PPh 22 impor dihitung dengan mengalikan tarif terhadap nilai impor, yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan lain di bidang kepabeanan, sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2). Tarifnya 2,5 persen bila importir menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dan 7,5 persen bila tanpa API, dengan tarif khusus 10 persen, 0,5 persen, dan 0,25 persen untuk barang dalam daftar lampiran. Pajaknya terutang dan dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk.
Sifat kredit pajak dan cara mencatatnya sudah kami bahas pada panduan PPh Pasal 22: pemungutan impor, bendahara, dan kredit pajak. Halaman ini fokus menghitung PPh 22 impor dengan dasar hukum yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 22 Impor per Agustus 2026
Dasar hukumnya kini PMK 51 Tahun 2025, ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025. Seluruh tarif berikut bersumber dari Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 dan lampirannya.
| Objek impor | Tarif | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Lampiran huruf A: parfum, preparat kecantikan, preparat rambut, preparat kesehatan mulut (dengan/tanpa API) | 10% | Nilai impor |
| Lampiran huruf B: barang tertentu lainnya (dengan/tanpa API) | 7,5% | Nilai impor |
| Lampiran huruf C: kedelai, gandum, tepung terigu, menggunakan API | 0,5% | Nilai impor |
| Lampiran huruf D: emas batangan (dengan/tanpa API) | 0,25% | Nilai impor |
| Barang di luar lampiran, menggunakan API | 2,5% | Nilai impor |
| Barang di luar lampiran tanpa API, termasuk kedelai, gandum, tepung terigu | 7,5% | Nilai impor |
| Barang impor yang tidak dikuasai | 7,5% | Harga jual lelang |
Tarif 0,25 persen atas emas batangan adalah ketentuan baru; PMK 34/PMK.010/2017 dan PMK 81 Tahun 2024 Pasal 218 tidak memuatnya.
Catatan Penting
Banyak template internal masih mengutip PMK 34/PMK.010/2017, padahal peraturan itu dicabut PMK 81 Tahun 2024 Pasal 483 angka 22 sejak 1 Januari 2025. Ketentuannya sempat pindah ke Pasal 217 sampai 225 PMK 81, lalu dihapus PMK 54 Tahun 2025 dan pindah ke PMK 51 Tahun 2025.
Peran API dalam Menentukan Tarif
Angka Pengenal Impor adalah identitas importir di bidang perdagangan. Yang menentukan tarif adalah ada atau tidaknya API pada dokumen impor, bukan jenisnya.
API menurunkan tarif hanya pada dua kelompok: barang di luar lampiran (2,5 persen dengan API, 7,5 persen tanpa API) dan kedelai, gandum, serta tepung terigu Lampiran huruf C (0,5 persen dengan API, 7,5 persen tanpa API sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir f). Untuk Lampiran huruf A dan B, API tidak berpengaruh: parfum tetap 10 persen.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (3) juga mengatur pungutan terhadap Wajib Pajak tanpa NPWP lebih tinggi 100 persen, sehingga 2,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan itu tidak diulang dalam PMK 51 Tahun 2025, jadi konfirmasikan per kasus.
Nilai Impor sebagai Dasar Pengenaan
PMK 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2) mendefinisikan nilai impor sebagai CIF ditambah bea masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan kepabeanan. Artinya harga barang saja bukan dasar pengenaan, karena asuransi, ongkos angkut, dan bea masuk ikut dihitung di dalamnya.
Sebaliknya, PPN dan PPnBM tidak termasuk dan tidak menambah dasar pengenaannya. Sebagai konteks, PPN impor Barang Kena Pajak non-mewah dihitung 12 persen dikalikan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor sehingga efektif 11 persen, sesuai PMK 131 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Cara Menghitung PPh 22 Impor Langkah demi Langkah
- Tentukan pos tarif barang, lalu cek apakah tercantum pada Lampiran A, B, C, atau D PMK 51 Tahun 2025.
- Pastikan status API pada dokumen impor, karena ini menentukan tarif barang di luar Lampiran A dan B.
- Hitung nilai impor: CIF ditambah bea masuk dan pungutan lain di bidang kepabeanan.
- Kalikan nilai impor dengan tarif yang sesuai dari tabel.
- Simpan dokumen pemungutannya sebagai dasar pengkreditan pada SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan
Angka berikut ilustrasi; bea masuknya asumsi karena bergantung pos tarif barang. Perusahaan ber-API mengimpor mesin dengan CIF Rp 500.000.000, dan dengan asumsi bea masuk Rp 25.000.000 tanpa pungutan kepabeanan lain, nilai impornya Rp 525.000.000.
Mesin itu di luar Lampiran huruf A sampai D dan importirnya ber-API, sehingga tarifnya 2,5 persen sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir e) dan pajaknya Rp 13.125.000. Tanpa API, tarifnya 7,5 persen dan pungutannya Rp 39.375.000.
