Tagihan Anda ke instansi pemerintah dipotong karena pembelinya berstatus pemungut pajak, bukan karena harga penawaran Anda dikoreksi. Atas pembelian barang, Instansi Pemerintah wajib memungut 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan pemungutan terjadi tepat pada saat pembayaran sesuai Pasal 5 ayat (4). Potongan itu bersifat tidak final dan dapat Anda perhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan tahun berjalan sesuai Pasal 10 ayat (1).
Skema PPh 22 bendahara pemerintah adalah cabang dari mekanisme yang kerangka besarnya kami uraikan pada panduan PPh Pasal 22 dan hak kredit pajak Anda. Artikel ini fokus pada satu soal: mengapa transfer dari kas negara lebih kecil daripada nilai kontrak, dan apa langkah Anda sesudahnya.
Dari Mana Angka 1,5% Itu Datang
Dasar pengenaannya adalah harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan pemungutan dilakukan pada saat pembayaran sesuai Pasal 5 ayat (4). PPN dan PPh 22 karena itu berdiri sebagai dua baris terpisah, dan tanggal bukti pemungutan mengikuti tanggal pencairan.
| Situasi pembayaran | Perlakuan PPh 22 | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pembelian barang oleh Instansi Pemerintah (UP atau LS) | 1,5% dari harga pembelian di luar PPN | PMK 51/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf b |
| Pengadaan lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, mekanisme UP | 0,5%, dipungut Pihak Lain, di luar PPN dan PPnBM | PMK 58/PMK.03/2022 Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (3) |
| Pembayaran instansi maksimal Rp2.000.000,00, bukan transaksi dipecah | Tidak dipungut | PMK 51/2025 Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 huruf a |
| Pembayaran badan usaha tertentu maksimal Rp10.000.000,00, bukan transaksi dipecah | Tidak dipungut | PMK 51/2025 Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 2 |
Pemungutnya Kini Bernama Instansi Pemerintah
Istilah bendahara masih dipakai sehari-hari, tetapi rumusan resminya berubah. Pemungutnya kini Instansi Pemerintah, yaitu instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa, atas pembayaran pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau pembayaran langsung (LS), sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 angka 7.
Daftar lama yang memerinci bendahara pemerintah, kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, dan pejabat penerbit surat perintah membayar kini dilebur menjadi satu subjek: instansinya. Lawan bicara Anda soal bukti pemungutan pun unit instansi, bukan pejabat perorangan.
Catatan Penting
Banyak template kontrak masih mengutip PMK 34/PMK.010/2017. Peraturan itu sudah dicabut oleh PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 483 angka 22 jo. Pasal 484 sejak 1 Januari 2025. Ketentuan PPh 22 sempat berada di Pasal 217 sampai Pasal 225 PMK 81 Tahun 2024 sebelum dihapus PMK Nomor 54 Tahun 2025, bersamaan dengan berlakunya PMK 51 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025.
Kapan Tagihan Anda Tidak Boleh Dipotong
Tidak semua pembayaran dari kas negara dipungut. PMK 51 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 mengecualikan pembayaran berikut.
- Paling banyak Rp2.000.000,00 di luar PPN, sepanjang bukan pemecahan transaksi yang nilainya lebih besar (huruf a).
- Pembayaran dengan kartu kredit Instansi Pemerintah (huruf b).
- Pembelian BBM, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, serta pemakaian air dan listrik (huruf c).
- Pembelian barang berdana BOS, BOP PAUD, atau bantuan operasional pendidikan lainnya (huruf d).
- Pembelian gabah dan/atau beras (huruf e).
- Rekanan yang menyerahkan salinan Surat Keterangan peredaran bruto tertentu (huruf f) atau Surat Keterangan Bebas (huruf g).
- Belanja UP melalui Pihak Lain yang PPh 22-nya sudah dipungut Pihak Lain (huruf h).
Memecah pengadaan Rp6.000.000,00 menjadi tiga kuitansi Rp2.000.000,00 tidak menghapus kewajiban, karena yang diuji adalah nilai sebenarnya transaksi. Inilah yang dalam praktik disebut potongan PPh 22 bendahara pemerintah.

Rekanan UMKM: Surat Keterangan Tidak Berlaku Otomatis
Pengecualian huruf f baru berjalan bila salinan Surat Keterangan dimiliki dan diserahkan kepada pemungut. Dokumen itu tidak terbit sendiri: Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 62 ayat (1) huruf b dan Pasal 63 ayat (1).
