolak seluruhnya atau sebagian.
  • Koreksi saat pemeriksaan pajak.
  • Kurang bayar pajak yang harus dilunasi.
  • Sanksi administrasi.
  • Sengketa perpajakan yang berlanjut ke jalur formal.

Rangkaian ini biasanya bermula dari permintaan penjelasan lalu berlanjut ke tahap yang lebih berat. Memahami urutan SP2DK, pemeriksaan, hingga keberatan dan banding sejak awal membuat respons Anda tidak terlambat.

Skenario Bisnis Nyata yang Sering Menimbulkan Isu

Tiga skenario paling sering memunculkan isu ini: dividen dari perusahaan luar negeri, perusahaan dengan cabang atau transaksi lintas negara, dan penghasilan dari platform asing.

Dividen dari Perusahaan Luar Negeri

Dividen dari luar negeri tidak dapat diperlakukan seragam. Setiap penerimaan perlu dianalisis berdasarkan empat titik berikut.

  1. Negara sumber dividen tersebut.
  2. Ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dan negara tersebut.
  3. Ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku atas dividen dimaksud.
  4. Potensi kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan.

Urutan analisis ini tidak boleh dilompati. Menyimpulkan besaran kredit sebelum memastikan perlakuan dividennya di Indonesia adalah cara tercepat menghasilkan angka yang salah.

Startup, Eksportir, dan Perusahaan dengan Cabang Luar Negeri

Startup yang menerima investasi asing sangat perlu memahami mekanisme ini, terutama bila memiliki transaksi lintas negara, royalti, atau lisensi teknologi. Perusahaan ekspor pun kerap menghadapi isu pajak lintas negara yang berkaitan dengannya.

Untuk perusahaan dengan cabang di luar negeri, titik kritisnya adalah rekonsiliasi laporan keuangan cabang dengan perhitungan fiskal Indonesia: angka yang dipakai menghitung batas kredit harus berbasis penghasilan yang sama dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Platform Asing dan WNI yang Bekerja di Luar Negeri

Penghasilan dari platform luar negeri seperti Google, YouTube, atau marketplace internasional dalam kondisi tertentu memang dapat menimbulkan isu kredit pajak luar negeri. Pemicunya adalah adanya pemotongan pajak oleh negara lain atas penghasilan yang diterima wajib pajak Indonesia.

Kata kuncinya "dalam kondisi tertentu": tidak setiap potongan di dasbor pembayaran otomatis memenuhi syarat sebagai pajak yang dapat dikreditkan, sehingga dokumen pemotongannya perlu diperiksa. Aspek ini melengkapi pembahasan kewajiban pajak kreator konten dan influencer.

Bagi Anda yang bekerja di luar negeri, jawabannya bergantung pada status subjek pajak Anda di Indonesia dan jenis penghasilan yang diterima. Tidak ada jawaban tunggal; setiap kasus perlu dianalisis tersendiri.

Kreator konten dengan penghasilan dari platform asing yang berpotensi memanfaatkan kredit pajak luar negeri
Potongan pajak pada penghasilan platform asing tidak otomatis dapat dikreditkan tanpa bukti pemotongan yang sah.

Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Review

Review sebaiknya dilakukan sebelum angka dikunci di SPT Tahunan, bukan setelah surat dari kantor pajak diterima. Enam kondisi berikut menandakan perlunya tinjauan.

  • Perusahaan memiliki transaksi internasional.
  • Perusahaan memiliki cabang di luar negeri.
  • Perusahaan menerima dividen dari luar negeri.
  • Perusahaan membayar atau menerima royalti lintas negara.
  • Perusahaan sedang menyusun SPT Tahunan.
  • Perusahaan akan menghadapi pemeriksaan pajak.

Pendampingan pada tahap ini umumnya mencakup analisis penghasilan luar negeri, perhitungan kredit pajaknya, review Tax Treaty, penyusunan dokumentasi, pelaporan SPT, hingga pendampingan pemeriksaan. AFPonTax menangani pekerjaan ini melalui layanan Tax Review dan Tax Compliance.

Dengan perencanaan yang tepat, wajib pajak dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri secara optimal sekaligus meminimalkan risikonya. Artikel ini bersifat informatif dan ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu; konsultasikan kasus spesifik Anda sebelum mengambil keputusan.

Panduan Lanjutan

Pastikan Kredit Pajak Luar Negeri Anda Bertahan Saat Diuji

Jika perusahaan Anda memiliki cabang, dividen, royalti, atau penghasilan platform dari luar negeri, perhitungan Pasal 24 dan kesiapan dokumennya perlu diuji sebelum SPT Tahunan dikirim. AFPonTax membantu melalui Tax Review untuk menguji posisi kredit pajak Anda, Tax Compliance untuk pelaporannya, serta pendampingan bila transaksi berpotensi disengketakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PPh Pasal 24 dan apa tujuannya?

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menghindari pajak berganda internasional, yaitu kondisi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara berbeda. Mekanisme ini mengurangi jumlah pajak terutang, bukan jumlah penghasilan.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri?

Kredit pajak luar negeri dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Syaratnya, wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan dari luar negeri dan penghasilan itu telah dikenakan pajak di negara tempat penghasilan diperoleh. Perusahaan Indonesia yang memiliki cabang di luar negeri termasuk di dalamnya.

Apakah seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia?

Tidak selalu. Besarnya kredit pajak luar negeri dibatasi sesuai ketentuan perpajakan Indonesia dan tidak selalu sama dengan jumlah pajak yang dibayar di negara lain. Pembatasan itu dimaksudkan agar kredit yang diberikan tidak melebihi jumlah pajak yang seharusnya terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut.