Selisih Rp 26.250.000 pada satu pengiriman itulah alasan status API perlu dipastikan sebelum dokumen pabean diajukan. Nilai itu bukan biaya, melainkan pajak dibayar di muka yang diperhitungkan bersama angsuran PPh Pasal 25.
Kapan Terutang, Siapa Pemungut, dan Bukti Pungutnya
PMK 51 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) menetapkan pajak ini terutang dan dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk, sehingga tidak ada tenggat bulanan tersendiri. Bila bea masuk ditunda atau dibebaskan dan impornya tidak termasuk pengecualian pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, pelunasan dilakukan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean sesuai Pasal 5 ayat (2).
Pemungutnya adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a; penyetoran ke Kas Negara dilakukan importir atau Bea dan Cukai melalui Collecting Agent sesuai Pasal 6 ayat (1).
Pasal 7 ayat (1) menegaskan Surat Setoran Pajak berlaku sebagai bukti pemungutan sepanjang telah mendapat validasi pembayaran. Untuk setoran digunggung aturannya terbalik: Pasal 7 ayat (2) dan (3) menyatakan dokumen itu tidak berlaku, dan yang dipakai adalah surat penetapan pembayaran bea masuk cukai dan/atau pajak, bukti pembayaran, consignment note, atau dokumen lain terbitan Bea dan Cukai.
Untuk transaksi dengan instansi pemerintah, lihat panduan PPh Pasal 22 bendahara pemerintah.
Impor yang Dikecualikan dari Pemungutan
PMK 51 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) mengecualikan beberapa kelompok impor:
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN sesuai 19 kategori pada huruf b, antara lain barang perwakilan negara asing, barang pindahan, kitab suci, dan barang hulu migas.
- Impor sementara yang nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali (huruf c).
- Impor kembali barang yang sebelumnya diekspor, sepanjang memenuhi syarat Bea dan Cukai (huruf d).
Pasal 4 ayat (4) membebaskan pengecualian huruf d sampai huruf h dari keharusan surat keterangan bebas, sehingga impor kembali termasuk di dalamnya. Impor sementara tidak masuk kelompok itu; tata cara pengecualiannya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 12. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga kasus spesifik perusahaan Anda sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu.
Pastikan Perhitungan Impor Anda Memakai Aturan yang Berlaku
Salah tarif atau bukti pungut yang tidak lengkap muncul sebagai koreksi saat pemeriksaan, bukan saat barang keluar pelabuhan. AFPonTax membantu importir lewat Tax Review, Tax Compliance, dan Retainer untuk menguji ulang perhitungan dan dokumen pemungutannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif PPh Pasal 22 atas impor saat ini?
Menurut PMK 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, tarifnya 2,5 persen dari nilai impor dengan API dan 7,5 persen tanpa API. Barang Lampiran huruf A dikenakan 10 persen, huruf B 7,5 persen, huruf C 0,5 persen, dan emas batangan 0,25 persen. Barang tidak dikuasai dikenakan 7,5 persen dari harga jual lelang.
Apa bedanya tarif dengan API dan tanpa API?
API menurunkan tarif hanya pada dua kelompok: barang di luar lampiran (2,5 persen dengan API, 7,5 persen tanpa API) dan kedelai, gandum, serta tepung terigu (0,5 persen dengan API, 7,5 persen tanpa API), sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (1). Untuk Lampiran huruf A dan B, API tidak menurunkan tarif.
Apa yang dimaksud nilai impor, dan apakah PPN termasuk di dalamnya?
Nilai impor adalah Cost Insurance and Freight ditambah bea masuk dan pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan, sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2). PPN dan PPnBM tidak termasuk dan tidak menambah dasar pengenaannya.
Kapan pajak ini terutang dan harus dilunasi?
PMK 51 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) menyatakan pajaknya terutang dan dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk, sehingga tidak ada tenggat bulanan tersendiri. Bila bea masuk ditunda atau dibebaskan, pelunasan dilakukan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean sesuai Pasal 5 ayat (2).
Dokumen apa yang menjadi bukti pungut agar dapat dikreditkan?
Surat Setoran Pajak berlaku sebagai bukti pemungutan sepanjang telah mendapat validasi pembayaran, sesuai PMK 51 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (1). Untuk setoran digunggung, yang berlaku dokumen Bea dan Cukai seperti surat penetapan pembayaran bea masuk cukai dan pajak, bukti pembayaran, atau consignment note (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)).
Apa yang terjadi jika importir tidak memiliki NPWP?
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (3) mengatur pungutan terhadap Wajib Pajak tanpa NPWP lebih tinggi 100 persen, sehingga 2,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan itu ada di tingkat undang-undang dan tidak diulang dalam PMK 51 Tahun 2025, jadi konfirmasikan penerapannya per kasus.