Itulah sebabnya banyak rekanan kecil tetap dipungut 1,5% meski merasa berhak atas skema final bertarif 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (2). Perlakuan instansi atas pemegang Surat Keterangan sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu, dan perbandingannya kami bahas di PPh final UMKM versus fasilitas Pasal 31E.
Toko Daring Pengadaan: Tarifnya Berbeda
Jika penjualan Anda berjalan lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, pemungutnya bukan instansi melainkan Pihak Lain selaku penyelenggara, dengan tarif 0,5% dari nilai pembayaran dalam dokumen tagihan di luar PPN dan PPnBM, sesuai PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Pasal 6 ayat (1).
Skema itu ada batasnya. Pemungutan oleh Pihak Lain tidak berlaku untuk pembayaran mekanisme langsung sesuai PMK 58/PMK.03/2022 Pasal 5 ayat (5) huruf b, sehingga transaksi LS tetap dipungut 1,5% oleh instansi dan satu vendor bisa menghadapi dua tarif dalam bulan yang sama.
Menagih Bukti Pemungutan dan Mengkreditkannya
Bukti pemungutan bukan pemberian, melainkan hak Anda. Pemungut wajib memungut, membuat bukti pemungutan, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dipungut sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Jadwalnya bisa Anda pakai sebagai alat penagihan. PMK 51 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) menundukkan penyetoran pada ketentuan perpajakan umum, dan batasnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir menurut PMK 81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat (2) huruf d. Instansi Pemerintah lalu melapor lewat SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai Pasal 8 ayat (4). Keterlambatan pemungut dikenai sanksi sesuai Undang-Undang KUP, sebagaimana ditegaskan Pasal 9 ayat (2).
- Catat tanggal pencairan sebagai penentu Masa Pajak pemungutan.
- Tagih bukti pemungutan setelah lewat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Cocokkan nominalnya dengan 1,5% dari nilai tagihan di luar PPN.
- Arsipkan per Masa Pajak, lalu kreditkan di SPT Tahunan.
Hak pengkreditan itu berdasar tegas: pemungutan atas pembelian barang oleh Instansi Pemerintah bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan tahun berjalan, sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (1). Perlakuannya sejalan dengan pemungutan di pintu masuk impor pada panduan PPh 22 impor.
Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu dan penerapannya bergantung pada fakta tiap transaksi, sehingga kasus spesifik Anda sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.
Pastikan Potongan Instansi Pemerintah Kembali sebagai Kredit Pajak
Potongan PPh 22 bendahara pemerintah berubah jadi kerugian bukan karena tarifnya, melainkan karena bukti pemungutan tercecer antarperiode dan antarinstansi. AFPonTax membantu lewat Tax Review untuk merekonsiliasi bukti pemungutan, Tax Compliance untuk pelaporan tiap masa, serta Retainer bagi vendor bervolume tinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kenapa tagihan saya ke instansi pemerintah dipotong PPh 22?
Karena Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang, baik mekanisme UP maupun LS, sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b. Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran sesuai Pasal 5 ayat (4), sehingga dana yang masuk lebih kecil daripada nilai tagihan dan selisihnya adalah pajak penghasilan Anda sendiri yang disetor lebih awal.
Apakah pembelian di bawah Rp2 juta oleh instansi pemerintah tetap dipungut?
Tidak, sepanjang syaratnya terpenuhi. Pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 di luar PPN dikecualikan sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 huruf a, asalkan bukan pemecahan dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar.
Apakah PPh 22 yang dipungut instansi pemerintah bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Bisa. Pemungutan atas pembelian barang oleh Instansi Pemerintah bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut, sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (1). Syarat praktisnya bukti pemungutan yang lengkap dan dapat ditelusuri per transaksi.
Bagaimana cara mendapatkan bukti pemungutan PPh 22 dari instansi pemerintah?
Mintakan kepada instansi pembeli, karena pemungut wajib membuat dan menyampaikan bukti pemungutan kepada Wajib Pajak yang dipungut sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Tagihlah setelah lewat tanggal 20 bulan berikutnya, batas pelaporan SPT Masa PPh unifikasi menurut Pasal 8 ayat (4), dan sebutkan tanggal pencairannya agar mudah ditelusuri.
Apakah rekanan UMKM yang punya Surat Keterangan tetap dipungut PPh 22?
Tidak, sepanjang salinan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu diserahkan kepada pemungut, sesuai PMK Nomor 51 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 huruf f. Pengecualian ini tidak otomatis: surat itu harus dimohonkan lebih dulu kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 63 ayat (1). Selama dokumen belum diterima instansi, tagihan Anda tetap dipungut 1,5%.