Bagaimana cara menghitung kredit pajak luar negeri?

Perhitungannya mengikuti formula yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia dengan mempertimbangkan empat variabel: jumlah penghasilan luar negeri, total penghasilan kena pajak, pajak yang dibayar di luar negeri, dan pajak yang terutang di Indonesia. Prinsip praktisnya, kredit yang dapat diambil adalah nilai yang lebih kecil antara pajak yang dikenakan di luar negeri dan porsi pajak Indonesia atas penghasilan tersebut.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengklaim kredit pajak luar negeri?

Secara umum diperlukan empat kelompok dokumen: bukti pembayaran pajak luar negeri, dokumen penghasilan luar negeri, bukti pemotongan pajak, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Tanpa dokumen yang memadai, kredit pajak luar negeri berpotensi tidak dapat diakui saat pelaporan maupun pemeriksaan pajak.

Apakah penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Ya. Pada prinsipnya wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam SPT Tahunan. Kewajiban ini tidak gugur meskipun penghasilan tersebut sudah dipotong pajak di negara sumber.

Apa yang terjadi jika penghasilan luar negeri tidak dilaporkan?

Ketidakpatuhan pelaporan dapat menimbulkan koreksi pajak, sanksi administrasi, pemeriksaan pajak, hingga sengketa perpajakan. Risikonya berlapis karena koreksi atas penghasilan yang tidak dilaporkan biasanya diikuti penolakan kredit pajak yang tidak didukung dokumen.

Apa hubungan PPh Pasal 24 dengan Tax Treaty atau P3B?

Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara mitra sehingga dapat mengurangi atau menghindari pajak berganda. Dalam banyak kasus keduanya dipakai bersamaan: perjanjian bekerja lebih dulu di negara sumber, kredit pajak bekerja kemudian di Indonesia. Karena isi setiap perjanjian berbeda, analisis dimulai dari teks P3B negara sumber.

Apakah pajak atas penghasilan dari Google, YouTube, atau marketplace internasional dapat dikreditkan?

Dalam kondisi tertentu, ya. Isu kredit pajak luar negeri muncul terutama apabila terdapat pemotongan pajak oleh negara lain atas penghasilan yang diterima wajib pajak Indonesia. Namun tidak setiap potongan otomatis memenuhi syarat sebagai pajak yang dapat dikreditkan, sehingga bukti pemotongannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Saya bekerja di luar negeri, apakah saya dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri?

Tergantung status subjek pajak Anda di Indonesia dan jenis penghasilan yang Anda terima. Tidak ada jawaban tunggal untuk situasi ini karena setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana perlakuan dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri?

Dividen dari luar negeri perlu dianalisis berdasarkan negara sumber dividen, ketentuan Tax Treaty yang berlaku, ketentuan perpajakan Indonesia, serta potensi kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan. Keempat titik itu diperiksa berurutan, karena menyimpulkan besaran kredit sebelum memastikan perlakuan dividennya di Indonesia sering menghasilkan angka keliru.

Share this post

Wawasan Perpajakan Lainnya

Rapat direksi perusahaan grup membahas kebijakan transfer pricing dan transaksi dengan pihak afiliasi

Transfer Pricing Pajak: Hubungan Istimewa, TP Doc, APA & MAP

Transfer pricing bukan praktik ilegal, tetapi harga transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat dikoreksi DJP. Panduan ini merangkum hubungan istimewa, arm’s length principle, TP Doc, pemeriksaan, hingga APA dan MAP.
International Tax
Tim keuangan menelaah dokumen grup usaha di ruang rapat kantor untuk penyusunan TP Doc

TP Doc: Master File, Local File, dan CbCR serta Siapa yang Wajib

Tiga jenis TP Doc menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023: dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Lengkap dengan ambang batas kewajiban, isi minimum, dan tenggat penyampaiannya.
International Tax
Amplop surat resmi belum dibuka di meja kerja, menggambarkan wajib pajak menerima SP2DK dari kantor pajak

Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Menurut Aturan 2026

SP2DK diatur PMK 111 Tahun 2025 dan dapat ditutup tanpa ketetapan pajak, sedangkan pemeriksaan pajak diatur PMK 15 Tahun 2025 dan berujung pada surat ketetapan. Ini perbandingan tenggat, kewenangan, dan sanksinya.
Tax Dispute
Pemilik usaha membaca surat SP2DK dari kantor pajak di meja kerjanya sebelum menyusun tanggapan

Cara Menanggapi SP2DK hingga Keberatan dan Banding Pajak

SP2DK adalah tahap klarifikasi, bukan tuduhan. Pelajari cara menanggapi SP2DK dengan benar beserta seluruh rantai konsekuensinya: pemeriksaan pajak, surat ketetapan, keberatan, banding, hingga restitusi.
Tax Dispute
Pasangan muda bersama anak menata dokumen keluarga di meja makan, menggambarkan penentuan status PTKP

Tabel PTKP Terbaru dan Cara Menentukan Status Anda

PTKP terbaru per Agustus 2026 masih sebesar Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak. Artikel ini memuat tabel lengkap status TK, K, dan K/I serta empat langkah menentukan kode status Anda.
Tax Compliance
Meja kantor notaris dengan buku minuta akta, alat cap timbul, dan pena di bawah cahaya alami

Apakah Jasa Notaris Kena PPN? Ini Ketentuannya

Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak tercantum dalam daftar jasa yang tidak dikenai PPN pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, tetapi kewajiban memungut PPN baru melekat setelah notaris dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Profesi